From: Adyanto Aditomo <[email protected]>
Date: Wednesday, June 16, 2010, 4:17 PM
Kalau Aparat Hukum kita sudah tidak punya Hati Nurani, maka apapun
dilakukannya untuk menghukum masyarakat yang tidak berdosa.
Bila Mentri Kesehatan gagal melindungi aparatnya yang diperlakukan secara
sewenang - wenang oleh Aparat Hukum ketika sedang menjalankan tugasnya menolong
masyarakat yang sedang sakit, sebaiknya Presiden SBY turun tangan untuk
menyelesaikan kasus ini sebaik - baiknya.
Semoga saja ada Aparat Hukum atau Keluarganya yang menderita dan tewas akibat
tidak ada dokter yang menolong ketika sedang sekarat, sedangkan tenaga medis
lainnya diancam hukuman penjara bila berani menolong pasien yang sedang sekarat.
Apakah memang ada doktrin dari Kapolri dan Jaksa Agung bahwa: "Abaikan Pasien
yang sedang sekarat demi tegaknya hukum???"
Salam,
Adyanto Aditomo
Mantri Tolong Warga Dipidana
Kasus Misran Drama Pedih Kebijakan Pemerintah
Andi Saputra - detikNews
Misran (foto: Anid/detikcom)
Jakarta - Kasus Misran, mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kartanegara,
Kalimantan yang dipidana karena menolong warga menyita perhatian seluruh
masyarakat. Menurut pengamat politik UI, Bonie Hargens, kasus tersebut
merupakan salah satu drama pedih yang dipertontonkan pemerintah dalam mengurus
kesehatan masyarakat.
"Ini drama yang sangat pedih. Dipertontonkan oleh pemerintah ditengah banyaknya
tragedi keadilan di negeri ini, dari kasus hukum, politik dan kini kesehatan,"
ujar Bonie saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (6/5/2010).
Kesehatan sebagai hak asasi manusia harusnya tidak terhalang oleh
peraturan-peraturan yang membingungkan masyarakat. Terlebih, penerapan hukum
oleh polisi, jaksa dan hakim yang tidak mengedepankan keadilan menjadi
pelengkap tragedi Misran tersebut.
"Sebagai sebuah kejahatan terstruktural, ini kan sudah sempurna. Pemerintah dan
wakil rakyat membuat UU. Penegak
hukumnya menerapkan UU. Dan lagi-lagi yang dikorbankan adalah warga yang
membutuhkan kesehatan," bebernya.
Bonie yang ikut sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, mengaku miris. Dirinya tak
bisa membayangkan ada pasien yang harus dibawa dengan sampan hingga 3 hari 3
malam hanya untuk mendapat pertolongan dokter. Padahal, dilokasi pasien
tersebut ada mantri yang standby 24 jam tapi tak boleh menolong karena larangan
UU.
"Ini kan sangat miris dan memprihatinkan. Saat saya ikut sidang, benar-benar
tak bisa berkata apa-apa. Janganlah Indonesia ditambah dengan tragedi
kemanusiaan lagi," pungkasnya.
Misran dipidana 3 bulan penjara oleh PN Tenggarong lalu dikuatkan oleh putusan
banding PT Samarinda dengan tuduhan tak berwenang menolong. Akibat putusan ini,
Misran beserta 12 mantri desa lainnya mengajukan permohonan penghapusan
kriminalisasi UU Kesehatan.
Dalam nota kesaksiannya di MK kemarin, Pemerintah lewat Kemenkes menilai UU
tersebut sudah sesuai dengan konstitusi. Tapi dalam perersmian gedung baru
RSCM, Menkes Endang Rahayu menyatakan sebaliknya, jika UU bermasalah maka perlu
direvisi. "Kalau pasal itu bisa multiinterpretasi, berarti itu harus
diperbaiki," ujar Endang siang ini.
(asp/mad)
[Non-text portions of this message have been removed]