Refleksi : Tentu saja  presiden tidak tegas, sebab yang bertindak adalah anak 
buahnya. Kalau tegas melarang berarti anak buahnya ditinggaalkan dan sebaliknya 
pun demikian halnya. Hendaklah diingat bahwa tyang sekarang presiden, dulunya 
adalah salah satu sponsor pengiriman Laskar Jihad Sunnah Wal Jamaah ke Sulawesi 
Tengah dan Maluku. Bukankah sponsornya menyababkan puluhan ribu rakyat menjadi 
korban.

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=22153

2010-07-31

Presiden: Tindak Tegas Pelaku Anarki Ahmadiyah




[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar polisi harus 
bertindak tegas pada setiap tindakan anarkis. Menurut Presiden, segala bentuk 
tindakan kekerasan, anarkis oleh siapa pun dan organisasi manapun harus 
ditindak tegas. 


Instruksi Presiden itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, 
dan Keamanan (Menko Polkam) Djoko Suyanto, di kantor Presiden, Jumat (30/7). 
Pernyataan tersebut berkaitan dengan kasus penyerangan terhadap masjid jemaah 
Ahmadiyah oleh ratusan anggota organisasi massa Islam di Desa Manislor, 
Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat, Kamis (29/7). 
"Presiden sudah instruksikan, Polri harus tegas. Kebijakannya, setiap tindakan 
anarki tidak boleh terjadi," katanya.


Terkait dengan itu, Setara Institut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan 
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) mendesak Pemerintahan 
SBY untuk menjamin kebebasan beragama sesuai amanat konstitusi, UUD 1945. 
Karena itu, aparat negara dari pusat sampai daerah pun wajib dan bertanggung 
jawab melindungi setiap penganut agama dan kepercayaan termasuk Ahmadiyah dan 
tidak boleh mengakomodasi tuntutan kelompok mayoritas.


Laporan akhir tahun 2009 tentang indeks kebebasan beragama dan kekerasan 
berbasis agama oleh Setara Institut dan Center for Religious and Cross-cultural 
Studies (CRCS) ditemukan fakta kian meratanya kekerasan dan diskriminasi 
terhadap umat agama serta pengikut sekte tertentu. Peneliti sekaligus 
penanggungjawab CRCS UGM Zainal Abidin Bagir kepada SP di Jakarta, Jumat (30/7) 
mengatakan, pelakunya pun sangat beragam, mulai dari individu sampai kelompok 
organisasi keagamaan tertentu. 
Modus kekerasan beragam, mulai dari dipersulitnya izin pendirian rumah ibadah, 
pembakaran dan penghancuran rumah ibadah, termasuk juga kelompok Ahmadiyah yang 
hak-hak sipilnya hingga sekarang di rampas. CRCS mencatat, dari 18 kasus rumah 
ibadah, salah satunya pembakaran terhadap satu masjid kelompok Ahmadiyah. 


Sementara itu, Setara Institut mencatat, selama satu bulan terakhir (2010) aksi 
kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah makin meningkat. Beberapa peristiwa seperti 
pembongkaran tiang pancang bangunan rumah ibadah Ahmadiyah di Kampung Cisalada, 
Bogor oleh petugas Satpol PP didampingi Kepolisian sektor Ciampea pada 12 Juli. 
Ada juga kasus yang dialami kelompok Ahmadiyah di Garut pada 21 dan 27 Juli, 
serta 26-29 Juli di Manislor. Yang paling terbaru adalah ancaman penyegelan 
masjid Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat. 

Pelanggaran Serius
LBH Jakarta dalam siaran persnya yang ditandatangani Nurkholis Hidayat 
(Direktur) menegaskan, aksi kekerasan terhadap Ahmadiyah di Kuningan merupakan 
pelanggaran serius hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama. Menurut LBH 
Jakarta, negara harus mengantisipasi dan menindak tegas secara hukum 
pihak-pihak yang dengan sengaja bermaksud menyerang hak asasi manusia, termasuk 
terhadap para pengikut Ahmadiyah.


Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institut menilai, bentrok Manislor, Kuningan, 
adalah cermin persekongkolan negara dan massa melakukan anarkisme yang 
dibuktikan dengan keterlibatan Bupati Kuningan mengeluarkan surat keputusan 
penyegelan masjid Ahmadiyah. Padahal, hak kebebasan beribadah dan memiliki 
rumah ibadah merupakan jaminan hak konstitusional negara, sehingga seharusnya 
negara menjamin kebebasan beragama warga jamaah Ahmadiyah. Untuk itu, Setara 
Institut mendesak Presiden SBY bersikap dan menunjukkan komitmennya menjaga 
keberagaman di negeri ini dan melindungi warga negara tanpa memandang latar 
belakang agama dan kepercayaan. Setiap warga negara, termasuk penganut 
Ahmadiyah harus dilindungi dan kedudukannya sama di depan hukum.


Anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar menyatakan, penyerangan terhadap Ahmadiyah 
di Kuningan adalah kriminal. Namun, itu menjadi tanggung jawab kepolisian dan 
biarlah instansi itu yang menyelesaikan kasus ini.  Sedangkan, anggota Komisi 1 
dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Ramadan Pohan mengemukakan perlu segenap unsur 
duduk bersama untuk mengatasi persoalan Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat. Para 
pihak itu seperti Departemen Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama 
dan masyarakat di Kuningan, pemerintah daerah, DPRD. Ia meminta siapa pun agar 
jangan main hakim sendiri dan jangan semena-mena. 


Senada dengan itu, anggota Komisi III dari Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding 
menegaskan, tidak ada satu organisasi apa pun yang secara hukum bisa menyerang 
kelompok lain. Semua harus taat hukum. Ia menyayangkan ada perorangan atau 
kelompok yang dengan arogannya mau menyerang orang lain. Kepala Kepolisian 
Resort Kuningan Ajun Komisaris Besar Yoyoh Indayah saat dihubungi wartawan dari 
Bandung, Kamis (29/7) petang menyebutkan, pihaknya menyiagakan sebanyak 250 
personil dari Polres ditambah 2 kompi Brimob dari Polda Jabar terkait 
pengamanan terhadap warga Ahmadiyah. 


Menurut Yoyoh, setelah diadakan dialog, semua pihak sepakat untuk menunggu 
keputusan dari pemerintah pusat terkait kegiatan jemaah Ahmadiyah di Kuningan. 
"Unsur pimpinan setempat sepakat menargetkan bahwa sebelum memasuki puasa 
masalah ini bisa diselesaikan melalui keputusan dari pemerintah pusat," 
ucapnya. [W-12/D-13/R-


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke