Salam Pramuka,

Membaca komentar kak Rahman ttg isi PP 182/2006, pada pasal 4 ttg Pengertian
memang tdk dituliskan ttg Anggota Dewasa Muda, begitu pula Anggota Dewasa.
Yang ada adalah " Kaum muda adalah anak-anak dan pemuda Indonesia yang 
berusia
7 tahun sampai dengan 25 tahun ".
Ttg anggota dewasa pada pasal tersebut hanya dituliskan pada poin 23-25, 
itupun
disebutnya adalah Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka dan Andalan.

Mungkin dlm pasal 4 ini sebaiknya disebut bahwa anggota muda adalah 
Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, dan Pramuka Penegak. Sedangkan anggota dewasa muda 
adalah
Pramuka Pandega, dan anggota dewasa adalah Pembina/Pb.Pembina Pramuka, 
Pelatih Pembina
Pramuka, Andalan, anggota Mabi, Pinsaka dst._ Ini memang tidak ada._
Jadi kalau dlm PP ini tidak dicantumkan, bisa saja dianggap bertentangan 
dgn AD/ART.

Kejanggalan yg lain adalah pada pasal 8 poin 6 ttg Pembina Gugusdepan. 
Di dalamnya tercantum
pada poin b : " Gudep dikelola secara kolektif oleh Pembina Gudep yang 
terdiri dari Ketua Gudep
dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan untuk masa bakti 
3 tahun "
Pertanyaannya : yg dimaksud Ketua Gudep itu siapa?
Kok ada istilah ketua gudep segala, apa maksudnya

Kejanggalan yg lain : pada pasal 14 ttg Musyawarah poin 5 disebutkan 
bahwa Musyawarah Gugusdepan
diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun. Sementara pasal 8 poin 6 
butir b masa baktinya adalah 3 tahun,
Bukankah masa bakti selama ini adalah dari satu mugus ke mugus 
berikutnya, dan rentangnya adalah 3 tahun.
Kalau begitu menurut isi pasal 14 bertabrakan dgn pasal 8, dan 
bertabrakan lagi dgn lampiran II yg
menggambarkan struktur organisasi Gerakan Pramuka, yg mencantumkan bahwa 
Mugus diselenggarakan
setiap 3 tahun sekali.

Pertanyaan terakhir : kalau isi PP no 182/2006 ini bertentangan dgn 
AD/ART dan satu pasal dgn
pasal lainnya saling bertentangan, bersediakah Kwarnas merevisinya?
Kalau bikin PP itu mbok ya yg teliti gitu loh.

Salam,
Eka
_________________________________

-- 
Haram menyerah, perjuangan harus tuntas, dengan jiwa membaja sampai ke 
ujung-ujungnya.
Pangeran Antasari (Pemimpin Perang Banjar 1859-1906)

Kirim email ke