Salam Pramuka, Membaca komentar kak Rahman ttg isi PP 182/2006, pada pasal 4 ttg Pengertian memang tdk dituliskan ttg Anggota Dewasa Muda, begitu pula Anggota Dewasa. Yang ada adalah " Kaum muda adalah anak-anak dan pemuda Indonesia yang berusia 7 tahun sampai dengan 25 tahun ". Ttg anggota dewasa pada pasal tersebut hanya dituliskan pada poin 23-25, itupun disebutnya adalah Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka dan Andalan.
Mungkin dlm pasal 4 ini sebaiknya disebut bahwa anggota muda adalah Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, dan Pramuka Penegak. Sedangkan anggota dewasa muda adalah Pramuka Pandega, dan anggota dewasa adalah Pembina/Pb.Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Andalan, anggota Mabi, Pinsaka dst._ Ini memang tidak ada._ Jadi kalau dlm PP ini tidak dicantumkan, bisa saja dianggap bertentangan dgn AD/ART. Kejanggalan yg lain adalah pada pasal 8 poin 6 ttg Pembina Gugusdepan. Di dalamnya tercantum pada poin b : " Gudep dikelola secara kolektif oleh Pembina Gudep yang terdiri dari Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan untuk masa bakti 3 tahun " Pertanyaannya : yg dimaksud Ketua Gudep itu siapa? Kok ada istilah ketua gudep segala, apa maksudnya Kejanggalan yg lain : pada pasal 14 ttg Musyawarah poin 5 disebutkan bahwa Musyawarah Gugusdepan diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun. Sementara pasal 8 poin 6 butir b masa baktinya adalah 3 tahun, Bukankah masa bakti selama ini adalah dari satu mugus ke mugus berikutnya, dan rentangnya adalah 3 tahun. Kalau begitu menurut isi pasal 14 bertabrakan dgn pasal 8, dan bertabrakan lagi dgn lampiran II yg menggambarkan struktur organisasi Gerakan Pramuka, yg mencantumkan bahwa Mugus diselenggarakan setiap 3 tahun sekali. Pertanyaan terakhir : kalau isi PP no 182/2006 ini bertentangan dgn AD/ART dan satu pasal dgn pasal lainnya saling bertentangan, bersediakah Kwarnas merevisinya? Kalau bikin PP itu mbok ya yg teliti gitu loh. Salam, Eka _________________________________ -- Haram menyerah, perjuangan harus tuntas, dengan jiwa membaja sampai ke ujung-ujungnya. Pangeran Antasari (Pemimpin Perang Banjar 1859-1906)