SANTUNAN RP 100 JUTA UNTUK KORBAN LEDAKAN GAS Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) AgungLaksono menyatakan, konsumen peserta konversi minyak tanah ke gas yang menjadikorban ledakan tabung gas akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta danbantuan biaya memperbaiki rumah yang rusak maksimal Rp 100 juta. Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35341 [Non-text portions of this message have been removed]

