Membenahi Pembiayaan Perumahan Rakyat

 

 

Gugus
Tugas Penegakan Hukum Penipuan Finansial di Amerika Serikat bekerja sama dengan
FBI kini sedang berupaya memberantas berbagai bentuk rekayasa dan penipuan
finansial kredit perumahan (Kompas, 19 Juni). Seperti diketahui, malapetaka
kredit sektor perumahanlah yang menjadi biang pemicu krisis ekonomi di negara
adidaya yang terjadi pada 2008 lalu, dan berdampak hingga ke seluruh pelosok
dunia. Fenomena di negeri yang menjadi model ekonomi liberal ini hendaknya
dijadikan pembelajaran bagi pembiayaan perumahan di Indonesia, yaitu bahwa
sistem pembiayaan perumahan yang mengandalkan ekonomi pasar telah terbukti
tidak mampu menahan gejolak kebangkrutan ketika terjadi krisis ekonomi.

 

Berbagai
skema pembiayaan perumahan yang didasari bisnis bank ini bukan hanya tidak
kunjung berhasil merumahkan rakyat dari golongan pendapatan rendah dan miskin,
namun juga sangat beresiko terhadap kondisi industri pembiayaan. Kekacauan
subprime mortgage di AS telah menyebabkan kebangkrutan finansial di AS, yang
disebabkan oleh penjaminan di atas penjaminan lain yang gagal dan penumpukan
resiko yang akhirnya tidak tertanggungkan lagi. Cicilan perumahan yang beresiko
itu dijamin oleh negara dan kemudian kemungkinan gagal bayar itu dijaminkan
lagi oleh lembaga penjaminan lainnya. Dengan adanya penjaminan yang
berlapis-lapis tersebut maka debitur beresiko gagal bayar (NPL) jadi kurang
diperhitungkan. Akhirnya para pengembang semakin banyak membangun dan menjual
rumah-rumah dan pemerintah menggelontorkan anggaran subsidi semakin banyak
pula. Bisnis properti pun semakin gencar. Namun hal yang sering tidak
diperhitungkan, debitur yang berpotensi gagal bayar pun sebenarnya semakin
banyak.

 

Rekayasa
finansial untuk bidang properti seperti itu akhirnya berpotensi membangkrutkan
ekonomi secara keseluruhan. Apalagi jika dipraktekkan di tengah ekonomi 
Indonesia
dan negara-negara berkembang yang sangat fluktuatif. Jika terjadi resesi
ekonomi sedikit saja, maka sistem ini akan ambruk karena suku bunga yang
meninggi menyulitkan pembayaran cicilan. Selain itu, resesi ekonomi juga
berdampak pada pemutusan hubungan kerja, yang menyebabkan debitur gagal bayar
akan semakin banyak. Dari sisi penjaminan ganda (reassurance), pengusaha
asuransi berupaya menahan dana yang telah dikumpulkannya.

 

Pembiayaan
perumahan di tanah air memang sejak lama didominasi oleh berbagai bentuk
rekayasa finansial (financial engineering) seperti subsidi Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) ini. Melalui sistem pembiayaan subsidi tidak langsung, subsidi
negara diberikan kepada bank dan oleh bank dibayarkan sebagai pembelian rumah
bersubsidi kepada para pengembang. Anggaran negara kemudian dikembangkan dalam
bentuk subsidi uang muka, subsidi selisih bunga, bantuan likuiditas, dan
sebagainya. Masalahnya, meskipun tampak seperti program yang berkelanjutan,
skim ini tidak pernah menghasilkan sistem pembiayaan yang semakin terpupuk dan
melembaga karena selalu bertumpu pada kucuran anggaran dari negara setiap 
tahunnya.

 

Selain
tidak melembaga, rekayasa pembiayaan subsidi KPR kurang tepat pula jika
dikatakan sebagai pembiayaan perumahan untuk rakyat. Pertama, karena pihak yang
lebih banyak mendapatkan manfaat adalah para pebisnis properti perumahan.
Kedua, karena menggunakan bank umum komersil yang meminjamkan uang untuk
mendapatkan keuntungan. Sebuah bank juga bisa meminjam dari sumber lain untuk
dipinjamkan lagi, dan biasanya mengasuransikan pinjaman tersebut agar aman dari
kegagalan pengembalian. Akibatnya, bank semakin berfokus pada rekayasa
finansial, dan semakin jauh dari kebutuhan kelompok prioritas perumahan rakyat.
Dalam banyak kasus, kelompok prioritas justru dipandang sebagai kelompok yang
tidak dapat meminjam ke bank (unbankable). Ketiga, dari sisi pembeli rumah,
subsidi kredit ini memang membuat harga rumah lebih murah. Namun bisa pula
dijadikan kesempatan memperbanyak aset properti secara spekulatif. Sedangkan
seleksi calon pembeli tidak dijalankan secara tertib. Sedangkan rumah-rumah
yang sudah dibeli tidak bisa ditarik kembali apabila di kemudian hari ditemukan
kesalahan dalam proses seleksi pembeli.

 

Semua
praktek rekayasa finansial ini hanyalah menghasilkan ekonomi gelembung yang
semu (bubble economic). Selain tidak jelas peta jalannya menuju pemenuhan 
kebutuhan
perumahan rakyat yang menjadi tujuan semula, praktek ini sangat membahayakan
perekonomian bangsa. Jika pun hendak dikembangkan, rekayasa finansial sebaiknya
berada di domain bisnis perbankan, dan bisnis properti perumahan komersial
(commercial housing). Namun jika praktek ini dikembangkan di arena perumahan
rakyat, hasilnya hanya akan membebani dan mendistorsi kebijakan perumahan
rakyat saja.

 

Perumahan
rakyat dan perumahan komersial adalah dua arena yang berbeda dan memiliki tren
yang seringkali tidak sejalan pula. Sebagai contoh, subsidi bunga melalui
fasilitas likuiditas yang akan dijalankan pemerintah, jelas bertolak belakang
dengan rencana penerbitan SBI oleh Bank Indonesia
yang akan mendorong tren meningkatnya suku bunga. Dua arah kebijakan yang
ibarat arang habis, besi pun binasa. Oleh karena itu hendaknya kebijakan
fasilitas likuiditas ini segera dievaluasi. Namun jika tetap dipaksakan juga,
ada baiknya meniru Amerika Serikat dengan membentuk tim KPK untuk menindak
berbagai penyimpangan yang sudah diperkirakan akan terjadi.

 

Pembiayaan
perumahan untuk rakyat tidak selalu dapat disamakan dengan pembiayaan properti
maupun pembiayaan konsumtif lainnya. Berbeda dengan rekayasa finansial dalam
pembiayaan properti yang bertujuan untuk memperlancar perputaran bisnis
properti, pembiayaan perumahan rakyat bertujuan mendekati keterjangkauan
kelompok prioritas pengadaan perumahan. Dengan mengacu pada arah kebijakan
perumahan rakyat, otoritas fiskal mengalokasikan dana untuk membangun sistem
dan memupuk dana, dan bukan hanya untuk langsung membiayai pinjaman perumahan.
Sebagai langkah awal pengembangan sistem, ada beberapa prinsip dan karakter
pembiayaan perumahan rakyat yang perlu diperhatikan.

 

Pertama,
pembiayaan perumahan rakyat tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan perumahan
sebagai hak asasi manusia. Artinya, sistem pembiayaan tidak boleh jatuh pada
sistem yang tidak berkeadilan dan tidak memberdayakan keluarga-keluarga dalam
memenuhi kebutuhan dasarnya. Sistem pembiayaan perumahan harus dipupuk secara
sistematis, memberdayakan dan memberi kesempatan luas kepada semua kalangan.

 

Kedua,
untuk mengendalikan pengadaan tanah, infrastruktur dan perijinan pemanfaatan
ruang yang menjadi komponen terbesar pembiayaan perumahan, dari sisi pasokan
pemerintah harus mengembangkan moda perumahan umum (public housing) sebagai 
upaya pengembangan aset-aset publik dalam
bentuk kawasan permukiman yang semakin meningkat nilainya, termasuk aset-aset
kelembagaan untuk pengadaan dan pengelolaannya (institutional resources).

 

Ketiga,
oleh karena perumahan adalah hak dasar manusia, investasi perumahan meskipun
mahal tidak dapat dibiarkan begitu saja bagi semua kalangan untuk memenuhinya
sendiri-sendiri. Harga rumah termurah yang ditawarkan pasar perumahan bisa
mencapai 5-10 kali lipat dari pendapatan setahun kelompok berpendapatan rendah
dan miskin, hal mana hampir mustahil untuk dipenuhi dengan skema kredit
berjangka yang normal.

 

Keempat,
diperlukan sumber dana pinjaman dalam pengadaan rumah sebagai konsekwensi skim
pinjaman berbiaya murah dan berjangka panjang. Sumber pinjaman berbiaya murah
dan berjangka panjang dapat berbentuk informal seperti arisan. Sedangkan sumber
pinjaman formal memang sulit diadakan dengan bertumpu pada pasar keuangan
komersial semata (mismatch). Untuk itu perlu dikembangkan sistem kelembagaannya
secara khusus. Inilah yang menjadi tugas pemerintah yang belum kunjung mewujud
hingga kini, padahal sudah diamanatkan sejak tahun 1972 melalui Kongres
Perumahan Nasional.

 

Kelima,
adanya pinjaman untuk memperoleh rumah adalah hal yang lumrah, namun pinjaman
tersebut harus didasarkan pada identifikasi kapasitas finansial dan
pemberdayaan keluarga dan kelompok, seperti melalui tabungan dan koperasi
perumahan. Tabungan perumahan dapat berupa berbagai cara untuk mengurangi
pengeluaran yang tidak perlu, membatasi gaya
hidup yang boros, bahkan dapat pula dengan cara menabung bahan bangunan. Adanya
keperluan pinjaman jangka panjang tidak meniadakan penggalian potensi tabungan
perumahan, karena bagaimanapun rumah adalah manifestasi jati diri penghuninya.
Sesuatu yang berasal dari dirinya sendiri akan membuat rasa memiliki dan
partisipasi yang tinggi dalam menyelesaikan cicilan pinjaman. Jika bagi pemberi
pinjaman tabungan peminjam dipandang sebagai dana pendamping pinjamannya, namun
bagi peminjam, dana pinjaman itulah yang merupakan dana pendamping hasil
tabungan perumahannya! Kondisi psikologis seperti ini sangat khas dalam
pembiayaan perumahan dan harus dikenali oleh sistem pembiayaan yang
dikembangkan.  

 

Oleh M. Jehansyah
Siregar ([email protected]) dan Muamar Vebry ([email protected])




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke