Mahfud Sependapat dengan Yusril
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Jumat, 2 Juli 2010 | 15:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Mahfud MD mengatakan, masalah Jaksa Agung Hendarman Supandji hanya
soal administrasi hukum. "Administrasi hukum kita lemah, banyak hal-hal
yang terlambat dikerjakan," kata Mahfud MD, di Jakarta, Jumat
(2/7/2010).Menurut dia, masalah administrasi hukum ini
seharusnya sejak lama harus diperbaiki. Dengan kondisi itu, Yusril Ihza
Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) memiliki hak untuk
mempersoalkan prosedur ataupun masalah jaksa agung ini.Ketua MK
ini melihat jabatan Jaksa Agung Hendarman memang problematik. "Ada
problem hukum dalam jabatan Pak Hendarman. Kalau menurut UU Kejaksaan,
Jaksa Agung itu adalah jaksa karier, maka Pak Hendarman harus sudah
pensiun karena usia," katanya.Sedangkan menurut UU Kementerian,
Jaksa Agung itu pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Panglima
TNI. "Kalau jabatan setingkat menteri itu enggak ada pensiun. Jadi ada
dua UU. Masalahnya, seharusnya kalau Pak Hendarman sebagai jaksa itu
diangkat seperti menteri harus diangkat lagi dengan SK pengangkatan
dalam kabinet," katanya.Pada pemberitaan sebelumnya, Yusril
melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena menganggap jabatan jaksa
agung tanpa dilantik. Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia
Bersatu I, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan
berakhirnya masa jabatan Presiden pada 20 Oktober 2009.Saat
menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat
perpanjangan jabatan. Karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril pun menilai
pejabat-pejabat Kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman tidak sah.
Demikian juga dengan kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani
kejaksaan juga tidak sah.
Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2010/07/02/15354559/Mahfud.Sependapat.dengan.Yusril
From: GELORA45 <[email protected]>
Subject: [nasional-list] Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung
To: "GELORA_In" <[email protected]>
Date: Friday, July 2, 2010, 9:19 AM
Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung
Kamis, 01 Juli 2010 | 14:48 WIB
TEMPO
Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM
Yusril Ihza Mahendra menggugat legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman
Supandji.
"Dia (Hendarman) menduduki jabatan illegal sebagai Jaksa Agung," kata Yusril
usai menyelesaikan pengaduannya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar
Kepolisian siang tadi (1/7).
Hendarman, katanya, diangkat lewat Keputusan
Presiden Nomor 39 tahun 2007 setara dengan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu
lainnya.
Namun semua menteri sudah dinyatakan berhenti sejak 20 Oktober
2009. "Saat menteri lainnya berhenti, dia tetap bekerja, dan tidak ada surat
perpanjangan jabatan," katanya.
Karena Jaksa Agung tidak sah, katanya,
pejabat-pejabat kejaksaan lain yang diangkat Hendarman juga tidak sah. Termasuk
kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan. "Seluruh kebijakan
Hendarman tidak sah," kata Yusril.
Ia merujuk pada pasal 19 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengatakan
bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara sehingga diangkat dan diberhentikan
oleh
Presiden.
Yusril menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet
Indoensia Bersatu Jilid I yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan
Presiden
yang memilihnya, yaitu lima tahun. Menurut Yusril, jabatan kabinet tersebut
berakhir pada 20 Oktober 2009.
"Hendarman hanya dilantik untuk Kabinet
Indonesia Bersatu I yang otomatis berakhir jabatan pada tahun kemarin, tapi
kenapa sekarang masih menjabat?" ujarnya.
Karena itu, dalam laporannya
kepada polisi, Yusril bersama tim pengacara mengadukan Hendarman melanggar
pasal
242 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan. Menurut Maqdir Ismail, pengacara
Yusril,
mereka juga menyertakan surat-surat pengangkatan yang terkait Jaksa Agung
Hendarman Supandji.
Yusril juga melaporkan Pasal 335 KUHP, tentang
perbuatan tidak menyenangkan. Saat mendatangi Kejaksaan Agung siang tadi,
Yusril
bersama rombongan dihalang-halangi saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung,
Jakarta Selatan. Ia baru bisa keluar satu jam kemudian.
Yusril diperiksa
kejaksaan terkait kasus korupsi di Sisminbakum semasa ia menjabat. Maqdir
menyebut kedatangan mereka ke Kejaksaan siang tadi bukan untuk menjalani
pemeriksaan. "Kami ingin menyatakan sikap, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak
sah,"
katanya.
Menanggapi tudingan Yusril, Kejaksaan Agung membantahnya. Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari, mengatakan bahwa
Jaksa Agung bukan anggota kabinet melainkan pejabat setingkat menteri seperti
halnya Kepala Polri dan Panglima TNI.
"Jaksa Agung dilantik bersamaan
dengan Kepolri dan Panglima TNI. Jadi, pelantikan dan pemberhentian Jaksa Agung
tidak bersamaan dengan menteri lainnya di dalam kabinet," kata Amari di
kantornya hari ini.
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Menteri Kehakiman
Yusril
Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung tidak sah
karena tidak dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia bersatu
II.
Sesaat sebelum datang di Kejksaan Agung, Yusril sempat menegaskan
bahwa kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung melainkan
untuk melaporkan status Hendarman itu. Oleh karena itu, Yusril menolak untuk
mengisi Berita Acara Pemeriksaan.
MUSTAFA SILALAHI | ARIEF
FIRDAUS
[Non-text portions of this message have been removed]