Janda Pahlawan Akhirnya Divonis Bebas

Jakarta, KabariNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan 
vonis bebas kepada dua janda pahlawan Soetarti (79) dan Roesmini (80) atas 
kasus sengketa kepemilikan rumah dengan Perum Pegadaian.


Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35238






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke