*Hutan Lindung dan Masyarakat*
Kamis, 21 Februari 2008 | 02:36 WIB

*Siti Maemunah*

Pelaku pertambangan kembali mendapat keistimewaan. Mereka boleh mengubah 
hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan tambang terbuka hanya 
dengan menyewa Rp 300 per meter. Fungsi lindung dan penyangga kehidupan 
kawasan hutan harganya lebih murah dari sepotong pisang goreng.

Di tengah keprihatinan bencana banjir dan longsor di musim hujan, 4 
Februari lalu, Presiden SBY mengeluarkan PP No 2 Tahun 2008. PP ini 
mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari 
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan 
kehutanan yang berlaku pada Departemen Kehutanan.

*Seharga pisang goreng*

PP ini memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung 
dan hutan produksi menjadi kawasan tambang skala besar hanya dengan 
membayar Rp 1,8 juta-Rp 3 juta per hektar. Lebih murah lagi untuk 
tambang minyak dan gas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repeater 
telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, tenaga 
listrik, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan 
tol. Tarif untuk semua itu menjadi Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.

Itulah harga hutan lindung termurah—kalaupun fungsinya bisa 
diuangkan—yang resmi dikeluarkan negeri ini. Hanya Rp 120-Rp 300 per 
meter, lebih murah dari sepotong pisang goreng. Inilah cara amat buruk 
menghargai fungsi lindung hutan.

Padahal, banjir dan longsor akibat perusakan sumber daya alam, khususnya 
hutan, telah melahirkan bencana dan kerugian triliunan rupiah. Sepanjang 
2000 hingga 2006, sedikitnya ada 392 bencana banjir dan longsor di 
pelosok negeri. Ada ribuan orang meninggal, sementara ratusan ribu 
lainnya menjadi pengungsi.

Empati pengurus negeri ini dipertanyakan. Benarkah mereka masih menaruh 
perhatian terhadap nasib anak negeri? Kedatangan pejabat ke 
daerah-daerah korban banjir dan longsor terkesan basa-basi, apalagi saat 
kebijakan yang dikeluarkan ke depan justru akan memperbesar timbulnya 
korban.

PP ini keluar di tengah laju kerusakan hutan rata-rata 2,76 juta hektar, 
sepanjang 2005 dan 2006. Kerusakan hutan terbesar terjadi di Pulau 
Kalimantan dan Sumatera. Dua pulau ini memiliki konsesi tambang yang 
jumlah dan luasnya amat besar. Di Kalimantan Selatan saja, sedikitnya 
ada 400 perizinan tambang batu bara, sebagian besar keluar pascareformasi.

Banyak peraturan dikeluarkan pemerintah bukannya membuat keselamatan dan 
produktivitas rakyat terjamin, tetapi justru sebaliknya. Peneliti Cifor 
menyebutkan, selama tujuh tahun terakhir telah disahkan 500 lebih 
peraturan Menteri Kehutanan untuk mengurus hutan Indonesia. Dalam jangka 
yang sama, luas hutan menyusut 11,2 juta hektar.

Yang paling bersorak tentu pelaku pertambangan. Sejak delapan tahun 
lalu, berbagai perusahaan tambang asing melakukan lobby hingga ancaman 
membawa Indonesia ke arbitrase internasional. Kontrak karya mereka 
terganjal status hutan lindung.

Akhirnya, UU Kehutanan Tahun 1999, yang melarang tambang terbuka di 
hutan lindung, berhasil diamandemen dua tahun lalu. Ada 13 perusahaan 
yang mendapat pengecualian meneruskan tambangnya di hutan lindung. 
Sebagian besar adalah perusahaan tambang asing raksasa, sekelas Freeport 
dari AS, Rio Tinto dari Inggris, Inco dari Kanada, dan Newcrest dari 
Australia.

Sejak itu, jika mau membuka tambang di hutan lindung, mereka harus 
mencari hutan kompensasi. Tetapi, itu tak cukup. Mereka mengeluhkan 
lahan kompensasi sulit didapat. Mereka mau cara lebih mudah dan murah, 
dan dijawab pemerintah dengan munculnya PP ini.

*Daya rusak tambang*

Berlawanan dengan kemanjaan yang diberikan kepada pelaku pertambangan, 
protes penduduk korban yang jatuh bangun menghadapi daya rusak 
pertambangan tak didengar pimpinan negeri ini. Padahal, pertambangan 
berdaya rusak tak terpulihkan. Untuk mendapat satu gram emas saja, 
sedikitnya 2,1 ton limbah batuan dan lumpur dibuang ke lingkungan. 
Dengan ciri itu, lahan hutan yang digali tak bisa dipulihkan fungsinya 
seperti semula.

Di Kalimantan Timur, korban tambang Kelian milik Rio Tinto tak jelas 
nasibnya dan berkonflik satu sama lain, hingga perusahaan tutup. Warga 
Dayak Paser terpaksa pindah kampung, tergusur tambang batu bara Kideco 
Jaya Agung. Juga Dayak Siang Murung Bakumpai di Kalimantan Tengah, 
lahannya dirampas Aurora Gold. Kasus-kasus ini tak menjadi rujukan 
memperbaiki pengurusan tambang yang lebih adil ke depan.

Warisan lain adalah lubang tambang puluhan hektar dan kedalaman ratusan 
meter yang dibiarkan menganga tak diurus. Lahan rusak itu di antaranya 
lubang Etzberg milik Freeport, Toguraci milik Newcrest di Maluku Utara, 
Serujan milik Aurora Gold, hingga ratusan lubang tambang batu bara di 
Kalimantan Selatan dan seribu lebih lubang tambang timah di Bangka Belitung.

Jika tak dicabut, PP ini akan memperparah kerusakan hutan dan kembali 
meletakkan nasib rakyat dan lingkungan pada kerentanan tak tertanggungkan.

*Siti Maemunah* /Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)/

-- 
Cinta dimulai dengan peduli terhadap orang yang terdekat-orang di rumah
Bunda Teresa (Spiritualis, 1910-1997)


---------------------
Be Prepared
Sekali Pramuka tetap Pramuka
---------------------

Pramuka email addresses:
  Post message: [email protected]
  Subscribe:    [EMAIL PROTECTED]
  Unsubscribe:  [EMAIL PROTECTED]

--------------------- 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pramuka/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pramuka/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke