http://www.riaupos.com/new/berita.php?act=full&id=3032&kat=9
DPR Ancam Sidak LP Bangkinang Bulyan: Saya Diperas Rp100 Juta 12 Agustus 2010 JAKARTA (RP) - Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 dan juga terpidana kasus suap pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Bulyan Royan, menyebutkan telah terjadi praktik mafia pemerasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Bangkinang, Kampar. Perilaku buruk itu dialami Bulyan setelah selama 70 hari sebagai penghuni lapas Bangkinang tersebut. Bulyan -yang divonis enam tahun penjara dan denda Rp350 juta oleh pengadilan Tipikor pada Maret 2009- merasa dirinya telah diperas saat dirinya pindah dari Lapas Cipinang (Jakarta Timur) ke Lapas Bangkinang pada 29 Juni 2010 lalu. Waktu itu, sebut Bulyan, Lapas Bangkinang telah mengingatkan dirinya agar memberi ''jatah'' sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diberikan kepada petugas Lapas dengan alasan untuk membangun kamar tahanan yang akan ditempati dirinya dengan ukuran 3x3 meter. ''Namun kenyataannya, setelah saya memberikan sejumlah uang yang diminta itu, hingga saat ini kamar yang dijanjikan tersebut belum juga selesai. Ya, jadi saya merasa diperas Rp100 juta itu,'' terang Bulyan, Rabu (11/8). Di samping dirinya merasa diperas, Bulyan juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak berperikemanusiaan dari petugas Lapas Bangkinang. Dia mengaku kesulitan meminta izin untuk berobat kepada pihak Lapas. Karena setelah menjalani operasi by pass jantung, ia juga mengalami gangguan ginjal, diabetes, dan kolesterol. Kondisi fisiknya juga sangat lemah dan memerlukan perawatan intensif. ''Hingga saat ini saya belum diizinkan untuk bisa berobat tanpa ada alasan yang jelas dari pihak Lapas Bangkinang,'' ujar Bulyan. Selain itu, yang paling menyedihkan lagi ungkap Bulyan ketika dirinya ingin melakukan ziarah ke pemakaman orang tuanya sebagaimana ritual umat muslim ketika memasuki bulan Ramadan, sementara petugas tidak memberikan izin kepadanya. ''Saya juga tak diperbolehkan menengok anak yang baru selesai menjalani operasi. Saya beberapa kali memohon izin, tapi tidak ditanggapi pihak Lapas. ''Ya, mungkin mereka minta setoran. Jujur saja, kalau di Cipinang jauh lebih profesional. Kita kasih mereka ambil, kalau di sini (Lapas Bangkinang, red) beda, dikasih mereka minta yang lebih besar,'' jelasnya. Untuk itu, melihat keadaan yang sedang dihadapinya tersebut, Bulyan berharap agar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar bisa turun ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. ''Saya berharap Menkumham bisa turun ke Bangkinang untuk me-nyelesaikan persoalan ini,'' pung-kasnya. Namun, Kanwil Hukum dan HAM Riau menyangkal tudingan yang disampaikan Bulyan tersebut. Kepala Kementerian Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Depkumham) Provinsi Riau, Bambang Irawan, yang dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, saat ini pihaknya sudah turun ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang untuk mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut. ''Terkait kasus ini saya bersama tim sudah turun ke Lapas Bangkinang dan sudah berjumpa langsung dengan kepala lapasnya bernama Bawon. Namun saat kami pertanyakan kasus ini, Bawon mengatakan tidak benar adanya pemerasan Rp100 juta oleh oknum Lapas seperti yang dilaporkan Bulyan Royan tersebut,'' ungkapnya. Tentang sulitnya Bulyan Royan dalam mendapatkan izin untuk berobat, menurut Bambang Ira-wan, semua itu hanyalah sebuah proses. ''Sebenarnya tidak ada yang dipersulit, akan tetapi dalam memberikan izin kepada terpidana, tentunya kita harus ada proses mekanisme yang jelas,'' terang Bambang. Kendati demikian, kata Bambang Irawan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini. Sekarang Kementerian Depkumham Riau sudah membentuk tim khusus untuk mencari fakta. Apabila kemudian ditemukan adanya pemerasan terhadap terpidana korupsi tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan. Sementara Kepala Pengamanan Lapas Bangkinang, Hendro, yang dihubungi Riau Pos mengatakan, kedatangan pihak Kementerian Depkumham Provinsi Riau ke Lapas Bangkinang hanya sebatas melakukan kunjungan kerja (kunker). Tidak ada hubungannya dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lapas seperti yang dilaporkan Bulyan Royan tersebut. ''Kalau disebut ada hubungannya dengan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Lapas terhadap Bulyan Royan itu, saya sama sekali tidak mengetahuinya. Untuk lebih jelasnya sebaiknya tanyakan saja langsung ke kepala lapasnya,'' terang Hendro. DPR Desak Menkumham Usut Informasi tentang dugaan pemerasan tersebut langsung men-dapat respon dari DPR RI. Seperti yang dikemukakan Wakil Ketua komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, dia mendesak Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membersihkan mafia pemerasan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang. Perilaku tak terpuji dari oknum Lapas tersebut menunjukkan masih rendahnya moral pejabat Lapas dalam menjalankan tugasnya. ''Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar harus membersihkan mafia pemerasan napi di Riau. Di Lapas Riau masih ada dana yang wajib disediakan para tahanan untuk pejabat lapasnya dan masih banyak lagi lapas yang meminta setoran ke napinya,'' ujar Tjatur di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (11/8). Jika kasus seperti itu dibiarkan, Tjatur khawatir bisa merusak supremasi hukum dan merusak mental narapidana yang berkantong tebal. ''Bisa jadi mereka (tahanan, red) itu tidak memiliki efek jera atas tindakan yang mereka lakukan,'' ujarnya. Terkait kejadian itu, Tjatur berjanji akan melakukan kunjungan lapangan ke Lapas Bangkinang, jika Dirjen Lapas tak berhasil menuntaskan kasus ini. ''Kita tunggu saja aksi Dirjen Lapas selama dua pekan ini. Kalau tidak bisa, kami akan sidak ke Lapas Bangkinang,'' ujarnya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI lainnya Aziz Syamsuddin. Informasi terjadinya pemerasan oleh oknum Lapas Bang-kinang itu membuat pihaknya akan mengagendakan dalam rapat dengan Menkumham Patrialis Akbar. Selain itu, jika terjadi kesepakatan dalam rapat pleno komisi III DPR RI, akan dilakukan kunjungan on the spot ke Bangkinang. ''Kunjungan kerja lapangan itu untuk melihat dan mengambil langsung informasi tersebut dari lapangan,'' kata politisi Partai Golkar itu. Kemudian, anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, juga meminta Menkumham Patrialis Akbar agar menindak pihak terkait mulai dari Kalapas Bangkinang, Kampar, Kepala Divisi Lapas Bangkinang hingga Kepala Kanwil Depkumham Riau jika informasi itu benar. Tindakan tegas Menkumham tidak cukup hanya memberikan mutasi, melainkan harus dijatuhkan sanksi keras. ''Kami minta Menkumham agar menindak tegas jika benar hal itu dilakukan oleh bawahannya di Riau. Perbuatan pemerasan dan sanksi tegas sudah pantas diberikan kepada pejabat Lapas yang bertindak tidak benar dan merusak citra Depkumham,'' ujarnya. Disambut Positif Pengakuan dari terpidana Bulyan Royan tersebut disambut positif oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun untuk menin-daklanjutinya kebenarannya, Kemenkumhan masih menunggu perkembangan selanjutnya. ''Mengenai persoalan ini kita juga telah mendapat informasi dari Kakan Kemenkumham Ri-au, kabarnya dia langsung turun ke Lapas Bangkinang,'' kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kemenkumham, Didin Sidirman, kepada Riau Pos, Rabu (11/8). Disebutkan Didin, persoalan ini baru pernyataan sepihak bahwa terjadi pemerasan dan perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum petugas LP Bangkinang, karena laporan-laporan seperti ini baik dari narapidana maupun masyarakat sering diterima Kemenkumham. ''Informasi ini tentunya kami respon dengan baik dalam rangka reformasi birokrasi di Kemenkumham. Namun sebelum mengambil langkah lebih jauh, kami harus membuktikannya dulu apakah informasi yang disampaikan itu benar atau sebaliknya,'' ujar Didin. Didin mengakui bahwa dia menyayangkan jika seandainya petugas Lapas tidak memberikan izin kepada narapidana untuk keperluan yang sangat penting, misalnya berobat. ''Kalau memang narapidana meminta izin untuk keperluan yang mendesak seperti berobat, tentunya menjadi pertimbangan. Tapi kalau minta izinnya terus-menerus baru dipersulit,'' katanya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Lembaga Pe-ma-syarakatan (Kalapas) Bangkinang, Bawon, menyebut kasus ini sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Riau dan sedang diproses. Bahkan ini sudah sampai ke tingkat menteri. Namun yang pasti, ujarnya, tidak benar jika anggota Lapas memeras napi itu. ''Saya tidak tahu, kejadiannya sudah lama bukan di zaman saya. Saya saja baru enam bulan menjabat sebagai kepala LP Bangkinang. Dan saya tidak tahu seperti apa kejadiannya. Namun tuduhan itu tidak benar. Yang pasti saya sudah lapor ke Kanwil dan biarlah diproses terlebih dahulu,'' jelasnya. Disebutkannya, sebenarnya soal pelayanan di Lapas tidak ada yang dibedakan. Semua diperlakukan sama. Begitu juga jika ingin melakukan bezuk. Membezuk dan ziarah kuburan itu bisa, hanya saja sesuai dengan protap yang berlaku. ''Dari segi kemanusian tetap diberikan izin, hanya saja harus sesuai dengan protap yang berlaku,'' tutupnya.(yud/lim [Non-text portions of this message have been removed]