Refleksi : Agar negara tidak menjadi tangan agama, maka harus dibubarkan Departemen Agama [Depag] sampai keakar-akarnya. Tanpa langkah ini diambil masalahnya kan menghambat kemajuan, uang negara dibuang-buang percuma, jangan dilupakan bahwa Depag adalah sarang koruptor. Selain itu hubungan antara kaum beragama di masyarakat tidak dipupuk oleh Depag, buktinya sesuai majalah Majemuk, Januari-Februari 2008 yang memuat hasil penyelidikan Center for Study of Relegion and Culture dari Universitas Syarif Hidayatullah dikatakan 70% penduduk tidak setuju dengan pluralisme. Pada pihak lain dalam majalah National Georgarphy, bulan Oktober 2009, uztadz Abubakar Ba'ayasir [AB] mengatakan Islam tidak cocok dengan demokrasi. Bukankah Uztads banyak pengaruhnya di NKRI.
http://www.antaranews.com/berita/1279811357/mahfud-negara-tidak-boleh-jadi-tangan-agama Mahfud: Negara Tidak Boleh Jadi "Tangan" Agama Kamis, 22 Juli 2010 22:09 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, di dalam negara yang bukan negara agama seperti Indonesia, negara tidak boleh menjadi perpanjangan "tangan" agama. "Negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan agama atau melarang yang dilarang agama," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam halaqah perdamaian International Conference of Islamic Scholars (ICIS) di Jakarta, Kamis. Menurutnya, kewajiban negara terkait agama adalah melindungi warganya yang memeluk agama. Hukum agama, lanjutnya, hanya menjadi salah satu bahan di dalam penyusunan hukum negara. "Itulah negara kebangsaan religius. Beda dengan negara agama," katanya. Karena itu, menurut Mahfud, sangat tidak realistis jika ada kelompok agama yang ingin memaksakan agar negara Indonesia menerapkan secara formal hukum dari agama tertentu, sekalipun agama yang dipeluk mayoritas warga negara. "Sebenarnya, saat ini prinsip Islam sudah sangat mewarnai hukum Indonesia meski tidak diformalkan," katanya. Bahkan, dalam beberapa kasus, upaya untuk memformalkan hukum Islam di dalam hukum positif negara justru kontraproduktif, misalnya dalam kasus Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi. "Dulu semua fraksi setuju untuk mengatur pornografi di dalam undang-undang. Penolakan justru muncul setelah ada yang mengait-kaitkan persoalan ini dengan Islam," kata Mahfud.(*) [Non-text portions of this message have been removed]

