Tulisan ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr
yang sampai sekarang sudah dikunjungi lebih dari 633 890 kali = = = = = = = = = = NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN Akhir-akhir ini timbul keresahan, kekisruhan dan keruwetan dalam masyarakat, sekitar masalah agama. Banyak tindakan-tindakan yang dilakukan kalangan-kalangan tertentu dari satu golongan agama (terus terang saja : yang menamakan diri golongan Islam !) di berbagai tempat telah menimbulkan kecemasan dan keresahan dalam masyarakat umumnya. Tindakan-tindakan itu berupa penyegelan, penutupan, penyerangan terhadap rumah-rumah ibadah (terutama gereja, dan mesjid-mesjid Ahmadiah) oleh kelompok-kelompok dari kalangan yang fanatik dan fundamentalis. Sayangnya, kebanyakan tindakan-tindakan yang melanggar hukum (UUD), dan merusak Pancasila dan mengkhianati Bhinneka Tunggal Ika ini dibiarkan saja oleh pemerintah. Bahkan, di berbagai tempat pemerintah setempat atau aparat-aparat negara malahan ada yang ikut-ikut atau menyetujui tindakan-tindakan yang sudah terang-terangan dan jelas merusak keberagaman (pluralisme) yang menjadi dasar eksistensi bangsa Indonesia. Surat terbuka mantan Sekretaris Negara Djohan Effendi (pembantu dekat Gus Dur) mengenai tindakan Bupati Lombok (tentang komunitas Ahmadiah di Mataram) yang ditulis dengan bagus adalah salah satu contoh tentang sikap pemerintah yang pantas dikutuk oleh semua orang yang mencintai Republik Indonesia. (Harap baca « Kami semua siap dan ikhlas dikubur hidup-hidup ») Ditambah lagi dengan adanya Surat Perintah Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat dan kasus penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya. Peristiwa-peristiwa sekitar keresahan dan kekisruhan soal agama ini -- di samping banyaknya persoalan-persoalan besar dan parah lainnya -- menunjukkan dengan jelas bahwa negara kita sedang kacau balau, dan pimpinan negara kehilangan arah, dan tujuan revolusi 17 Agustus 45 telah diselewengkan, oleh tokoh-tokoh elite yang reaksioner dan korup. Sekarang ini kelihatan sekali bahwa sikap pimpinan negara dan pemerintah tidak tegas dan tidak jelas juga mengenai penegakan hukum, dan banyak sekali pelanggaran hukum dibiarkan saja atau tidak berani ditindak, sehingga orang-orang atau kelompok-kelompok bisa berbuat semau-maunya. Pimpinan negara atau pemerintahan sudah kehilangan kewibawaan atau kepercayaan dari publik. Situasi negara atau pemerintahan yang semrawut semacam yang separah sekarang ini, tidak pernah terjadi ketika Republik Indonesia ada di bawah pimpinan Bung Karno. Dan Bung Karno adalah pemimpin bangsa yang berwibawa, mempunyai integritas perjuangan revolusoner yang tak bisa dibandingi oleh pemimpin-pemimpin Indonesia lainnya. Sayangnya, pemimpin yang seagung itu, telah dikhianati oleh Suharto, yang dulunya adalah serdadu pemerintah kolonial Belanda. Dalam kaitan ini, adalah menarik sekali -- dan juga penting sekali -- bagi kita semua untuk memperhatikan isi pernyataan sikap Forum Solidaritas Kebebasan Beragama, yang baru-baru ini dikeluarkan oleh sekitar 50 organisasi keagamaan dan non-agama. Sebab, pernyataan ini dengan jelas dan tegas -- namun sejuk dan berwawasan luas dan dalam -- mengungkap berbagai aspek tentang keresahan di kalangan agama di Indonesia akhir-akhir ini. Dikeluarkannya pernyataan sikap ini penting sekali, sebab bolehlah dikatakan bahwa apa yang dituangkan dalam pernyataan itu pada pokoknya, dan sebagian besar pula, adalah pencerminan fikiran atau perasaan banyak sekali golongan, yang kebetulan tidak tergabung dalam forum yang besar ini. Silakan menyimak dokumen yang penting dan menarik ini. Paris, 17 Agustus 2010 A . Umar Said Catatan tambahan : dokumen di bawah ini disajikan juga dalam website http://umarsaid.free.fr/ dalam kumpulan « Keresahan, kekisruhan dan keruwetan soal agama » = = = PERNYATAAN SIKAP FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat persatuan bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, termasuk didalamnya kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental. Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi penutupan, penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara dan non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam laporan Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa sejak memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai bentuk, tahun 2010 antara Januari Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus pelarangan beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010. Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan lainnya mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di Bogor, pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya. Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung Peribadatan / Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD pada tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, 18 Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja itu sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga jemaat menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan berlangsung. Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di atas hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini menunjukkan bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan. Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya Pemerintah telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. Semestinya negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, petani dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya. Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi menjadi momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan kembali kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan. Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung jawab ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang menciptakan rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan keyakinannya. Ini merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya. Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA menyatakan sikap kami sebagai berikut: 1. Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 2. Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap penganut agama tertentu. 3. Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan. 4. Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang merupakan ranah privat (pribadi) Jakarta, 15 Agustus 2010 FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati Asih , GKI Taman Yasmin-Bogor, Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI Elshadday, Jatimulya- Bekasi, GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, PBHI Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint Institute, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konferensi WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam Liberal (JIL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, PMKRI, ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi, STT Setia, STT Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi Demokrasi Contact Person: - Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 081389754321, - Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP : 0816702912 * * * [Non-text portions of this message have been removed]

