[ GATRA Printed Edition ]
Krisis Etika Politik
Indonesia berada dalam lumpur krisis etika politik (publik). Puncak gunung es
krisis ini terlihat ketika para pejabat publik lebih mementingkan kariernya
ketimbang menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya menyukseskan dan
memuliakan jabatan yang diembannya. Kasus Andi Nurpati yang meninggalkan KPU
merupakan salah satu yang mencolok dari kecenderungan pengabaian etika politik
itu.
Setidaknya ada tiga prinsip etis yang harus dijunjung tinggi oleh setiap
pejabat publik. Pertama, menghormati institusi karena institusi lebih besar
dari pribadinya. Kedua, pejabat publik harus mengutamakan kepentingan publik di
atas kepentingan pribadinya. Ketiga, dalam menunaikan tugasnya, pejabat publik
harus bersifat imparsial.
Ketika bersedia --bahkan mendaftarkan diri-- untuk jabatan-jabatan tertentu,
mestinya mereka menyadari bahwa kewajiban untuk menunaikan tugas itu hingga
berakhirnya masa jabatan. Dengan meninggalkan jabatan sebelum waktunya, timbul
kesan bahwa jabatan baru jauh lebih diinginkan dan lebih terpandang, yang
secara tidak langsung merupakan pelecehan terhadap jabatan yang akan
ditinggalkannya. Mereka juga lupa, ketika terpilih menduduki jabatan yang akan
ditinggalkannya itu, mereka telah menutup kesempatan orang lain yang barangkali
lebih bertanggung jawab.
Bagi Andi Nurpati, situasinya lebih buruk. Pertama, cara menampilkan dirinya
yang secara simbolik menunjukkan kesalehan formal ternyata tidak memenuhi
ekspektasi publik dalam esensi kesalehan etiknya. Kedua, menjadi aktivis partai
pada umumnya merupakan stasiun perlintasan untuk menduduki jabatan publik. Akan
halnya Andi Nurpati, jabatan publik justru jadi perlintasan untuk menjadi
aktivis partai. Bukan saja hal itu merupakan bentuk pelecehan terhadap
institusi KPU, melainkan juga menimbulkan tanda tanya ihwal kenetralan dan
imparsialitasnya selaku komisioner KPU selama ini.
Krisis etika politik itu juga tidak hanya terjadi pada agen-agen masyarakat
politik, melainkan juga melanda agen-agen masyarakat sipil. Bagaimana media,
khususnya televisi, menayangkan kasus video porno Ariel Peterpan secara vulgar
dan over-exposure merupakan puncak gunung es krisis etika dalam kehidupan
masyarakat sipil.
Contoh lain yang bisa diajukan adalah ketidakmampuan masyarakat sipil untuk
tidak hanyut dalam politik uang. Masyarakat sipil dibangun atas dasar
keikhlasan-kesukarelaan (voluntarism). Karena itu, kecenderungan melibatkan
kuasa uang dalam pemilihan pimpinan ormas-ormas sosial-keagamaan merupakan
bentuk pembunuhan terhadap watak dasar masyarakat sipil, yang membuatnya
kehilangan kewibawaan eksistensial.
Dengan demikian, tampak jelas bahwa krisis etika politik itu meliputi dan
melibatkan republik secara keseluruhan. Istilah republik, "res publica" (urusan
publik), sendiri meliputi seluruh institusi, komunitas, dan wacana yang
membentuk tatanan kehidupan publik; berarti jauh lebih luas ketimbang ranah
pemerintah. Hollenbach berargumen, jika yang dimaksud dengan ranah politik itu
meliputi keseluruhan aktivitas manusia dalam kehidupan publik, maka hal itu
jauh lebih luas ketimbang sebatas institusi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif.
Dengan demikian, institusi civil society --media, komunitas agama, dan
lain-lain-- memiliki peran publik yang dapat mempengaruhi kebijakan publik dan
kehidupan republik melalui pengaruhnya terhadap berbagai komunitas, wacana,
serta pada pemahaman budaya warga negara.
Karena itu, usaha mengatasi krisis etika politik itu harus mengerahkan koreksi
total atas karakter suprastruktur dan infrastruktur kehidupan publik. Pada
tingkat suprastruktur, perlu diperkuat pemahaman pejabat publik mengenai
"deontologi", yakni prinsip-prinsip kewajiban dan tanggung jawab pejabat
publik. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 (Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab) mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Etika politik dapat membantu usaha aparatur negara untuk membumikan falsafah
dan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata. Etika
politik mempersoalkan tanggung jawab manusia sebagai manusia serta manusia
sebagai warga negara --terhadap negara, hukum yang berlaku, dan tatanan publik
lainnya.
Dengan demikian, pendidikan moral seperti yang diajarkan oleh agama tidak cukup
mengajarkan kesalehan personal. Perhatian perlu diluaskan ke arah kesalehan
sosial (publik). Moral publik bukanlah penjumlahan jutaan moral perseorangan,
melainkankan dibangun melalui pemupukan "modal moral" secara kolektif, dengan
menginvestasikan potensi kebajikan perseorangan ini ke dalam mekanisme politik
yang bisa mempengaruhi perilaku masyarakat.
Yudi Latif
Cendekiawan Muslim
[Perspektif, Gatra Nomor 34 Beredar Kamis, 1 Juli 2010]
--------------------------------------------------------------------------------
URL: http://www.gatra.com/versi_cetak.php?id=139705
[Non-text portions of this message have been removed]