http://www.indonesiamedia.com/2010/08/31/stigma-makar-memenjarahkan-pejuang-demokrasi-dan-ham-papua/

STIGMA MAKAR MEMENJARAHKAN PEJUANG DEMOKRASI DAN HAM PAPUA
Posted on August 31 2010 by Marthen Goo/Papuahargadiriku 


Makar adalah sebuah kata yang selalu dimainkan oleh para Aparat Negara di 
Papua. Banyak sekali para aktifis papua yang ditangkap dengan stigmatisasi 
makar atas diri mereka. Banyak orang Papua menjadi bingung, apa itu makar, 
siapa itu makar, bagimana makar itu. Kebingungan itu datang dalam kehidupan 
masyarakat Papua karena dengan ungkapan stigma makar itulah kemudian dengan 
mudah memenjarahkan semua aktifis Papua yang memperjuangkan Demokrasi dan Ham 
di papua. sebutan makar ini menjadi ancaman hak hidup terhadap orang asli Papua 
di Papua.
Contoh kasus adalah Aktifis Papua Bucthar Tabuni. Bucthar Tabuni ditangkap 
tanpa dasar hukum yang jelas. Hanya dibilang makar saja kemudian ditahan, dan 
selanjutnya dipenjarahkan.

Sesungguhnya bahwa makar adalah upaya tipu muslihat atau perbuatan (usaha) 
dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang yang tak berdosa. Jika makar 
memiliki arti demikian, maka apakah pejuang demokrasi dan Ham Papua pantas 
disebut makar? Tentu sangatlah tidak. Dengan demikian, maka terlihat dengan 
jelas bahwa itu sebuah manipulatif yang hendak dibangun oleh Negara Indonesia 
atas rakyat Papua. Dengan gambaran demikian, maka tentu terlihat bahwa 
Indonesia sungguh sangat kejam.

Bucthar Tabuni yang bangkit dan bicara masalah kebenaran saja, kemudian 
ditangkap dan dipenjarahkan. Ia dikenakan kasus makar. Sementara jika dilihat 
dari definisinya, sangat jauh dari makna sesungguhnya. Sebenarnya bahwa polisi 
sudah melakukan Proses makar itu, karena sudah menghasut banyak orang kalau 
bucthar adalah makar. Polisi juga sudah berusaha tuk mematikan ruang demokrasi 
di Papua, maka itu sudah masuk dalam tindakan makar. Perlakuan stigmatisasi 
makar tidak hanya kepada Bucthar, tapi kepada semua anak-anak Papua yang bicara 
masalah kebenaran dan keadilan di Papua, justru distigmatisasi sebagai makar.

Sesungguhnya, upaya stigmatisasi makar adalah "telah melakukan praktek makar". 
Stigmatisasi makar itu datang dari pemerintah atau Negara dan Kepolisian, maka 
mereka sudah melakukan makar itu.

Siapakah Sebenarnya Yang Pantas Digelarkan Makar?

Makar hanya pantas diberikan kepada mereka yang menipu, tapi juga yang 
melakukan perbuatan atau usaha membunuh orang lain. Dan hal itu terlihat pada 
Negara Indonesia. Dimana pada waktu pepera 1969 di selenggarahkan, 1025 orang 
Papua yang tanpa melalui aklamasi, melainkan ditarik-tarik oleh Militer 
Indonesia, dalam todongan senjata, mereka dipaksakan untuk memilih Indonesia 
dan akan diberikan semua kebutuhan yang mereka mau, serta yang tidak memilih 
Indonesia, ditembak Mati ditempat. Saksi sejarah Wilem Songgonao yang waktu itu 
mau dibunuh dan melarikan diri Ke PNG karena memilih Papua merdeka. Selain itu, 
sejak 1961 ketika trikora dikumandangkan, operasi militer sudah dilakukan, dan 
banyak sekali rakyat Papua yang dibunuh diseluruh Papua.

Pembantaian dan pembunuhan selalu dilakukan, sampai kini jumlah orang Papua pun 
kian hari kian punah. Kepunahan orang papua dilakukan dengan berbagai cara. 
Upayah pemusnahan keaslian orang lain dan penghilangan nyawa orang lain adalah 
tindakan makar.

Dari peristiwa kejahatan diatas, maka terlihat beberapa hal besar yang sudah 
dilakukan Negara Indonesia adalah "Pemaksaan Kehendak, Penipuan, Pembantaian 
dan Pembunuhan". Dan hal diatas sudah keluar jauh dari Pancasila, GBHN, UUD'45 
serta perundangan lainnya, karena sudah melakukan kejahan dan pembohongan 
publik.

Terlepas dari itu, maka upaya menstigmanisasi makar adalah makar, dan karenanya 
Polisi dan Negara sudah melakukan makar karena menstigmatisasi orang Papua 
sebagai makar. Dan tidak hanya itu, para hakim pun sesungguhnya sudah melakukan 
makar dalam peradilan.
Dengan demikian maka telah jelas bahwa, ada sebuah pemanipulasian yang 
dilakukan.

Melihat sebuah skenario dan bentuk kekerasan sampai pada kepunahan orang asli 
Papua di tanah Papua, maka yang layak diberikan gelar makar adalah "Negara 
Republik Indonesia".

This post was submitted by Marthen Goo/Papuahargadiriku.






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke