Refleksi : Apakah penguasa bin petinggi negara yang memberi kebebasan kepada
para koruptor termasuk juga golongan koruptor?
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/08/21/163632/70/13/Nikmatnya-Koruptor-di-Negara-Korup
Nikmatnya Koruptor di Negara Korup
Sabtu, 21 Agustus 2010 00:00 WIB
SUNGGUH nikmat menjadi koruptor di Indonesia. Nikmat karena, setelah mengeruk
uang negara, koruptor justru mendapat berbagai fasilitas.
Kenikmatan pertama tentu saja koruptor bergelimang duit. Dia menjadi kaya raya
hingga tujuh keturunan karena menilap duit negara.
Jika perbuatan para koruptor terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
polisi, atau kejaksaan, mereka tak perlu terlalu khawatir. Toh, negara melalui
mekanisme hukum telah menyiapkan banyak kenikmatan dan fasilitas lain.
Setelah divonis penjara sekian tahun, terpidana korupsi masih bisa memanfaatkan
mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Melalui PK, terpidana
korupsi bisa menikmati diskon masa tahanan.
Artalyta Suryani, terpidana penyuap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, misalnya,
menikmati korting hukuman dari lima tahun penjara menjadi empat tahun enam
bulan penjara dari MA yang menyidangkan PK-nya.
Di penjara, para koruptor mendapat perlakuan istimewa. Hanya dengan sedikit
main mata dengan petugas lembaga pemasyarakatan, mereka bisa menikmati kamar
tahanan dengan fasilitas komplet bak hotel berbintang.
Sudah menjadi rahasia umum, mereka sesekali bisa cuti keluar tahanan menikmati
udara bebas.
Jika berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, koruptor bisa
menikmati remisi di hari kemerdekaan. Di HUT kemerdekaan 17 Agustus 2010,
sebanyak 341 dari 778 terpidana korupsi mendapat kado remisi.
Para terpidana korupsi juga bisa mendapat tambahan remisi di hari raya
keagamaan. Siap-siap saja, di Hari Raya Idul Fitri nanti, tersiar berita
sejumlah terpidana korupsi memperoleh parsel Lebaran berupa pengurangan masa
hukuman.
Selain mendapat remisi yang sifatnya umum tadi, para terpidana korupsi masih
bisa mendapat remisi tambahan. Kalau rajin donor darah empat kali setahun,
menjadi ketua kelompok atau pemuka napi, terpidana korupsi bisa memperoleh
tambahan remisi satu bulan sepuluh hari.
Begitu banyaknya kenikmatan remisi, para koruptor walhasil hanya menjalani
sepersekian tahun hukuman. Begitu bebas, mereka masih bisa menikmati duit sisa
korupsi yang telah dipotong buat membayar denda dan menyogok petugas.
Terpidana korupsi sekarang bisa juga mendapat grasi alias pengampunan. Itu
kalau kita berkaca dari kasus pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan
Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais. Inilah untuk pertama kalinya
dalam sejarah hukum kita, Presiden mengampuni koruptor.
Banyaknya kenikmatan atau fasilitas buat koruptor tentu saja hanya bisa terjadi
di negara yang korup pula. Atas nama hukum, negara korup berbaik hati memberi
berbagai fasilitas dan kenikmatan kepada koruptor.
[Non-text portions of this message have been removed]