Yusril: Hendarman Jaksa Agung Ilegal
Makanya, Yusril menolak pemeriksaan
yang dilakukan kejaksaan. Kenapa ilegal?
Kamis, 1 Juli 2010, 11:44 WIB
Ismoko Widjaya, Mohammad Adam
Yusril Ihza Mahendra diperiksa
Kejagung. (VIVAnews/Tri Saputro)
BERITA KORUPSI TERKAIT
Jadi Tersangka, Yusril Akan Beber Kasus BesarHartono Tanoe Tak Penuhi
Panggilan KejaksaanAkankah Kasus Sisminbakum Senasib dengan BLBIPengusaha
Hartono Tanoe Akan Beri KesaksianTiga Mantan Menteri Dilaporkan ke Mabes Polri
web tools
VIVAnews -
Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum
(Sistem Administrasi Badan Hukum) menolak pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menilai Hendarman Supandji adalah
Jaksa Agung ilegal.
"Hendarman yang kini menjadi Jaksa Agung
tanpa pernah diangkat dengan Keppres dan dilantik pada jabatan itu,
sesungguhnya adalah Jaksa Agung yang tidak sah, atau dengan kata lain
Jaksa Agung ilegal," kata Yusril di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,
Kamis 1 Juli 2010.
Menurut Yusril, oleh karena Jaksa Agung ini
tidak sah maka secara hukum segala tindakan yang dilakukannya dengan
mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung, juga tidak sah.
"Begitu
juga semua bawahannya. Baik pada jajaran eselon I maupun II yang
diusulkan atau diangkat langsung oleh Jaksa Agung. Menurut hukum itu
tidak sah," ujar Yusril.
Karena tidak sah, kata dia, maka
segala tindakan jabatan yang dilakukan tidaklah membawa akibat hukum
apapun untuk ditaati oleh rakyat Indonesia.
"Bahkan rakyat
berhak meminta Polri untuk menangkap Hendarman Supandji dan seluruh
bawahan yang diusulkannya yang juga diangkat sendiri sebagaimana
layaknya kewenangan seorang jaksa agung yang sah," tegasnya.
Yusril
mempertegas, selama ini Hendarman dan jajarannya itu secara tidak sah
dan melawan hukum melakukan berbagai tindakan jabatan yang sesungguhnya
ilegal.
Mengapa tidak sah. Yusril membuka pasal 19
Undang-Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ditegaskan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara. Jaksa Agung
diangkat dan diberhentikan Presiden.
Kronologi versi Yusril,
Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I adalah kabinet yang dibentuk
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 oktober 2004. Usia kabinet
ini sesuai dengan masa jabatan Presiden dan diatur undang-undang, yakni
lima tahun.
Dengan demikian, kata dia, seluruh anggota KIB
akan mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhinya masa jabatan
Presiden pada 20 Oktober 2009.
"Ketika Presiden SBY berakhir
masa jabatannya, maka seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hendarman terus menjadi Jaksa Agung hingga kini tanpa pernah dilantik,"
ujarnya.
Padahal, lanjut Yusril, Hendarman hanya dilantik
sebagai Jaksa Agung dalam KIB jilid I yang telah secara otomatis
berakhir masa jabatannya dengan berakhirnya masa jabatan Presiden pada
2009.
"Presiden SBY yang tidak memberhentikan Hendarman
sebagai Jaksa Agung," ujarnya. Pengacara Yusril, M Assegaf menegaskan,
kliennya menolak pemeriksaan hari ini. "Iya, kita menolak pemeriksaan,"
ujarnya. (umi) • VIVAnews
[Non-text portions of this message have been removed]