Refleksi : Agar negara tidak menjadi tangan agama, maka harus dibubarkan 
Departemen Agama [Depag] sampai keakar-akarnya. Tanpa langkah ini diambil 
masalahnya kan menghambat kemajuan, uang negara dibuang-buang percuma, jangan 
dilupakan  bahwa Depag adalah sarang koruptor. Selain itu hubungan antara kaum 
beragama di masyarakat tidak dipupuk oleh Depag, buktinya sesuai majalah 
Majemuk, Januari-Februari 2008 yang memuat hasil penyelidikan  Center for Study 
of Relegion and Culture dari Universitas Syarif Hidayatullah dikatakan 70% 
penduduk tidak setuju dengan pluralisme. Pada pihak lain dalam majalah National 
Georgarphy, bulan Oktober 2009, uztadz Abubakar Ba'ayasir [AB] mengatakan Islam 
tidak cocok dengan demokrasi. Bukankah Uztads banyak pengaruhnya di NKRI.

http://www.antaranews.com/berita/1279811357/mahfud-negara-tidak-boleh-jadi-tangan-agama

Mahfud: Negara Tidak Boleh Jadi "Tangan" Agama
Kamis, 22 Juli 2010 22:09 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, di 
dalam negara yang bukan negara agama seperti Indonesia, negara tidak boleh 
menjadi perpanjangan "tangan" agama.

"Negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan agama atau melarang yang 
dilarang agama," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam halaqah perdamaian 
International Conference of Islamic Scholars (ICIS) di Jakarta, Kamis. 

Menurutnya, kewajiban negara terkait agama adalah melindungi warganya yang 
memeluk agama.

Hukum agama, lanjutnya, hanya menjadi salah satu bahan di dalam penyusunan 
hukum negara.

"Itulah negara kebangsaan religius. Beda dengan negara agama," katanya.

Karena itu, menurut Mahfud, sangat tidak realistis jika ada kelompok agama yang 
ingin memaksakan agar negara Indonesia menerapkan secara formal hukum dari 
agama tertentu, sekalipun agama yang dipeluk mayoritas warga negara.

"Sebenarnya, saat ini prinsip Islam sudah sangat mewarnai hukum Indonesia meski 
tidak diformalkan," katanya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, upaya untuk memformalkan hukum Islam di dalam 
hukum positif negara justru kontraproduktif, misalnya dalam kasus Rancangan 
Undang Undang (RUU) Pornografi.

"Dulu semua fraksi setuju untuk mengatur pornografi di dalam undang-undang. 
Penolakan justru muncul setelah ada yang mengait-kaitkan persoalan ini dengan 
Islam," kata Mahfud.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke