From: Adyanto Aditomo <[email protected]>
Date: Wednesday, June 16, 2010, 4:17 PM







 



  


    
      
      
      Kalau Aparat Hukum kita sudah tidak punya Hati Nurani, maka apapun 
dilakukannya untuk menghukum masyarakat yang tidak berdosa.
 
Bila Mentri Kesehatan gagal melindungi aparatnya yang diperlakukan secara 
sewenang - wenang oleh Aparat Hukum ketika sedang menjalankan tugasnya menolong 
masyarakat yang sedang sakit, sebaiknya Presiden SBY turun tangan untuk 
menyelesaikan kasus ini sebaik - baiknya.
 
Semoga saja ada Aparat Hukum atau Keluarganya yang menderita dan tewas akibat 
tidak ada dokter yang menolong ketika sedang sekarat, sedangkan tenaga medis 
lainnya diancam hukuman penjara bila berani menolong pasien yang sedang sekarat.
 
Apakah memang ada doktrin dari Kapolri dan Jaksa Agung bahwa: "Abaikan Pasien 
yang sedang sekarat demi tegaknya hukum???"
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo
 
Mantri Tolong Warga Dipidana
Kasus Misran Drama Pedih Kebijakan Pemerintah 
Andi Saputra - detikNews


Misran (foto: Anid/detikcom) 


Jakarta - Kasus Misran, mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, 
Kalimantan yang dipidana karena menolong warga menyita perhatian seluruh 
masyarakat. Menurut pengamat politik UI, Bonie Hargens, kasus tersebut 
merupakan salah satu drama pedih yang dipertontonkan pemerintah dalam mengurus 
kesehatan masyarakat.

"Ini drama yang sangat pedih. Dipertontonkan oleh pemerintah ditengah banyaknya 
tragedi keadilan di negeri ini, dari kasus hukum, politik dan kini kesehatan," 
ujar Bonie saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (6/5/2010).

Kesehatan sebagai hak asasi manusia harusnya tidak terhalang oleh 
peraturan-peraturan yang membingungkan masyarakat. Terlebih, penerapan hukum 
oleh polisi, jaksa dan hakim yang tidak mengedepankan keadilan  menjadi 
pelengkap tragedi Misran tersebut. 

"Sebagai sebuah kejahatan terstruktural, ini kan sudah sempurna. Pemerintah dan 
wakil rakyat membuat UU. Penegak
 hukumnya menerapkan UU. Dan lagi-lagi yang dikorbankan adalah warga yang 
membutuhkan kesehatan," bebernya.

Bonie yang ikut sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, mengaku miris. Dirinya tak 
bisa membayangkan ada pasien yang harus dibawa dengan sampan hingga 3 hari 3 
malam hanya untuk mendapat pertolongan dokter. Padahal, dilokasi pasien 
tersebut ada mantri yang standby 24 jam tapi tak boleh menolong karena larangan 
UU.

"Ini kan sangat miris dan memprihatinkan. Saat saya ikut sidang, benar-benar 
tak bisa berkata apa-apa. Janganlah Indonesia ditambah dengan tragedi 
kemanusiaan lagi," pungkasnya.

Misran dipidana 3 bulan penjara oleh PN Tenggarong lalu dikuatkan oleh putusan 
banding PT Samarinda dengan tuduhan tak berwenang menolong. Akibat putusan ini, 
Misran beserta 12 mantri desa lainnya mengajukan permohonan penghapusan 
kriminalisasi UU Kesehatan. 

Dalam nota kesaksiannya di MK kemarin, Pemerintah lewat Kemenkes menilai UU
 tersebut sudah sesuai dengan konstitusi. Tapi dalam perersmian gedung baru 
RSCM, Menkes Endang Rahayu menyatakan sebaliknya, jika UU bermasalah maka perlu 
direvisi. "Kalau pasal itu bisa multiinterpretasi, berarti itu harus 
diperbaiki," ujar Endang siang ini.

(asp/mad) 





 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke