sebenarnya GP sudah menunjukan upaya tidak terjadinya Child Abuse dengan
prinsip satuan terpisah. means ada dua gudep, putra & putri. means juga ada
pembina putra & putri. means lagi ada pembantu pembina putra & putri. itu
prinsip yang seharusnya diterapkan di semua gudep, bukan begitu ?. tapi
sayangnya, gudep yang kebanyakan berpangkalan di sekolah yang notabene
mabigusnya kepsek tidak memandang hal itu sebagai sebuah prinsip yang enggak
bisa ditawar.
sebagai contoh, pangkalan sekolah saya memiliki gudep Pa/Pi. tapi untuk pembina
hanya diberikan seorang Bapak guru untuk dua gudep. dan saya pun diminta
melatih dua gudep tersebut. bukannya enggak tau, tapi ketika saya konfirm
tentang satuan terpisah y beragam alasan keluar. mulai kendala biaya honor u/ 2
pembina & pembantu pembina, jumlah anggota yang dianggap hanya cukup ditangani
satu pembina & pembantu pembina saja, dll. walhasil, jika ada kegiatan saya
sering meminta ambalan/ alumni putri untuk bantu. nah, jika situasi seperti ini
dimana posisi pembantu pembina yang notabene bukan guru ternyata tidak bisa
membuatnya menegakan prinsip-prinsip kepramukaan, boleh ngadu gak sih ama
kwarran ?
________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]