Tulisan ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr

yang sampai sekarang sudah dikunjungi  lebih dari  633  890  kali



 = = = =   = = =   = = =




NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN

BERIBADAH, BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN





Akhir-akhir ini timbul keresahan, kekisruhan dan keruwetan dalam masyarakat,
sekitar masalah agama. Banyak tindakan-tindakan yang dilakukan
kalangan-kalangan tertentu  dari satu golongan agama (terus terang saja :
yang menamakan diri golongan Islam !) di berbagai tempat telah menimbulkan
kecemasan dan keresahan dalam masyarakat umumnya.



Tindakan-tindakan itu berupa penyegelan, penutupan, penyerangan terhadap
rumah-rumah ibadah (terutama gereja, dan mesjid-mesjid Ahmadiah) oleh
kelompok-kelompok dari kalangan yang fanatik dan fundamentalis. Sayangnya,
kebanyakan tindakan-tindakan yang melanggar hukum (UUD), dan merusak
Pancasila dan mengkhianati Bhinneka Tunggal Ika ini dibiarkan saja oleh
pemerintah. Bahkan, di berbagai tempat  pemerintah setempat atau
aparat-aparat negara malahan ada yang ikut-ikut atau menyetujui
tindakan-tindakan yang sudah terang-terangan dan jelas merusak keberagaman
(pluralisme) yang menjadi dasar eksistensi bangsa Indonesia.



Surat terbuka mantan Sekretaris Negara Djohan Effendi (pembantu dekat Gus
Dur) mengenai tindakan Bupati Lombok (tentang komunitas Ahmadiah di Mataram)
yang ditulis dengan bagus adalah salah satu contoh tentang sikap pemerintah
yang pantas dikutuk oleh semua orang yang mencintai Republik Indonesia.
(Harap baca « Kami semua siap dan ikhlas dikubur hidup-hidup »)



Ditambah lagi dengan adanya Surat Perintah Bupati Kuningan, H. AANG HAMID
SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah pada bulan Juli 2010 di Manis
Lor, Kuningan, Jawa Barat dan kasus penutupan/penyegelan rumah ibadah
pemeluk agama lainnya.



Peristiwa-peristiwa sekitar keresahan dan kekisruhan soal agama ini  -- di
samping banyaknya persoalan-persoalan besar dan parah lainnya  --
menunjukkan dengan jelas bahwa negara kita sedang kacau balau, dan pimpinan
negara kehilangan arah, dan tujuan revolusi 17 Agustus 45 telah
diselewengkan, oleh tokoh-tokoh elite yang reaksioner dan korup.



Sekarang ini kelihatan sekali bahwa sikap  pimpinan negara dan pemerintah
tidak tegas dan tidak jelas juga mengenai penegakan hukum,  dan banyak
sekali pelanggaran hukum dibiarkan saja atau tidak berani ditindak, sehingga
orang-orang atau kelompok-kelompok bisa berbuat semau-maunya. Pimpinan
negara atau pemerintahan sudah kehilangan kewibawaan atau kepercayaan dari
publik.



Situasi negara atau pemerintahan yang semrawut semacam yang separah sekarang
ini, tidak pernah terjadi ketika Republik Indonesia ada di bawah pimpinan
Bung Karno. Dan Bung Karno adalah pemimpin bangsa yang berwibawa, mempunyai
integritas perjuangan revolusoner yang tak bisa dibandingi oleh
pemimpin-pemimpin Indonesia lainnya. Sayangnya, pemimpin yang seagung itu,
telah dikhianati oleh Suharto, yang dulunya adalah serdadu pemerintah
kolonial  Belanda.



Dalam kaitan ini, adalah menarik sekali   -- dan juga penting sekali --
bagi kita semua untuk memperhatikan isi pernyataan sikap Forum Solidaritas
Kebebasan Beragama, yang baru-baru ini dikeluarkan oleh sekitar 50
organisasi keagamaan dan non-agama. Sebab, pernyataan ini dengan jelas dan
tegas  -- namun sejuk dan berwawasan luas dan dalam  -- mengungkap berbagai
aspek tentang keresahan di kalangan agama di Indonesia akhir-akhir ini.



Dikeluarkannya pernyataan sikap ini penting sekali, sebab bolehlah dikatakan
bahwa apa yang dituangkan dalam pernyataan itu pada pokoknya, dan sebagian
besar pula, adalah pencerminan  fikiran atau perasaan banyak sekali
golongan, yang kebetulan tidak tergabung dalam forum yang besar ini.



Silakan menyimak dokumen yang penting dan menarik ini.



Paris, 17  Agustus  2010



A . Umar Said



Catatan tambahan : dokumen di bawah ini disajikan juga dalam website
http://umarsaid.free.fr/  dalam kumpulan « Keresahan, kekisruhan dan
keruwetan soal agama »



= = =





PERNYATAAN SIKAP FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA





NEGARA HARUS MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH,

BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN





Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama

maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara
yakni

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17
Agustus

1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka

Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat
persatuan

bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri
bangsa

kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan
bertanggung-jawab

untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan,

termasuk didalamnya  kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai
Hak

Asasi Manusia yang sangat fundamental.



Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten
memberikan

perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah,
beragama

dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi
penutupan,

penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara
dan

non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang

melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam
laporan

Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa
sejak

memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya

jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Pada

tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan

pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai
bentuk,

tahun 2010 antara Januari – Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan

catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus
pelarangan

beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010.



 Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan
lainnya

mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di
Bogor,

pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah

Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah

pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus

penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya.



Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan

Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20

tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung
Peribadatan /

Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja

tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD
pada

tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena

adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali

dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010,
18

Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa

(vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan

kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja
itu

sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur,

Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari

kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga
jemaat

menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang

semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan

berlangsung.



Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana

diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di
atas

hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini
menunjukkan

bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika
yang

mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan
dan

diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat

keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan.



Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya
Pemerintah

telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui

eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan
sebagaimana

dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo.
Pasal

22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18
UU.

No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo
pasal

18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).



Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri
atau

bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia
yang

dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan
di

atas.



Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah

selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik

menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut

merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara.
Semestinya

negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan,
petani

dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah

lainnya.



Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus


Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi
menjadi

momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan

para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan.

Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan

beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus

mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka?

Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan
kembali

kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas
kebebasan

beribadah, beragama, dan berkeyakinan.



Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara

untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga

negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung
jawab

ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang
menciptakan

rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan
keyakinannya.

Ini  merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban

pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect),
memenuhi

(to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak

atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya.



Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA

menyatakan sikap kami sebagai berikut:



1.      Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung

jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan

berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam
keadaan

apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999

Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi
Konvenan

Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.

2.      Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama
agama

yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap

penganut agama tertentu.

3.      Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang
diskriminatif,

yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.

4.      Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah

kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan

kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang
merupakan

ranah privat (pribadi)



Jakarta, 15 Agustus 2010



FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA



Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP

Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati
Asih

, GKI Taman Yasmin-Bogor,  Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI

Elshadday, Jatimulya- Bekasi,  GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute,
PBHI

Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint
Institute,

Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga
Pelayanan

Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan

Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konferensi

WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid

Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam
Liberal

(JIL), Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum

Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem,
PMKRI,

ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi,  STT Setia,
STT

Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi
Demokrasi





Contact Person:

-          Pdt. Erwin Marbun, STh (Kordinator Umum Forum Solidaritas
Kebebasan

Beragama). HP : 081389754321,



-          Saor Siagian (Humas Forum Solidaritas Kebebasan Beragama). HP :

0816702912



* * *


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke