- On Wed, 7/28/10, Chris Komari <[email protected]> wrote:
"Partai Demokrast cq SBY beranggapan bahwa kebijaksanaan tetap tidak dapat
diadili apalagi secara politis...."
Siapa bilang boss?
Inilah anggapan yang salah di Indonesia yang perlu diluruskan bahwasanya
KEBIJAKSANAAN itu tidak bisa diadili apalagi secara POLITIS.
Bagaimana kalau kebijaksanaan itu salah dan merugikan?
Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana mengadili KEBIJAKSANAAN
yang salah. Apakah dalam menjalankan kebijaksaan itu ada bukti
misconducts atau wrong-doing yang melanggar aturan yang ada baik secara
Criminal maupun
secara Constitutional?
Terlalu banyak contohnya yang sudah dilakukan oleh banyak negara yang
berdemokrasi. Baiklah akan saya kasih 1 contoh yang paling baru saja yang
terjadi di United Kingdom (UK) terhadap then Prime Minister Tony Blair.
Kenapa Tony Blair akhirnya mundur dari jabatanya sebelum masa jabatanya
berakhir dan apa alasanya?
Pada tanggal 24 Agustus 2004, salah satu anggota Parlemen Inggris "Adam Price"
mengumumkan bermaksud untuk melakukan impeachment proceeding terhadap Prime
Minister Tony Blair atas "KEBIJAKSANAANYA" yang menyeret Britain membantu U.S
dalam invasi perang dengan Iraq.
Pada tahun 2006, General Sir Michael Rose
mengulangi dan menghidupkan penggilan untuk memprocess impeachment
terhadap prime Minister Tony Blair dan berhasil meyakinkan Parliament
Inggris yang kemudian menekan Prime Minsiter Tony Blair.
Walhasil,
daripada menghadapi impeachment Proceeding, Prime Minister Tony Blair
memilih mengundurkan diri tapi pengunduran diri itu sesuai dengan
kehendaknya.
Yang perlu diperhatikan disini adalah issue yang dipermasalahkan adalah
"KEBIJAKSANAAN" yang
diambil oleh then Prime Minister Tony Blair untuk menyeret Braitain
ikut dalam invasi perang dengan Iraq meski Tony Blair bilang itu juga
demi "national Security of Britain"....blah..blah..blah! Tidak ada
HUKUM (Criminal) yang dilanggar, tapi (KEBIJAKSANAANYA) yang salah dan dianggap
melanggar hukum di Britain secara Constitutional, karena itu PM Tony Blair keca
sanksi mau diimpeach.
Demikian juga dengan kasus Bank
Century, KEBIJAKSANAAN yang diambil untuk membail out Bank Century terbukti
hanya mengutungkan orang-orang tertentu, dan karena itu pengambil kebijaksaan
yang salah ini perlu
diberi sanksi dan dipertanggung-jawabkan secara konstitusional yang
tidak lain adalah IMPEACHMENT proceeding, dalam hal ini adalah Presiden
SBY, Wapres Boediono dan mantan MENKEU Sri Mulyani.
# 3 pejabat inilah yang paling bertanggung-jawab terhadap BAIL OUT Bank
Century!
www.futureindonesia.com,
[Non-text portions of this message have been removed]