Warnet Wajib Pakai Software Antipornografi
            Eko Priliawito

        Jum'at, 9 Juli 2010, 18:44 WIB
                        
                
                 VIVAnews
- Demi mencegah agar pengguna internet di warung internet (warnet)
tidak mengakses situs porno, setiap warnet di DKI Jakarta wajib
mengaplikasi perangkat lunak (software) antipornografi. 

Pemilik
warnet juga diwajibkan memiliki izin usaha dan mendaftarkan ulang ke
Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas) DKI Jakarta
sesuai Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah. 

"Kini
warnet harus meregistrasi izin usahanya dan wajib memiliki software
antipornografi,"  ujar Amir, Kasie Pos Telekomunikasi dan Kehumasan,
Sudin Kominfomas Jakarta Timur, Jumat 9 Juli 2010, seperti dikutip dari
situs Beritajakarta.com.

Sayangnya kewajiban itu tidak
diikuti dengan sanksi bagi para pemilik warnet jika tidak mendaftarkan
izin usahanya tersebut seperti yang tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun
2006 tentang Retribusi Daerah dan Perda No 10 Tahun 2008 tentang
Penataan Organisasi Struktur Pemprov DKI.

Sedangkan persyaratan
perizinan untuk usaha warnet juga telah diatur dalam Keputusan
Diskominfo dan Kehumasan DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelayanan Izin Jasa Perpos dan Pertelekomunikasian di Sudin
Kominfomas dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan
berbadan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM).

Sejatinya peraturan perizinan warnet serta penggunaan
software antipornografi itu telah disosialisasikan oleh pemerintah dan
Asosiasi Warung Internet Indonesia (Awari) yang telah dimulai sejak 1
Juli lalu. 

Para pemohon izin warnet juga harus melampirkan KTP
asli pemiliknya atau penanggung jawab warnet untuk bekerja sama dengan
provider penyedia jasa jaringan internet. (hs)







      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke