Bandung Bondowoso hanya membutuhkan waktu kurang dari semalam untuk membangun 
candi sebanyak 999 buah.
 
Jumlahnya 999 buah, sebuah angka yang keramat itu terjadi lantaran ulah 
‘sabotase‘ yang dilakukan oleh Roro Jonggrang beserta para dayang dan abdi 
kinasihnya, sehingga jumlah candi sebanyak 1.000 buah menjadi gagal dibangun 
oleh Bandung Bondowoso.
 
Begitulah penuturan hikayat yang melekat dalam legenda pembangunan candi 
Prambanan. 

 
Sebuah komplek candi Hindu terbesar di Indonesiayang diperkirakan dibangun pada 
tahun 850 Masehi semasa pemerintahan Rakai Pikatan dari wangsa Sanjaya.
 
Komplek candi yang diperkirakan dibangun pada tahun 850 Masehi itu terletak di 
perbatasan antara propinsi DI Yogyakarta dengan propinsi Jawa Tengah, persis 
berada ditepian sungai Opak dan ruas jalan negara yang menghubungkan antara 
kotaYogyakarta dengan kotaSurakarta.
 
 
Proses ‘simsalabim’ yang hanya membutuhkan waktu semalam saja dalam membangun 
candi Prambanan itu tentu tak bisa disamakan dengan waktu yang dibutuhkan untuk 
sebuah proses berkelanjutan dalam membangun sebuah negara dan bangsa.
 
Akan tetapi serangkaian ulah yang dilakukan oleh Roro Jonggrang dalam rangka 
menghambat dan menggagalkan pembangunan candi Prambanan itu, mungkin bisa 
disamakan dengan usaha serupa yang saat ini sedang dilakukan oleh ‘segelintir 
kalangan’ untuk menghambat dan menggagalkan proses pembangunan berkelanjutan 
bagi negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
 
 
Lontaran wacana untuk mengevaluasi kembali sebuah klausul yang membatasi masa 
jabatan presiden hanya maksimal 2 periode saja, haruslah dibaca sebagai wacana 
untuk memberikan jaminan bagi bangsa dan negara Indonesiauntuk dapat terus 
melakukan proses pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
 
Proses pembangunan yang dapat terus berkesinambungan dan berkelanjutan, akan 
memberikan jaminan bagi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Maka sebuah apriori penolakan yang bernuansa ‘waton suloyo’ atas wacana 
evaluasi 
atas pembatasan masa jabatan presiden itu bisa diartikan sebagai usaha untuk 
menghambat dan menggagalkan proses pembangunan berkelanjutan serta terjaminnya 
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
 
Usaha menghambat dan menggagalkan pembangunan berkelanjutan bagi tercapainya 
kesejahteraan rakyat Indonesiadapat diartikan sebagai usaha ‘sabotase’.
 
Sabotase atas terjaminnya kesejahteraan rakyat Indonesia, secara hakikatnya 
bisa 
disamakan dengan tingkah polahnya ‘manusia drakula’ yang menghisap darah rakyat 
Indonesia, .
 
Tingkah polahnya gerombolan ‘manusia drakula’ itu sama sebangun dengan 
gerombolan ‘Islam teroris’ yang saat ini menurut kabarnya dipimpin oleh ustadz 
Abu Bakar Basyir.
 
Dan, kebiasaan serta kesukaan melakukan usaha ‘sabotase’ itu identik dan 
melekat 
erat pada ciri khas kesukaannya kalangan ‘Komunis Indonesia’, yang tercatat 
sudah dua kali (pada tahun 1948 dan 1965) melakukan usaha ‘sabotase’ terhadap 
negara dan bangsa Indonesia.
 
 
Bagaimana tidak bisa dikatakan demikian, jika ternyata faktanya justru pemimpin 
yang mempunyai masa jabatan yang panjang telah terbukti lebih mampu memberikan 
tingkat kesejahteraan yang lebih baik di negara ini.
 
Bukankah di masa pemerintahan Presiden Soeharto lebih mampu mensejahterakan 
rakyat dibanding di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie dan Presiden 
Abdurrahman Wahid serta Presiden Megawati ?.
 
Bukankah di masa pemerintahan Presiden SBY juga telah terbukti lebih 
mampumensejahterakan rakyat dibanding di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie 
dan Presiden Abdurrahman Wahid serta Presiden Megawati ?.
 
 
Tak hanya itu, perlu juga dicatat bahwa negara-negara lain yang secara 
perekonomiannya lebih maju daripada Indonesia, seperti Singapura dan 
Malaysiasebagai contoh diantaranya, juga tidak mempunyai klausul pembatasan 
periode masa jabatan bagi para pemimpinnya.
 
Justru panjangnya masa berkuasa bagi pemimpinnya telah terbukti mampu 
memberikan 
berkelanjutnya pembangunan bagi kesejahteraan rakyat di kedua negara itu.
 
Fakta nyata yang tidak terbantahkan bahwa setelah melalui periode pemerintahan 
PM (Perdana Menteri) Mahathir Muhammad dan PM (Perdana Menteri) Lee Kuan Yew 
yang panjang masa berkuasanya, yang kemudian secara estafet diteruskan oleh 
pemimpin penerus yang satu visi dan misi dengan pendahulunya, maka kedua negara 
itu mampu memberikan jaminan atas berkelanjutnya pembangunan yang hasil 
akhirnya 
adalah kesejahteraan rakyat di kedua negara itu.
 
Mengapa kita justru apriori ?. Mengapa kita tak mencontohnya saja sehingga 
kesejahteraan rakyat Indonesiaini menjadi bisa setaraf dengan kesejahteraan 
rakyat Malaysiadan Singapura ?.
 
 
Tak adanya pembatasan periode masa jabatan bagi pemimpin negara juga tak 
berarti 
melanggengkan kediktatoran yang anti demokrasi.
 
Tercatat di beberapa negara demokratis yang secara perekonomian lebih baik 
daripada Indonesiapun melakukan hal serupa.
 
Salah satunya adalah Venezuela. Presiden Hugo Sanchez yang memimpin secara 
demokratis di negara ini pun juga telah melakukan revisi atas pembatasan masa 
jabatan bagi Presiden.
 
Dan, hal itu telah disetujui oleh rakyatnya melalui referendum yang demokratis 
dan bersih.
 
 
Dalam konteks ketata negaraan di Indonesia, perlu dicatat bahwa klausul 
pembatasan masa jabatan Presiden yang hanya maksimal 2 periode saja itu 
merupakan klausul tambahan atau susulan saja.
 
Klausul tambahan yang ditempelkan didalam batang tubuh UUD 1945 yang telah 
beberapa kali diamandemen.
 
Klausul tempelan hasil amandemen yang bukan orisinilnya batang tubuh UUD 1945 
yang asli.
 
Maka, apa dan dimana letak salahnya jika klausul amandemen itu diamandemen 
kembali ?.
 
Toh, andaikan konstitusi negara ini didekritkan untuk kembali kepada UUD 1945 
yang asli pun maka klausul masa jabatan Presiden yang hanya maksimal 2 periode 
saja itu secara otomatis akan terhapuskan ?.
 
 
Penolakan wacana yang telah disampaikan oleh beberapa gelintir dari anggota MPR 
(Majelis Pemusyawaratan Rakyat) maupun anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) 
sesungguhnya tidaklah mencerminkan kehendak hati dari mayoritas rakyat 
Indonesia.
 
Apalagi jika ternyata penolakan itu berasal dari para anggota yang berasal dari 
parpol yang bukan merupakan pemenang pemilu lalu yang telah berhasil 
dilaksanakan secara luber dan jurdil.
 
Sesuatu hal yang bisa menimbulkan prasangka bahwa penolakan itu disamping bukan 
murni cerminan kehendak mayoritas rakyat Indonesia, juga merupakan penolakn 
yang 
hanya berdasarkan rasa sakit hati dan dendam atas kekalahannya, serta bukan tak 
mungkin juga disisipi oleh dorongan nafsu syahwat yang hanya memikirkan 
bagaimana bisa gantian menjadi penguasa pemimpin negara.
 
Maka, mengapa tak dilakukan saja referendum untuk menanyakan langsung kepada 
rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati atas negeri ini ?.
 
Wallahulambishshawab.
 
*
Referendum Masa Jabatan Presiden
http://politik.kompasiana.com/2010/08/20/referendum-masa-jabatan-presiden/
***
 
 
 
Denny JA, walau bukan seorang praktisi politik praktis namun merupakan tokoh 
paling fenomental di jagad politik Indonesia. 

 
Gebrakan ‘Gerakan Satu Putaran’ yang digagasnya, telah sukses menenggelamkan 
tema-tema kampanye kandidat lainnya, dan berhasil menjadi ikon utama yang 
paling 
dominan dalam mempengaruhi opini publik di Pilpres 2009 kemarin, serta isu 
sederhana namun dikemas secra apik itu telah terbukti mempunyai andil yang 
besar 
dalam menentukan bulat dan lonjongnya hasil Pilpres. 

 
 
Menyadari betapa dahsyat dampak dari kejelian gagasannya itu dalam membuka mata 
yang menyadarkan para pemilih Indonesiaitu menjadikannya layak digelari sebagai 
“maestro pembentuk opini publik”. 

 
Dan, menjadi wajar saja jika kemudian PWI Jaya (Persatuan Wartawan Indonesia) 
pada tanggal 14 Juli 2009 telah memberikan penghargaan kepadanya sebagai 
“Newsmaker of The Election 2009”.
 
 
Berkenaan dengan talentanya Denny JA yang jeli dalam melihat celah peluang 
serta 
piawai dalam mensosialisasikan programnya serta membentuk dukungan opini publik 
bagi programnya itu, pada suatu kesempatan di bulan Mei 2009 yang lalu pernah 
mengutarakan mengenai program Revisi UU Pemilu 2014 dan Amandemen terhadap UUD 
1945 yang telah di Amandemen. 

 
 
Program itu diutarakannya pada saat yang bersamaan dengan deklarasi LSD 
(Lembaga 
Studi Demokrasi) yang dipimpin oleh dirinya. 

 
Pada kesempatan itu diutarakan pula misi dari lembaga ini adalah sebagai bagian 
dari masyarakat dan civil society dengan membawa misi mendukung terbentuknya 
Pemerintahan yang Kuat dan program Konsolidasi Demokrasi. 

 
 
Denny JA, pada waktu itu, juga mengatakan bahwa jika terpilih pasangan 
SBY-Boediono diharapkan akan melakukan inisiatif agar sistem yang ada lebih 
kondusif bagi terbentuknya pemerintahan yang lebih kuat lagi. 

 
Ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mencapai hal itu, yaitu pertama adalah 
dengan melakukan Amandemen UUD 45 agar pemerintahan menjadi lebih kuat lagi, 
dan 
kedua dengan melakukan Revisi atas UU Pemilu 2014 agar politik di parlemen akan 
lebih mudah dikelola. 

 
 
Melihat reputasi Denny JA selama ini, maka apa yang disampaikannya itu sangat 
bisa jadi akan menjadi kenyataan yang mewujud dalam periode 2009-2014 ini. 

 
 
Perihal rencana Revisi atas UU Pemilu 2014 dengan tujuan agar politik di 
parlemen akan lebih mudah dikelola, tentunya berkaitan dengan jumlah parpol 
yang 
berhak ada di parlemen. 

 
Salah satu caranya tentu dengan menaikan syarat parliamentary threshold (batas 
minimal partai yang dapat ke parlemen) menjadi lebih besar dari pada yang 
berlaku pada saat ini. 

 
Bisa jadi akan menjadi sebesar 7%, maka dengan begitu partai politik yang ada 
di 
parlemen tahun 2014-2019 menjadi jauh lebih daripada yang ada pada saat ini. 

 
 
Lalu mengenai Amandemen terhadap UUD 1945 dengan tujuan agar pemerintahan 
menjadi lebih kuat lagi, tentunya berkaitan dengan penguatan kelembagaan 
berkaitan dengan posisi dari lembaga eksekutif atas lembaga legislatif.
 
Rasanya apa yang Denny JA sampaikan bahwa Amandeman terhadap UUD 1945 hanya 
sebatas dengan memberikan kepada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berupa hak 
legislatif saja, belum terlalu signifikan untuk mencapai tujuan agar 
pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi. 

 
 
Lalu kira-kira apa lagi yang harus dilakukan dalam rencana Amandemen terhadap 
UUD 1945 agar tercapai tujuan pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi 
?. 

 
 
Denny JA, sebagai maestro politik Indonesiayang jeli melihat iklim dan cuaca 
serta peluang politik itu tentu lebih tahu apa kira-kira bentuk amandemen yang 
cocok dan tepat agar tercapai tujuan pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih 
kuat 
lagi berkait dengan konsolidasi demokrasi. 

 
 
Berkaitan dengan itu, diantara para pembaca sekalian, adakah yang mempunyai 
usulan mengenai bagaimana bentuk dan di bagian mana UUD 1945 perlu diamandemen 
lagi agar pemerintahan (eksekutif) menjadi lebih kuat lagi ?. 

 
 
Wallahualambishshawab.
 
 
 
*
Amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Pemilu 2014
http://umum.kompasiana.com/2009/07/17/amandemen-uud-1945-dan-revisi-uu-pemilu-2014/

***
 
PS : Salah satu link referensi sumber beritanya dapat dibaca dengan mengklik 
disini.


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke