From: dinasulaeman <[email protected]>
Subject: Paradoks Hubungan Indonesia-Belanda (Analisis Poskolonialisme)
Date: Tuesday, August 17, 2010, 5:57 PM
©Dina Y. Sulaeman
Katarina Soemarwoto, penulis Indonesia yang bermukim di Leiden, menulis di
Jakarta Post tentang sebuah seminar di Utrecht, Belanda. Dalam seminar yang
berlangsung 15 November 2009 itu, kemerdekaan Indonesia dianalisis dari
perspektif Belanda. Para pemikir Belanda yang hadir dalam acara itu menyajikan
image bahwa keinginan rakyat Hindia Timur untuk merdeka muncul secara jelas
setelah kehadiran Jepang dan `penjajahan' oleh Barat (dalam hal ini, tentara
Sekutu yang menduduki Indonesia setelah Jepang kalah). Para pemikir Belanda itu
bahkan menilai bahwa kolonialisasi bermanfaat bagi populasi Indonesia,
contohnya adanya pembangunan jalan-jalan dan perdagangan VOC dengan Hindia
Timur.
Ken'ichi dalam makalahnya juga menulis tentang pandangan orang Belanda bahwa
mereka melakukan kebijakan kolonial pencerahan (enlightened colonial policy) di
Hindia Timur. Van Deventer, sebagaimana dikutip Ken'ichi, adalah salah seorang
proponent pandangan ini, mengatakan, "How beautiful is the goal which we have
set ourselves to achieve! Thanks to the efforts of the Netherlands, a society
is to be built in this far distant land in the East that will give him
prosperity and a high culture and that he will acknowledge with gratitude. . ."
Hal inilah yang diungkapkan oleh Edward Said, "adanya `keyakinan' bahwa ada
wilayah dan orang-orang tertentu yang membutuhkan dan memohon untuk
didominasi." Saat menyoroti penjajahan Zionis di Palestina, Said mengatakan
bahwa Zionisme secara efektif mengadopsi konsep rasial dari budaya Eropa. Kaum
Yahudi mengalami perlakukan `anti Semit' di Eropa, lalu Zionisme
menginternalisasi representasi perlakuan itu dan menerapkannya di Palestina,
dengan menganggap bahwa bangsa Palestina terbelakang dan karenanya `memerlukan'
dominasi. Dengan kata lain, dalam pandangan Barat, suatu bangsa dijajah
karena bangsa itu `butuh' untuk dijajah.
Fanon juga menyoroti ide bahwa `kaum terjajah memang membutuhkan penjajah',
dengan mengutip tulisan Mannoni, "Tidak semua bangsa bisa dijajah, hanya mereka
yang memiliki ketergantungan [yang bisa dijajah]. Dimana saja orang Eropa
menemukan koloni dengan tipe seperti itu, dapat dikatakan bahwa kedatangan
mereka secara tidak sadar diharapkan dan bahkan diimpikan." Menurut Fanon, ide
seperti itu seolah menunjukkan bahwa kaum kulit putih menderita `sindrom
kekuasaan' (authority complex) sementara orang-orang terjajah menderita
`sindrom ketergantungan.'
Agresi Belanda I dan II
Tesis dari Fanon dan Said ini tampak jelas pada perilaku Belanda periode
1945-1950. Periode itu didahului dengan penyerahan mutlak Belanda kepada
Jepang. Pada 9 Maret 1942, tentara Jepang menyerbu Indonesia (dan juga
negara-negara Asia Tenggara lain). Hanya dalam pertempuran tujuh hari, tentara
kolonial Belanda tak mampu lagi menahan serangan Jepang, sehingga secara resmi
menandatangani dokumen "menyerah tanpa syarat" kepada Jepang. Dengan demikian
Belanda kehilangan haknya atas Hindia-Belanda.
Jepang kemudian juga menyerah tanpa syarat kepada tentara Sekutu pada 15
Agustus 1945. Dokumen penyerahan Jepang baru ditandatangani pada 2 September
1945, sehingga antara tanggal 15 Agustus sampai 2 September 1945, terdapat
vacuum of power di seluruh wilayah pendudukan Jepang, termasuk di bekas jajahan
Belanda. Di masa tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945
memproklamasikan kemerdekaannya dan pada 18 Agustus membentuk pemerintahan,
dengan pengangkatan Sukarno sebagai Presiden dan M Hatta sebagai Wakil
Presiden. Bila merujuk Konvensi Montevideo (26 Desember 1933), seluruh syarat
pembentukan negara telah terpenuhi, yaitu adanya wilayah, penduduk permanen,
dan pemerintahan.
Belanda menolak mengakui kemerdekaan Indonesia dan berusaha menciptakan opini
bahwa Indonesia adalah kaum terjajah yang `memberontak' dari penjajahnya.
Belanda merasa masih berhak atas Indonesia dan bila meminjam analisis
poskolonialisme: Belanda menganggap Indonesia masih `butuh' untuk dijajah.
Melalui bantuan tentara Sekutu, Belanda kembali mengirimkan pasukannya ke
Indonesia. Setelah terjadi peperangan antara tentara Indonesia versus
Sekutu-Belanda, akhirnya Belanda dan Indonesia (dimediasi oleh Inggris) sepakat
menandatangani Perjanjian Linggarjati 1947. Perjanjian itu pada dasarnya
merupakan upaya Belanda untuk mendirikan negara-negara boneka di Indonesia.
Police Actions vs Agresi
Pada bulan Juli 1947, Belanda melancarkan agresi I. Namun agresi itu mereka
istilahkan dengan "Police Action", sehingga mereka mengklaim bahwa yang terjadi
bukanlah perang, melainkan upaya meredam konflik internal di sebuah negara
jajahan. Menurut laporan majalah TIME, pada saat itu Gubernur Jenderal
Belanda, Van Mok mengatakan, "Karena adanya pelanggaran kontinyu terhadap
perjanjian, pemerintah Netherland tidak bisa lagi terikat pad perjanjian apapun
dan mengambil kebebasan bertindak." Masih menurut TIME, Belanda melakukan
`police actions' itu sebagai `langkah yang perlu dilakukan untuk melawan
teroris.'
Keat Gin Ooi (2004) menulis, Belanda menganggap bahwa Police Action I (agresi
Belanda I) perlu dilakukan untuk mewujudkan kondisi yang diperlukan dalam
mengimplementasikan perjanjian Linggarjati 1947, sedangkan Police Action II
dilancarkan untuk memaksa Indonesia melaksanakan isi Perjanjian Renville 1948.
Police Action I dilancarkan Juli 1947, di Jawa dan Sumatera, dengan tujuan
(1)menghancurkan unit-unit bersenjata rakyat Indonesia, (2)mengambil kembali
komoditi ekspor yang tersimpan di perumahan Belanda di wilayah yang dikuasai
RI. Tujuan yang tercapai hanya tujuan kedua. Police Action II dilancarkan
Desember 1948 dengan tujuan menguasai Yogya, ibukota RI. Bila Yogya jatuh,
seluruh pimpinan RI akan ditangkap dan dibuang. Namun Indonesia segera
memproklamasikan pemerintahan darurat di Sumatera; dan pejuang Indonesia terus
melakukan perang gerilya. Dengan demikian, kedua Police Action itu gagal untuk
membubarkan RI.
Setelah menimbulkan korban jiwa lebih dari 150.000 warga Indonesia, akhirnya
PBB dan Amerika Serikat menekan Belanda agar mau berunding dengan Indonesia.
Dalam Konferensi Meja Bundar di Belanda tanggal 27 Desember 1949, Ratu Belanda
`melimpahkan kedaulatan' kepada Indonesia.
Pada bulan Agustus 2005, untuk pertama kalinya Belanda menyatakan `menerima'
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 2005, disampaikan oleh Menlu Belanda saat
itu, Bernard Rudolf Bot. Dalam wawancara di Me¬troTV pada 19 Agustus 2005, atas
pertanyaan reporter, mengapa dia menggunakan kata acceptance (penerimaan) dan
bukan acknowledgement (pengakuan), Ben Bot menjawab:
"… First of all I want to stress that most important is that we accept the date
of 17th August 1945 as the date which you pronounce your independence. But
there is a difference of course, because then you enter into a legal aspect,
and recognition is something you can only do once … …So the transfer of
sovereignty took place in 1949…"
Dengan demikian, Pemerintah Belanda hanya "menerima" secara politis dan moral,
dan tetap tidak mau mengakui de jure, kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17
Agustus 1945. Dan bagi Pemerintah Belanda, kemerdekaan Indonesia adalah
"pemberian" Belanda yang dilimpahkan (transfer of sovereignity).
Sikap `penerimaan' atau `pengakuan' atas tanggal kemerdekaan Indonesia ini
membawa implikasi yang luas. Seandainya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945, artinya Police Action I dan II yang dilakukan Belanda tahun
1947-1948 adalah sebuah agresi terhadap negara yang merdeka dan berdaulat.
Belanda harus memberikan ganti rugi atas segala kerusakan dan kerugian yang
diderita Indonesia pada masa itu.
Ketidaksadaran Kaum Terjajah
Dalam wawancara dengan Metro TV, Bot juga ditanyai tentang kompensasi terhadap
bangsa Indonesia. Bot menjawab bahwa selama ini Belanda sudah banyak memberikan
bantuan kepada Indonesia dalam bentuk dana atau bentuk lainnya. Bot mengabaikan
fakta bahwa `bantuan' yang diberikan kepada Indonesia sebagian besar dalam
bentuk hutang yang harus dibayar berikut bunganya. Bot juga tidak menghitung
betapa besarnya keuntungan yang sudah diraup Belanda selama 350 tahun
penjajahannya di Indonesia. Sebuah penelitian menyebutkan, selama periode
ta-nam paksa (cul¬tuur stelsel) 1830 –1877 saja, Belanda meraup uang 15,4
miliar gulden (dengan kurs 1992). Bot juga melupakan bahwa Indonesia telah
diperlakukan tidak adil saat `penyerahan kedaulatan' 1949. Indonesia saat itu
dibebani kewajiban untuk menanggung hutang Kerajaan Belanda, yaitu sebesar 4,5
miliar gulden –termasuk di dalamnya biaya yang dikeluarkan Pemerintah Belanda
untuk kedua agresi militer, tahun 1947
dan 1948.
Namun, yang `lupa' bukan cuma Belanda. Bangsa Indonesia pun dengan cepat
melupakan kepahitan penjajahan itu. Pemerintah Sukarno memang akhirnya secara
sepihak menghentikan pembayaran hutang dan bahkan menasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Namun Pemerintah Orde Baru pada
1969 diam-diam mengabulkan tuntutan ganti-rugi perusahaan-perusahaan Belanda
yang dinasionalisasi di era Sukarno sebesar 600 juta gulden. Bahkan, hanya
karena memberikan pernyataan `menerima' proklamasi 17 Agustus 1945, mantan
Menlu Benard Bot (serta dua warga Belanda lain) medali "Bintang Mahaputra
Utama" pada bulan Oktober 2009 di Belanda, oleh Presiden SBY, diwakili Menlu
Wirayuda.
Pemberian medali ini bila jadi dilakukan, akan menjadi sebuah ironi besar bagi
bangsa Indonesia. Bagaimana mungkin pejabat dari sebuah negara penjajah (yang
hingga kini belum melunasi hutang-hutangnya kepada Indonesia) justru diberi
bintang Mahaputra Utama yang seharusnya diberikan kepada pahlawan nasional?
Kondisi ini, membuktikan tesis Fanon, "Penjajahan langsung bisa jadi telah
lenyap, tetapi kolonialisme yang terselubung dalam bentuk opresi budaya,
ekonomi, politik, dan pengetahuan masih terus hidup." Fanon juga mengatakan
bahwa kaum penjajah tidak puas hanya dengan mencengkeram sebuah bangsa di
genggamannya dan mengosongkan otak bangsa itu. Dengan semacam logika yang
menyesatkan, kaum penjajah membalikkan masa lalu bangsa terjajah, dan
mendistorsi, menodai dan menghancurkannya.
Fanon dalam bukunya "Black Skin, White Mask" menganalisis bagaimana
kolonialisme diinternalisasi bangsa terjajah (sehingga kemudian bangsa terjajah
pun akhirnya punya mentalitas penjajah), bagaimana penjajah menanamkan
inferioritas, dan melalui mekanisme rasisme, akhirnya orang terjajah justru
ingin untuk menjadi mirip (menyamai) penjajah. Akibatnya, dalam pandangan
Fanon, perjuangan meraih kemerdekaan dari penjajahan fisik sama besarnya dengan
pejuangan pembebasan kaum terjajah dari `pelukan' Eropa (penjajah) dan dari
paradigma yang memandang peradaban Eropalah yang paling universal.
Inilah yang disebut oleh Romo Mangun `benar-benar kolonial'. Pada akhir tahun
1984, Romo Mangun berkata, "Jangan kira bahwa mayoritas bangsa kita dulu
sama-sama patriot seperti Bung Karno dan Bung Hatta.Pada masa itu, bangsa kita
tidak kalah terhadap kaum penjajah perihal ini: benar-benar kolonial. Selera
kita sudah bukan Jawa murni, Maluku murni, Batak murni, dan sebagainya, tetapi
kita semua kaum Indo. Masyarakat Indo adalah masyarakat yang dalam penghayatan
realita hidup dan kebudayaannya terbelah; lebih dari itu allienated.Setengah
asing terhadap diri sendiri, apalagi terhadap situasi dan keadaan
sekelilingnya.Demikianlah kita semua."
Mental bangsa terjajah inilah kemudian yang terus tampak oleh para pemimpin
Indonesia. Indonesia mau menandatangani perjanjian `menanggung hutang' Kerajaan
Belanda, mau membayar ganti rugi atas perusahaan Belanda yang dinasionalisasi
(lupa bahwa perusahaan itu sudah mengeruk sangat banyak uang dari Indonesia),
berbaik-baik dengan Belanda untuk mendapatkan hutang pembangunan (development
aid), dan puncaknya, memberikan Bintang Mahaputra Utama kepada mantan penjajah.
*
Sumber:
http://dinasulaeman.wordpress.com/2010/08/17/paradoks-hubungan-indonesia-belanda-analisis-poskolonialisme/
__._,_.__
[Non-text portions of this message have been removed]