film 'Indonesian Comfort Women'  
 
Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev putar film lagi. Jumat (25/01) besok,
perpustakaan akan memutar film 'Indonesian Comfort Women', seperti biasa
jam 15.30 WIB di perpustakaan. Kali ini, Reny Rawasita P, beliau adalah
peneliti PSHK, akan menjadi pembicara diskusi. Untuk itu, kedatangan
Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian sangat diharapkan. 
 
Film ini bercerita tentang utang sejarah yang selalu saja tidak dianggap
serius oleh negara ini. Mungkin juga orang sekitar kita. Kami tunggu
kehadirannya di Perpustakaan hukum Daniel S. Lev di Jl. Kuningan Madya,
Kav. 5-6, Jakarta Selatan, telp. 021-83701809. 
 
Agar lebih tahu apa itu Jugun Ianfu, di bawah ini ada artikel Ibu Maria
(wartawan Kompas) tentang Mardiyem alias 'Momoye', satu ikon perjuangan
jugun ianfu.
 
http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.0
1.23.04483747
<http://www.kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.kompascetak.xml.2008.
01.23.04483747&channel=2&mn=2&idx=2> &channel=2&mn=2&idx=2 
 
Mardiyem
Rabu, 23 januari 2008 | 04:48 WIB 
 
Maria Hartiningsih
 
 
Almarhumah Mardiyem tak punya hubungan dengan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, apalagi dengan Pangeran Akishino. Tetapi terkait dengan
peringatan 50 tahun hubungan Indonesia-Jepang, Mardiyem adalah catatan
hitam yang mengingatkan bahwa ada utang sejarah yang tidak diselesaikan.
 
Mardiyem (79) berpulang pada 21 Desember 2007 di Yogyakarta. Ia menyusul
Suhanah (82) yang meninggal setahun sebelumnya di Cimahi.
 
Mardiyem dan Suhanah adalah dua dari 1.000 lebih perempuan Indonesia eks
jugun ianfu, korban perbudakan seksual serdadu Jepang semasa Jepang
menduduki Indonesia pada Perang Pasifik (1941-1945).
 
Mereka adalah dua dari empat penyintas (survivor) asal Indonesia yang
bersama 75 penyintas dari negara Asia lainnya hadir dalam Pengadilan
Internasional Kejahatan Perang dalam kasus Perbudakan Seksual oleh
Militer Jepang selama Perang Dunia II, 8-12 Desember 2000 di Tokyo,
Jepang.
 
Pengadilan bersejarah menutup abad ke-20 itu melibatkan hakim dan
penuntut umum terkemuka dalam pengadilan internasional perang untuk
Rwanda dan bekas negara Yugoslavia.
 
"The Tokyo Tribunal" menandai komitmen internasional bahwa kejahatan
terhadap kemanusiaan harus dipertanggungjawabkan meski peristiwanya
terjadi 50 tahun lalu, meski sebagian besar pelaku maupun korban sudah
meninggal.
 
Pengadilan moral itu juga merupakan jawaban atas kegagalan negara-baik
Jepang maupun negara-negara asal korban-memenuhi tanggung jawab
menegakkan keadilan bagi sekitar 200.000 perempuan Asia yang dipaksa
menjadi budak seks di ratusan comfort stations yang tersebar di Asia.
 
Dalam keputusan final di Den Haag, Belanda, 3-4 Desember 2001, Kaisar
Akihito, Kaisar Showa, Kepala Negara, dan Komando Tertinggi Angkatan
Bersenjata Kerajaan Jepang tahun 1937-1945 dinyatakan bersalah. Pun
sejumlah perwira tinggi Jepang yang memimpin ekspedisi perang di wilayah
Asia.
 
Tidak berubah
 
Sampai akhir hidupnya Mardiyem tidak menerima permintaan maaf resmi
maupun kompensasi. "Permintaan maaf diberikan bersama 'uang kerahiman'
dari Asia Women's Fund (AWF). Tetapi Bu Mardiyem dan survivor di
Indonesia menolak," ujar Nursyahbani Katjasungkana, yang memimpin tim
Indonesia ke Tokyo Tribunal.
 
Mardiyem tampaknya ingin permintaan maaf resmi dilakukan sebelum "uang
kerahiman". Prinsip itu ia pegang karena menyangkut martabat diri.
 
Besar "uang kerahiman" atau atonement money juga diskriminatif; dua juta
yen bagi korban dari Asia, empat juta yen untuk korban keturunan
Belanda.
 
AWF memberi kompensasi untuk masalah jugun ianfu sebesar 380 juta yen
pada tahun 1997, dilakukan bertahap selama 10 tahun. Pemerintah
Indonesia menggunakan uang itu untuk membangun panti jompo.
 
"Pemerintah menolak santunan untuk jugun ianfu karena akan membuka aib,"
ungkap Nursyahbani. Sikap itu dapat dibaca sebagai penerimaan separuh
hati atas fakta bahwa para jugun ianfu adalah korban kekerasan seksual
pada masa perang.
 
Sampai akhir hidupnya, Mardiyem tinggal di rumah kecil, menumpang di
halaman rumah orang. Ia hidup dari pensiun suaminya, Amad Mingun, yang
meninggal tahun 1990-an.
 
Tak satu anggota eksekutif atau legislatif pun pernah menyapanya.
Menurut Winarta dari Independent Legal Aid Institute, Mardiyem dan para
korban pernah menulis surat pribadi kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, tetapi tidak pernah menerima tanggapan.
Mardiyem membuka luka sejarah eks jugun ianfu ketika ia membuka jati
dirinya, difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, tahun 1992.
Hukuman masyarakat tak kalah kejamnya karena ia dianggap cacat moral.
Namun, seperti selalu dikatakannya, "Saya lakukan semuanya untuk
keadilan."
 
Suhanah yang namanya diabadikan di satu ruang panti jompo di Cimahi
hidup dalam kemiskinan sampai ujung usianya.
 
Sejarah gelap mereka seperti ditepiskan wajah semringah para pemimpin
dalam Peringatan 50 tahun hubungan Indonesia-Jepang.
 
"Hubungan politik Indonesia-Jepang relatif baik," ujar Nursyahbani.
"Tetapi bantuan ekonomi, kebudayaan, dan pendidikan sama sekali tak
menyentuh soal hak asasi manusia."
 
Para aktivis dan ilmuwan kritis di Jepang bahkan mempertanyakan apakah
"bantuan" luar negeri Jepang itu sungguh dimaksudkan untuk membantu atau
untuk kepentingan industri dan ekonomi Jepang sendiri.
 
Buku kehidupan Mardiyem sudah ditutup. Namun, seperti diingatkan
Nursyahbani, sejarah perempuan korban jugun ianfu harus dijaga agar
selalu berada di ruang ingatan bangsa.
 
"Pemerintah Jepang harus membangun budaya hak asasi manusia agar
peristiwa itu tidak terulang lagi," ujarnya.
 
 
Farli Elnumeri
 
Head of Daniel S. Lev Law Library
Puri Imperium Office Plaza UG 11-12, 
Jl. Kuningan Madya Kav 5-6, 
Jakarta Selatan 12980
Telp. 021-83701809, Fax.021-83701810
E-mail :  <mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED],
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> [EMAIL PROTECTED]
Situs :  <http://www.danlevlibrary.net> www.danlevlibrary.net 
Blog  :  <http://termangu.blogspot.com> http://termangu.blogspot.com,
<http://komunitas14.blogspot.com> http://komunitas14.blogspot.com 
 
Mau tahu tentang Jurnal Jentera, lihat  <http://www.pshk.or.id>
www.pshk.or.id 
 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke