Janda Pahlawan Akhirnya Divonis Bebas Jakarta, KabariNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada dua janda pahlawan Soetarti (79) dan Roesmini (80) atas kasus sengketa kepemilikan rumah dengan Perum Pegadaian. Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35238 [Non-text portions of this message have been removed]

