Salam, Beberapa saat yang lalu saya membaca Skep Kwarnas Nomor : 109 Tahun 2007 tentang Regu Berprestasi pada LT-V Pramuka Penggalang Tingkat Nasional Tahun 2007, saya agak heran. Bukan masalah siapa yang berprestasi baik tinggi cukup ataupun dari kwartir daerah mana regu itu berasal, yang menjadi saya heran adalah orang yang menandatangani Skep tersebut. Skep tersebut (kakak sekalian bisa unduh di http://pramuka.or.id/id/edaran/lt-5/sk%20regu%20prestasi%20lt-5.doc) ditandatangani oleh Wakakwarnas Bidang Diklatpram. Saya pernah membaca Skep Kwarnas Nomor : 044 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administasi Kwartir, (detailnya pada Bab V, Tulisan Bersifat Mengatur, Pasal 13 Surat Keputusan, Ayat b Wewenang pembuatan/pengeluaran, Subayat 1) ) disebutkan bahwa Skep Kwarnas dibuat/dikeluarkan oleh Kwarnas, penandatanganan oleh Kakwarnas. Apakah penandatanganan Skep bisa didelegasikan kepada pejabat di bawahnya atau bagaimana? Apakah Skep 109/2007 tersebut melanggar PP Sistem Administrasi Kwartir yang telah saya sebutkan di atas? Atau adakah PP Sistem Administrasi Kwartir yang baru? Mohon jawaban dari kakak sekalian di milis ini. Mohon maaf bila ada kekeliruan dalam penyampaian. Terima kasih.
M. T. Ardiansyah Gugusdepan Kota Semarang 14.111

