Kumpulan berita ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr yang sampai sekarang sudah dikunjungi lebih dari 621 680 kali
= = = = = = = = = = Seluk-beluk persoalan Yusril-gate Negara kita yang diproklamasikan tahun 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta ternyata sampai sekarang masih mengalami banyak persoalan-persoalan besar dan parah yang menyengsarakan rakyat. Bahkan, akhir-akhir ini makin banyak kasus korupsi, penyelewwenngan kekuasaan, dan berbagai macam kejahatan yang dilakukan oleh para pejabat tinggi (dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya) yang sudah diberitakan dalam media massa (pers dan televisi) Di antara masalah-masalah besar yang menceminkan kerusakan moral atau kebejatan akhlak yang meluas itu adalah skandal besar Bank Century, kasus suap-menyuap Anggoro-Anggodo, tersangkutnya banyak perwira-perwira tinggi POLRI dalam maskah koruspi, penindakan terhadap tokoh-tokoh penting di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, terbongkarnya kejahatan pembesar-pembesar dinas perpajakan, terbongkarnya uang haram yang ditumpuk Gayus Tambunan (sebanyak Rp 100 miliar lebih), soal pajak perusahaan Aburizal Bakri (sebanyak Rp 2,4 triliun), dan masih banyak lagi lainnya. Banyak di antara kasus-kasus korupsi dan berbagai kejahatan parah lainnya oleh kalangan elite ini masih belum bisa diurus secara tuntas, sekarang muncul persoalan besar yang menyangkut mantan menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihsa Mahendra dalam pengurusan keuangan Sistem Administrasi Badan Hukum. Peristiwa korupsi ini merugikan negara sebanyak jumlah sekitar R420 miliar. Tersangkutnha mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril dalam masalah ini telah menimbulkan heboh, yang buntutnya juga panjang, seperti yang bisa disimak dari kumpulan berita yang disajikan di bawah berikut ini. A. Umar Said = = = = = = = = = Yusrilgate Juga Dapat Bahayakan SBY Sabtu, 03 Juli 2010, Jakarta, RMOL. Bukan hanya mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil Presiden, Boediono, penetapan Yusril Ihza Mahendra juga bisa menghantam kursi kekuasaan Presiden SBY. Rekayasa Yusril-gate ini, sebut Yusron Ihza, adalah permainan yang berbahaya dan dapat mencederai banyak pihak, termasuk Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan SBY. Karena itu, sebut doktor pembangunan ekonomi dari Jepang ini, bila memahami peta, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menghentikan permainan ini. "Apalagi dia Jaksa Agung yang tidak sah dan ilegal. Salinan Keppresnya ada di kami," ujar Yusron sambil menambahkan bahwa Hendarman juga melanggar batas usia. Dengan status ilegal ini, menurut hemat Yusron, DPR dapat mempersoalkan keputusan Presiden SBY, selain Hendarman juga dapat diadukan karena selama ini menerima gaji yang bukan haknya. [guh] * * * Kasus Yusril Bisa Jadi Yurisprudensi Seret Boediono Sabtu, 03 Juli 2010 Jakarta, RMOL. Ini adalah kali kesekian kubu Yusril Ihza Mahendra me-warning dengan keras Kejaksaan Agung yang telah menetapkan mantan menteri di tiga kabinet itu sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. "Rekayasa Kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung untuk menyeret Yusril, akan menyeret Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ke dalam bahaya," ujar mantan anggota DPR dan petinggi Partai Bulan Bintang (PBB), Yusron Ihza, yang juga adik Yusril. "Sebab jika kebijakan Yusril diadili, ini akan jadi yurisprudensi (dasar hukum) menyeret wakil Presiden Boediono agar diadili juga atas kebijakannya menggelontorkan Rp 6,7 triliun dalam kasus Century," sambungnya. Boediono adalah mantan Gubernur BI yang mengusulkan agar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mentetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usul itu disampaikan dalam rapat dinihari 21 November 2008. Boediono juga meminta pemerintah menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century. Belakangan, hingga Juli 2009, dana talangan itu membengkak mencapai Rp 6,7 triliun. [guh] * * * Jawapos 03 Juli 2010 Polemik Kasus Sisminbakum Berkepanjangan, Posisi Jaksa Agung Bermasalah Buntut Penolakan Yusril Diperiksa JAKARTA - Kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra menimbulkan polemik berkepanjangan. Posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung dinilai sejumlah pihak memang bermasalah. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengakui, jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman bermasalah seperti yang diungkapkan Yusril. ''Memang ada problem hukum dalam jabatan itu,'' kata Mahfud saat ditemui di kantornya kemarin (2/7). Kamis lalu (1/7) Yusril menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung karena menganggap jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman ilegal. Dia berargumen, Hendarman seharusnya ikut diberhentikan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Oktober 2009. Namun, Hendarman tetap berada dalam jabatannya hingga sekarang tanpa pernah dilantik lagi. Mahfud menjelaskan, berdasar UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jabatan Hendarman sebagai jaksa karir seharusnya sudah berakhir karena pensiun. Hendarman yang kelahiran Klaten, 6 Januari 1947, saat ini berusia 63 tahun. Berdasar UU Kejaksaan, seorang jaksa memasuki masa fungsional pada usia 60 tahun dan pensiun pada usia 62 tahun. Namun, jika mengacu pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, jaksa agung adalah pejabat setingkat menteri yang sama dengan Kapolri dan Panglima TNI. Dengan demikian, tidak dikenal masa pensiun. Nah, permasalahannya, jika Hendarman diangkat sebagai pejabat setingkat menteri, seharusnya ada SK pengangkatan bersama anggota kabinet yang lain. ''Kalau dia (Hendarman, Red) kan nggak pernah (SK pengangkatan),'' kata pria asal Madura tersebut. Menurut Mahfud, dalam pelantikan kabinet pada 20 Oktober 2009, Hendarman seharusnya diangkat dalam jabatan politik setingkat menteri. Tapi, pada pengangkatannya yang lalu, lanjut Mahfud, Hendarman hanya diangkat sebagai jaksa karir. Meski demikian, hal itu hanya merupakan permasalahan administrasi hukum. Pemerintah, kata Mahfud, selama ini memang tidak memiliki administrasi hukum yang rapi. ''Saya dulu pernah mengkritik Menteri Andi Mattalatta (mantan Menkum HAM) tentang hal ini," terang Mahfud. Sebab, sejak lama banyak contoh yang menggambarkan bahwa administrasi hukum Indonesia sangat buruk. ''Masak dulu ada pejabat yang baru dipenjara, tetap bisa ngantor lagi. Malah waktu dipenjara dapat gaji lagi. Kan nggak boleh itu," imbuh Menhan era Presiden Gus Dur itu. Khusus untuk kasus Yusril, Mahfud mengatakan, sebenarnya tidak terjadi masalah. Sebab, yang menandatangani surat penetapan tersangka selama ini adalah JAM Pidsus, bukan jaksa agung. Jadi, selama jabatan JAM Pidsus tersebut sah, prosedur hukumnya sudah sah. ''Tapi, dalam kasus ini Yusril berhak mempermasalahkan (prosedur penanganan kasusnya dan jabatan jaksa agung, Red)," tegas Mahfud. Dia menyarankan, pemerintah secepatnya membenahi administrasi hukum yang dinilai banyak kelemahannya. Anggota Komisi Hukum DPR Gayus Lumbuun sependapat dengan pernyataan Yusril. Jabatan Hendarman sebagai jaksa agung hingga saat ini memang tepat dipertanyakan. "Pernyataan Pak Yusril tepat. Menurut UU Kejaksaan, jaksa agung itu pembantu presiden, ikut berakhir ketika kabinet berakhir. Berbeda dengan Kapolri," kata Gayus di gedung DPR, Senayan. Meski demikian, dia berbeda pandangan dengan Yusril menyangkut keabsahan jaksa agung. Menurut dia, tidak adanya keppres baru tidak serta membuat jabatan itu tidak sah. "Sebagai pembantu presiden tidak ada pernyataan presiden yang menyatakan tidak sah. Jadi, bukan tidak sah, tapi kekurangan syarat administratif. Sah atau tidaknya bergantung pada presiden," papar guru besar hukum administrasi negara tersebut. Karena itu, lanjut Gayus, tidak ada implikasi hukum dengan belum keluarnya keppres tersebut. Termasuk, tidak ada implikasi terhadap segala keputusan yang telah dibuat. "Tidak memengaruhi kedudukan keputusan semasa jabatannya," tegas politikus PDIP itu. Dia berpandangan, surat keputusan (SK) pengangkatan hanya merupakan bukti formal. Secara material, presiden masih memakai Hendarman sebagai jaksa agung hingga saat ini. ''Artinya, presiden masih mengakui yang bersangkutan," tambah Gayus. Di tempat terpisah, Yusril tetap bersikukuh bahwa Jaksa Agung Hendarman berikut kebijakan-kebijakannya adalah tidak sah. "Kalau jaksa agungnya tidak sah, seluruh turunan dan produk hukumnya batal," katanya. Menurut dia, jaksa agung yang tetap dijabat Hendarman tanpa adanya keppres baru merupakan sebuah kelalaian. Apalagi, Kabinet Indonesia Bersatu sudah dibubarkan karena berakhirnya masa jabatan presiden. Sementara itu, pihak Kejagung tidak risau dengan polemik yang mempersoalkan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji. Alasannya, hingga kini belum ada SK tentang pemberhentiannya. "Itu kan pandangan, ya silakan saja. Selama itu belum pemberhentian dari presiden dan belum ada penghentian, ya sah-sah saja," kata Wakil Jaksa Agung Darmono seusai salat Jumat di Kejagung kemarin (2/7). Bukankah masa jabatannya ikut berakhir dengan kabinet? "Tidak ada penyebutan seperti itu. Jadi, tidak bisa ditafsirkan," jawab mantan Kajati DKI itu. Darmono menegaskan, proses penyidikan kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo tetap berjalan. Penyidik tengah menjadwal ulang pemeriksaan untuk keduanya. "Pasti dilakukan pemanggilan ulang," katanya. Terkait dengan laporan Yusril ke Mabes Polri, Darmono mengungkapkan hal itu merupakan hak Yusril. Pihak kejaksaan akan menyikapinya sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara itu, posisi Hartono Tanoe yang kabur ke Taiwan, Darmono menegaskan akan mengejarnya jika memang adik Hary Tanoe itu tak kunjung kembali. Dia membantah terlambat melakukan pencekalan yang berselisih sehari dengan terbitnya surat perintah penyidik (sprint dik). "Itu kebetulan saja," kilahnya. (kuh/fal/dyn/ken/agm) * * * Adnan Buyung: Yusril Ihza Keliru Liputan6.2 Juli 2010, Jakarta: Adnan Buyung Nasution menilai pernyataan Yusril Ihza Mahendra keliru seputar legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sebab, kedudukan Jaksa Agung tidak sama dengan Menteri. "Dia (Presiden) membentuk kabinet baru, tidak berarti Jaksa Agung juga harus baru. Karena Jaksa Agung bukan Menteri, di sini keliruan besar dia (Yusril)," jelas mantan Ketua Dewan Presiden di Jakarta, Jumat (2/7). Menurut Buyung, seharusnya Yusril bersedia diperiksa dan tidak menjadikan status Hendarman sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono juga telah membantah pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Menurut Darmono, selama Presiden belum memberitahukan adanya pergantian, berarti jabatan Jaksa Agung yang sekarang ini adalah sah. "Jaksa agung itu bukan anggota kabinet, tapi pejabat setingkat menteri," ucap Darmono. Jaksa Agung nanti dilantik atau diberhentikan bersama dengan Kapolri dan Panglima TNI." Kemarin, Yusril menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dengan karena menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ini ilegal. "Karena Jaksa Agung ini tidak sah atau kata lain ilegal," ujar Yusril. Yusril menilai status Hendarman tidak sah karena belum dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama anggota Kabinet Indonesia Bersatu Julid Dua Yusril telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), pekan lalu, bersama mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesodibjo. Kasus ini bermula dari pengadaan Sisminbakum dengan sistem onlen bekerja sama dengan PT SRD. Dari kerja sama ini, PT SRD mendapat keuntungan 90 persen sementara sisanya milik koperasi pegawai Departemen Hukum dan HAM. Dari sisa yang didapat koperasi, 60 persen disetor ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Menurut jaksa, uang itu seharusnya masuk ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kasus ini telah menjerat tiga Dirjen mantan bawahan Yusril di Depkumham dan mantan Direktur Utama PT SRD [baca: * * * Yusril: Jangan Ajari Saya soal Setneg! Jumat, 2 Juli 2010 JAKARTA, KOMPAS.com Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza Mahendra, yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, menyambut dingin pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus HM Amari yang mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah jaksa agung yang legal. "Saya ini sudah bekerja di Setneg sejak zaman Pak Harto. Saya tahu kerja yang begini-begini sampai saya menjadi Mensesneg. Janganlah dia mengajari saya soal Setneg. Keppres 39 secara tegas mengatakan melantik Hendarman sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu hingga 1 Oktober 2009. Sekarang Kabinet Indonesia Bersatu berapa?" ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2010). Sebelumnya, Yusril mengatakan akan melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena telah melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut Yusril, Hendarman menjadi Jaksa Agung tanpa pernah diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik untuk jabatan itu sehingga secara hukum ataupun jabatan tidak sah alias ilegal. Pada kesempatan itu, Yusril juga kembali menegaskan, tidak ada kerugian negara pada kasus Sisminbakum yang turut menyeret dirinya. "Sisminbakum tidak ada kerugian negaranya seperti yang dikemukakan Kejagung kepada publik. Hal ini hanya untuk membangun image untuk membunuh karakter seseorang. Kerugian itu dihitung sendiri oleh Kejagung. Dan rakyat patut mengetahui bahwa Kejagung bukanlah sebuah lembaga auditor dan tidak mempunyai otoritas untuk menghitung kerugian negara," katanya. Pemunculan kasus Sisminbakum dinilai Yusril sebagai bentuk propaganda politik untuk memojokkan seseorang. Dikatakan Yusril, BPKP pun telah mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Dalam kasus seperti ini, BPKP mengatakan tak ada kerugian negara. Kenapa kasus ini dipaksakan terus untuk dibawa ke pengadilan?" tanyanya. * * * Yusril Buka Peluang Barter Perkara Jumat, 2 Juli 2010 JAKARTA, KOMPAS.com Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menangkap sinyal politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Sisminbakum saat dirinya menjabat menteri. Ia pun dengan lantang mengatakan tak ingin menjadi yang "dikorbankan" dalam kasus ini. Sejumlah kasus, seperti kasus Bank Century dan kasus Hotel Hilton, siap dibukanya. Yusril mengaku punya "kartu truf". Jaksa Agung Hendarman Supandji pun dilaporkannya ke polisi karena dugaan jabatan yang diembannya sudah kadaluwarsa. Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, Yusril sebaiknya tak hanya mengeluarkan "ancaman". Pernyataan-pernyataan Yusril mengenai sejumlah kasus yang diketahuinya harus segera diungkapkan jika bertujuan demi penegakan hukum. Kasus yang sempat diucapkan Yusril untuk dibongkar adalah kasus Century dan sengketa tanah Hotel Hilton yang kini berubah nama jadi Hotel Sultan. "Yusril jangan hanya bicara. Beberapa hari belakangan, dia kan mengancam akan buka kasus Jaksa Agung. Jangan hanya bicara dan mengancam," kata Febri, Jumat (2/7/2010), kepada Kompas.com. "Kalau tidak segera membuka ke publik, sesungguhnya hukum sedang dibajak dengan praktik barter perkara," lanjutnya. Febri khawatir, ancaman-ancaman yang dilontarkan mantan Menteri Sekretaris Negara itu hanya membuka peluang barter perkara dengan pihak-pihak yang disebutnya. "Buka saja kalau tahu kasus lain yang berkaitan dengan Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung. Ini kesempatan bagi masyarakat luas untuk mengetahui skandal-skandal besar," ujarnya. = === Yusril Gugat Keabsahan Jaksa Agung Kamis, 01 Juli 2010 TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Dia (Hendarman) menduduki jabatan illegal sebagai Jaksa Agung," kata Yusril usai menyelesaikan pengaduannya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian siang tadi (1/7). Hendarman, katanya, diangkat lewat Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 2007 setara dengan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu lainnya. Namun semua menteri sudah dinyatakan berhenti sejak 20 Oktober 2009. "Saat menteri lainnya berhenti, dia tetap bekerja, dan tidak ada surat perpanjangan jabatan," katanya. Karena Jaksa Agung tidak sah, katanya, pejabat-pejabat kejaksaan lain yang diangkat Hendarman juga tidak sah. Termasuk kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan. "Seluruh kebijakan Hendarman tidak sah," kata Yusril. Ia merujuk pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mengatakan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara sehingga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Yusril menambahkan, Jaksa Agung merupakan bagian dari Kabinet Indoensia Bersatu Jilid I yang usia jabatannya sama dengan usia jabatan Presiden yang memilihnya, yaitu lima tahun. Menurut Yusril, jabatan kabinet tersebut berakhir pada 20 Oktober 2009. "Hendarman hanya dilantik untuk Kabinet Indonesia Bersatu I yang otomatis berakhir jabatan pada tahun kemarin, tapi kenapa sekarang masih menjabat?" ujarnya. Karena itu, dalam laporannya kepada polisi, Yusril bersama tim pengacara mengadukan Hendarman melanggar pasal 242 KUHP, yaitu penyalahgunaan jabatan. Menurut Maqdir Ismail, pengacara Yusril, mereka juga menyertakan surat-surat pengangkatan yang terkait Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril juga melaporkan Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat mendatangi Kejaksaan Agung siang tadi, Yusril bersama rombongan dihalang-halangi saat meninggalkan kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia baru bisa keluar satu jam kemudian. Yusril diperiksa kejaksaan terkait kasus korupsi di Sisminbakum semasa ia menjabat. Maqdir menyebut kedatangan mereka ke Kejaksaan siang tadi bukan untuk menjalani pemeriksaan. "Kami ingin menyatakan sikap, bahwa jabatan Jaksa Agung tidak sah," katanya. Menanggapi tudingan Yusril, Kejaksaan Agung membantahnya. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Muhammad Amari, mengatakan bahwa Jaksa Agung bukan anggota kabinet melainkan pejabat setingkat menteri seperti halnya Kepala Polri dan Panglima TNI. "Jaksa Agung dilantik bersamaan dengan Kepolri dan Panglima TNI. Jadi, pelantikan dan pemberhentian Jaksa Agung tidak bersamaan dengan menteri lainnya di dalam kabinet," kata Amari di kantornya hari ini. Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang juga mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung tidak sah karena tidak dilantik bersamaan dengan Kabinet Indonesia bersatu II. Sesaat sebelum datang di Kejksaan Agung, Yusril sempat menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung melainkan untuk melaporkan status Hendarman itu. Oleh karena itu, Yusril menolak untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan. === === [Non-text portions of this message have been removed]

