http://www.riaupos.com/new/berita.php?act=full&id=3032&kat=9


DPR Ancam Sidak LP Bangkinang
Bulyan: Saya Diperas Rp100 Juta
12 Agustus 2010
  
JAKARTA (RP) - Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 dan juga terpidana kasus 
suap pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, 
Kementerian Perhubungan (Kemhub), Bulyan Royan, menyebutkan telah terjadi 
praktik mafia pemerasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Bangkinang, 
Kampar. 


  
Perilaku buruk itu dialami Bulyan setelah selama 70 hari sebagai penghuni lapas 
Bangkinang tersebut. Bulyan -yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp350 
juta oleh pengadilan Tipikor pada Maret 2009- merasa dirinya telah diperas saat 
dirinya pindah dari Lapas Cipinang (Jakarta Timur) ke Lapas Bangkinang pada 29 
Juni 2010 lalu. Waktu itu, sebut Bulyan, Lapas Bangkinang telah mengingatkan 
dirinya agar memberi ''jatah'' sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diberikan 
kepada petugas Lapas dengan alasan untuk membangun kamar tahanan yang akan 
ditempati dirinya dengan ukuran 3x3 meter.

''Namun kenyataannya, setelah saya memberikan sejumlah uang yang diminta itu, 
hingga saat ini kamar yang dijanjikan tersebut belum juga selesai. Ya, jadi 
saya merasa diperas Rp100 juta itu,'' terang Bulyan, Rabu (11/8). 

Di samping dirinya merasa diperas, Bulyan juga mengaku mendapat perlakuan yang 
tidak berperikemanusiaan dari petugas Lapas Bangkinang. Dia mengaku kesulitan 
meminta izin untuk berobat kepada pihak Lapas. Karena setelah menjalani operasi 
by pass jantung, ia juga mengalami gangguan ginjal, diabetes, dan kolesterol. 
Kondisi fisiknya juga sangat lemah dan memerlukan perawatan intensif. ''Hingga 
saat ini saya belum diizinkan untuk bisa berobat tanpa ada alasan yang jelas 
dari pihak Lapas Bangkinang,'' ujar Bulyan.

Selain itu, yang paling menyedihkan lagi ungkap Bulyan ketika dirinya ingin 
melakukan ziarah ke pemakaman orang tuanya sebagaimana ritual umat muslim 
ketika memasuki bulan Ramadan, sementara petugas tidak memberikan izin 
kepadanya. ''Saya juga tak diperbolehkan menengok anak yang baru selesai 
menjalani operasi. Saya beberapa kali memohon izin, tapi tidak ditanggapi pihak 
Lapas. 

''Ya, mungkin mereka minta setoran. Jujur saja, kalau di Cipinang jauh lebih 
profesional. Kita kasih mereka ambil, kalau di sini (Lapas Bangkinang, red) 
beda, dikasih mereka minta yang lebih besar,'' jelasnya.

Untuk itu, melihat keadaan yang sedang dihadapinya tersebut, Bulyan berharap 
agar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar bisa turun ke lokasi untuk 
menyelesaikan persoalan tersebut. ''Saya berharap Menkumham bisa turun ke 
Bangkinang untuk me-nyelesaikan persoalan ini,'' pung-kasnya.

Namun, Kanwil Hukum dan HAM Riau menyangkal tudingan yang disampaikan Bulyan 
tersebut. Kepala Kementerian Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Depkumham) 
Provinsi Riau, Bambang Irawan, yang dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, saat ini 
pihaknya sudah turun ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang untuk mencari tahu 
tentang kebenaran informasi tersebut.

''Terkait kasus ini saya bersama tim sudah turun ke Lapas Bangkinang dan sudah 
berjumpa langsung dengan kepala lapasnya bernama Bawon. Namun saat kami 
pertanyakan kasus ini, Bawon mengatakan tidak benar adanya pemerasan Rp100 juta 
oleh oknum Lapas seperti yang dilaporkan Bulyan Royan tersebut,'' ungkapnya.

Tentang sulitnya Bulyan Royan dalam mendapatkan izin untuk berobat, menurut 
Bambang Ira-wan, semua itu hanyalah sebuah proses. ''Sebenarnya tidak ada yang 
dipersulit, akan tetapi dalam memberikan izin kepada terpidana, tentunya kita 
harus ada proses mekanisme yang jelas,'' terang Bambang.

Kendati demikian, kata Bambang Irawan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus 
ini. Sekarang Kementerian Depkumham Riau sudah membentuk tim khusus untuk 
mencari fakta. Apabila kemudian ditemukan adanya pemerasan terhadap terpidana 
korupsi tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan.

Sementara Kepala Pengamanan Lapas Bangkinang, Hendro, yang dihubungi Riau Pos 
mengatakan, kedatangan pihak Kementerian Depkumham Provinsi Riau ke Lapas 
Bangkinang hanya sebatas melakukan kunjungan kerja (kunker). Tidak ada 
hubungannya dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lapas seperti yang 
dilaporkan Bulyan Royan tersebut.

''Kalau disebut ada hubungannya dengan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 
oknum Lapas terhadap Bulyan Royan itu, saya sama sekali tidak mengetahuinya. 
Untuk lebih jelasnya sebaiknya tanyakan saja langsung ke kepala lapasnya,'' 
terang Hendro.

DPR Desak Menkumham Usut 
Informasi tentang dugaan pemerasan tersebut langsung men-dapat respon dari DPR 
RI. Seperti yang dikemukakan Wakil Ketua komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, 
dia mendesak Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membersihkan mafia pemerasan 
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang. Perilaku tak terpuji dari 
oknum Lapas tersebut menunjukkan masih rendahnya moral pejabat Lapas dalam 
menjalankan tugasnya.

''Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar harus membersihkan mafia pemerasan napi 
di Riau. Di Lapas Riau masih ada dana yang wajib disediakan para tahanan untuk 
pejabat lapasnya dan masih banyak lagi lapas yang meminta setoran ke napinya,'' 
ujar Tjatur di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/8).

Jika kasus seperti itu dibiarkan, Tjatur khawatir bisa merusak supremasi hukum 
dan merusak mental narapidana yang berkantong tebal. 

''Bisa jadi mereka (tahanan, red) itu tidak memiliki efek jera atas tindakan 
yang mereka lakukan,'' ujarnya.

Terkait kejadian itu, Tjatur berjanji akan melakukan kunjungan lapangan ke 
Lapas Bangkinang, jika Dirjen Lapas tak berhasil menuntaskan kasus ini. ''Kita 
tunggu saja aksi Dirjen Lapas selama dua pekan ini. Kalau tidak bisa, kami akan 
sidak ke Lapas Bangkinang,'' ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya Aziz 
Syamsuddin. Informasi terjadinya pemerasan oleh oknum Lapas Bang-kinang itu 
membuat pihaknya akan mengagendakan dalam rapat dengan Menkumham Patrialis 
Akbar. Selain itu, jika terjadi kesepakatan dalam rapat pleno komisi III DPR 
RI, akan dilakukan kunjungan on the spot ke Bangkinang. 

''Kunjungan kerja lapangan itu untuk melihat dan mengambil langsung informasi 
tersebut dari lapangan,'' kata politisi Partai Golkar itu.

Kemudian, anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, juga meminta Menkumham Patrialis 
Akbar agar menindak pihak terkait mulai dari Kalapas Bangkinang, Kampar, Kepala 
Divisi Lapas Bangkinang hingga Kepala Kanwil Depkumham Riau jika informasi itu 
benar. Tindakan tegas Menkumham tidak cukup hanya memberikan mutasi, melainkan 
harus dijatuhkan sanksi keras. 

''Kami minta Menkumham agar menindak tegas jika benar hal itu dilakukan oleh 
bawahannya di Riau. Perbuatan pemerasan dan sanksi tegas sudah pantas diberikan 
kepada pejabat Lapas yang bertindak tidak benar dan merusak citra Depkumham,'' 
ujarnya.

Disambut Positif
Pengakuan dari terpidana Bulyan Royan tersebut disambut positif oleh 
Kementerian Hukum dan HAM. Namun untuk menin-daklanjutinya kebenarannya, 
Kemenkumhan masih menunggu perkembangan selanjutnya.

''Mengenai persoalan ini kita juga telah mendapat informasi dari Kakan 
Kemenkumham Ri-au, kabarnya dia langsung turun ke Lapas Bangkinang,'' kata 
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham, Didin 
Sidirman, kepada Riau Pos, Rabu (11/8). 

Disebutkan Didin, persoalan ini baru pernyataan sepihak bahwa terjadi pemerasan 
dan perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum petugas LP Bangkinang, karena 
laporan-laporan seperti ini baik dari narapidana maupun masyarakat sering 
diterima Kemenkumham. 

''Informasi ini tentunya kami respon dengan baik dalam rangka reformasi 
birokrasi di Kemenkumham. Namun sebelum mengambil langkah lebih jauh, kami 
harus membuktikannya dulu apakah informasi yang disampaikan itu benar atau 
sebaliknya,'' ujar Didin.

Didin mengakui bahwa dia menyayangkan jika seandainya petugas Lapas tidak 
memberikan izin kepada narapidana untuk keperluan yang sangat penting, misalnya 
berobat. ''Kalau memang narapidana meminta izin untuk keperluan yang mendesak 
seperti berobat, tentunya menjadi pertimbangan. Tapi kalau minta izinnya 
terus-menerus baru dipersulit,'' katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pe-ma-syarakatan (Kalapas) 
Bangkinang, Bawon, menyebut kasus ini sudah disampaikan kepada Kementerian 
Hukum dan Ham Provinsi Riau dan sedang diproses. Bahkan ini sudah sampai ke 
tingkat menteri. Namun yang pasti, ujarnya, tidak benar jika anggota Lapas 
memeras napi itu. 

''Saya tidak tahu, kejadiannya sudah lama bukan di zaman saya. Saya saja baru 
enam bulan menjabat sebagai kepala LP Bangkinang. Dan saya tidak tahu seperti 
apa kejadiannya. Namun tuduhan itu tidak benar. Yang pasti saya sudah lapor ke 
Kanwil dan biarlah diproses terlebih dahulu,'' jelasnya.

Disebutkannya, sebenarnya soal pelayanan di Lapas tidak ada yang dibedakan. 
Semua diperlakukan sama. Begitu juga jika ingin melakukan bezuk. Membezuk dan 
ziarah kuburan itu bisa, hanya saja sesuai dengan protap yang berlaku. ''Dari 
segi kemanusian tetap diberikan izin, hanya saja harus sesuai dengan protap 
yang berlaku,'' tutupnya.(yud/lim





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke