Refleksi : Agaknya kalau diadakan olimpiade "kemalasan", para petinggi penguasa 
NKRI alias "wakil rakyat" bisa  mengondol banyak medali emas untuk dibanggakan.


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=64100:perlombaan-kemalasan-di-gedung-wakil-rakyat&catid=78:umum&Itemid=139

      Perlombaan Kemalasan di Gedung Wakil Rakyat 

           
      Oleh : Fadil Abidin

      Tingkat kehadiran para anggota DPR nampaknya bukan saja membuat 
masyarakat resah dan marah, namun sudah membuat jengah para pimpinan lembaga 
perwakilan rakyat tersebut. Hal ini sangat memprihatinkan karena anggota Dewan 
periode sekarang baru bertugas dalam hitungan bulan. 

      Pimpinan DPR pun meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Badan Urusan 
Rumah Tangga (BURT) untuk mempersiapkan perangkat absen yang bisa memaksa 
anggota dewan untuk hadir dalam rapat-rapat di Gedung Dewan. Selama ini, para 
anggota hanya diharuskan membubuhkan tanda tangan, yang terkadang diwakili oleh 
stafnya. Pernah didapati 80 persen anggota DPR tak hadir dalam rapat komisi. 
Tapi, anehnya tanda tangan mereka tertera di daftar hadir.

      Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, ke depan, anggota Dewan 
akan diabsen dengan menggunakan sidik jari atau finger print (23/7/2010). Jika 
memang ada anggota yang berhalangan, ia mengimbau agar mengajukan izin secara 
tertulis. 

      Perilaku membolos para anggota dewan akan menimbulkan ketidakpercayaan 
masyarakat terhadap para wakilnya. Tak hanya memberlakukan dengan absen sidik 
jari, maka harus juga dilakukan pemotongan uang kehormatan dan kehadiran bagi 
anggota yang bolos. Misalnya, uang kehormatan dipotong sebesar berapa kali 
membolos. Membolos berapa persen kemudian dipotong uang kehadiran. 

      Pimpinan fraksi dan pimpinan partai dimana anggota Dewan tersebut berasal 
harus berani menegur bahkan merecall anggotanya yang malas. Misalnya, jika ada 
anggota yang ketidakhadirannya mencapai lebih dari 25% per tahunnya maka harus 
direcall. Pemotongan uang kehormatan dan recall harus dibuat peraturannya, agar 
tidak ada anggota yang menolak ketentuan ini. 

      Selain tindakan internal, secara eksternal peran masyarakat, LSM dan 
terutama pers juga harus senantiasa mengamati kehadiran anggota Dewan. Pers 
misalnya bisa memotret, menyorot dan merekam anggota DPR yang tidak serius saat 
mengikuti rapat, seperti tidur, membaca koran, bermain HP dan sebagainya. 
Umumkan kepada masyarakat anggota DPR yang malas dan sering membolos, lengkap 
dengan nama, asal komisi, asal fraksi dan daerah pemilihan. 

      Deretan kursi harus diberi nama fraksi dan nama anggota Dewan yang 
bersangkutan agar ketahuan anggota DPR yang malas itu dari fraksi apa dan siapa 
namanya. Selain itu peran media televisi seperti Metro TV dan TV One yang 
mengkhusukan diri pada berita dapat membuat acara tiap hari tentang kegiatan 
Parlemen. Jangan aspek masalah apa saja yang dibahas yang kemudian diberitakan, 
tapi juga aspek kehadiran, kuorum, ketepatan waktu jadwal sidang dan 
sebagainya. 

      Perilaku-perilaku seperti ini harus terus dipublikasikan ke masyarakat 
agar menimbulkan efek penjeraan dan rasa malu. Anggota DPR seperti itu harus 
dibikin malu. 

      Di sini peran media massa sangat penting dengan menyebutkan nama-nama 
anggota Dewan yang malas dan sering bolos rapat. Para anggota Dewan merupakan 
wakil rakyat dan digaji oleh rakyat pula, sehingga rakyat berhak tahu apa yang 
telah mereka perbuat. Selain itu publikasi tentang anggota DPR yang malas akan 
menjadi referensi bagi rakyat dalam menentukan pilihan pada pemilu berikutnya. 

      Sanksi Sosial

      Berdasarkan data yang diterima dari Biro Persidangan Sekretariat Jenderal 
DPR RI, (26/7/2010), menunjukkan dari tiga masa sidang yang digelar DPR, terus 
mengalami penurunan jumlah kehadiran anggota dewan. Untuk lebih jelasnya, 
berikut daftar hadir anggota DPR per-Fraksi. Sidang I (1 Oktober - 4 Desember 
2009) : Fraksi Partai Demokrat : 94,2%. Fraksi Partai Golkar : 91,4%. Fraksi 
PDI Perjuangan : 93,1%. Fraksi PKS : 88,6%. Fraksi PAN : 93,5%. Fraksi PPP : 
94,7%. Fraksi PKB : 86,6%. Fraksi Gerindra : 94,7%. Fraksi Hanura : 96,3%. 

      Sidang II (4 Januari 2010 - 5 Maret 2010) : Fraksi Partai Demokrat : 
91,1%. Fraksi Partai Golkar : 86,9%. Fraksi PDI Perjuangan : 79,7%. Fraksi PKS 
: 85,1%. Fraksi PAN : 83,5%. Fraksi PPP : 80,7%. Fraksi PKB : 78,3%. Fraksi 
Gerindra : 84,2%. Fraksi Hanura : 89,4%. 

      Sidang III (5 April 2010 - 18 Juni 2010) : Fraksi Partai Demokrat : 
74,8%. Fraksi Partai Golkar : 74,9%. Fraksi PDI Perjuangan : 61,2%. Fraksi PKS 
: 62,7%. Fraksi PAN : 74,9%. Fraksi PPP : 78,9%. Fraksi PKB : 65,5%. Fraksi 
Gerindra : 75,6%. Fraksi Hanura : 75,8% (Sumber : Biro Persidangan Sekretariat 
Jenderal DPR RI).

      Karena sampai saat ini tidak ada keinginan dari partai atau fraksi untuk 
menghukum anggotanya yang malas, maka sanksi yang paling efektif diberikan 
kepada anggota DPR yang melanggar etika, seperti sering bolos rapat, adalah 
sanksi sosial. Nama mereka, kesalahan, dari fraksi mana, serta partai yang 
mencalonkan dan daerah pemilihannya, harus diberitakan secara luas sebagai 
bentuk dari sanksi sosial.

      Pembentukan opini publik tentang keburukan anggota dewan merupakan salah 
satu kontrol sosial yang akan memperburuk citra anggota dewan itu. Selain itu, 
sanksi sosial akan mempengaruhi nama partai yang mencalonkan mereka sehingga 
parpol bisa menentukan sikap terhadap anggota DPR tersebut termasuk 
merecall-nya. Mereka itu digaji oleh rakyat, sehingga secara moral mereka harus 
mempertanggungjawabkan setiap tindakannya. Mereka harus ingat akan sumpah 
jabatan yang diucapkan ketika diangkat.

      Dalam UU Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD diatur 
soal pergantian antarwaktu anggota dewan. Dalam UU disebutkan, anggota DPR 
berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan 
sendiri secara tertulis, dan diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. 
Pemberhentian antarwaktu anggota DPR dapat juga dilakukan dengan beberapa 
alasan, antara lain, melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak 
melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan 
kehormatan DPR. 

      Badan Kehormatan

      Harapan agar fraksi atau pimpinan partai memberikan sanksi kepada anggota 
DPR yang malas mungkin tidak akan dilakukan. Karena seperti kata pepatah 
"menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri." Jadi tidaklah mungkin mereka 
akan menghukum anggotanya sendiri, apalagi yang malas tersebut ternyata adalah 
petinggi partai. 

      Harapan dapat digantungkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Badan 
Kehormatan hendaknya dapat memberikan sanksi tegas kepada anggota DPR yang 
sering mangkir rapat. Bila perlu dipecat saja. Sanksi seperti itu tertuang 
dalam pasal 213 ayat 2? UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. 
Atau bisa juga parpol yang melakukan pemecatan bila ada? kadernya di DPR yang 
sering bolos rapat. Sebab, partai itu juga punya kewenangan? melakukan 
pergantian antara waktu.

      Desakan ini semakin mengemuka sebagai akibat banyaknya anggota DPR yang 
mangkir. Misalnya pada Rapat Paripurna pembukaan masa sidang keempat 
(12/7/2010). Hampir setengah anggota DPR mangkir. Kosongnya ruang sidang tidak 
hanya terjadi kali ini, namun sudah terjadi berulang-ulang. Anehnya sampai saat 
ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada anggota DPR yang sering bolos.

      Bahkan, untuk mengakali aturan absensi batas kuorum, mereka biasanya 
hanya datang ke ruang sidang, tanda tangan, lalu meninggalkan arena ruang 
rapat, mereka juga kerap menitip tanda tangan kepada asistennya. Ini merupakan 
suatu pembohongan, dan sebenarnya bisa diusut sesuai KUHP sebagai tindak 
pemalsuan. 

      Padahal, mereka sudah mendapatkan banyak fasilitas, tunjangan dan 
pendapatan, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, uang paket, tunjangan 
kehormatan, komunikasi intensif dan berbagai fasilitas lainnya mulai dari rumah 
hingga kendaraan.

      Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi), 
Sebastian Salang, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta (14/7/2010) menyatakan, 
"Pecat anggota DPR yang bolos rapat. Ada sanksi seperti itu tapi tidak pernah 
dilakukan. Padahal, dengan cara seperti ini bakal membuat jera anggota DPR yang 
malas," ujarnya.

      Bisa juga, lanjutnya, parpol melakukan pemecatan. Sebab, parpol yang 
paling? bertanggung jawab terhadap anggota DPR yang mangkir. 

      Menurutnya, performance anggota DPR mencerminkan citra partainya. Berarti 
jika anggota DPR malas, itu menggambarkan partainya, sehingga kalau partainya 
ingin bagus perlu menerapkan kedisiplinan bagi anggotanya. "Saya kira belum ada 
partai yang melakukan kedisiplinan para anggotanya," ujarnya. 

      Padahal dalam Kode Etik DPR, jelas disebutkan jika anggota DPR tidak 
hadir dalam rapat?sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa izin ke fraksi, maka 
dia telah melanggar kode etik. Sanksinya teguran lisan, tertulis dan 
diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan dewan. 

      Tumpulnya Badan Kehormatan karena Kode Etik DPR dianggap sudah tidak 
sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Sehingga banyak kalangan menyarankan 
agar BK DPR mengajukan usulan perubahan Kode Etik DPR. Kode etik yang ada 
sekarang tidak tegas dalam menghukum anggota DPR yang melanggar.

      Pasal 213 ayat 2 poin d dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang Susunan dan 
Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan anggota DPR? yang 
tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi 
tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang 
sah dapat diberhentikan. Aturan itu terlalu lunak. Seharusnya tidak perlu 
sampai enam kali, tapi cukup tiga atau empat kali berturut saja.

      Sebagai rakyat kita wajib menuntut, untuk itu masyarakat melalui LSM 
maupun pers harus tetap mempublikasikan kemalasan mereka. Pers dan televisi 
jangan hanya menyorot gosip atau kasus yang menimpa selebritis saja. Justru 
ekspos "perlombaan kemalasan anggota Dewan" secara besar-besaran perlu 
dilakukan agar menjadi isu nasional yang tidak kalah pentingnya dengan kasus 
video porno artis. *** 

      Penulis adalah guru dan mahasiswa FIP Program PSKGJ Universitas Negeri 
Medan . 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke