salam,

berikut ini info dari http://www.scout.or.id . cukup menarik untuk
dikomentari. mari kita lihat bersama-sama usaha sosialisasi SK ini
dari kwarnas s.d ke tingkatan di bawahnya. terimakasih.


MT Ardiansyah

====
Pramuka Sosialisasikan Gerakan Bebas Asap Rokok
Posting by Administrator
Friday, 14 March 2008
Harian Pelita, Jum'at, 14 Maret 2008

Jakarta, Pelita
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sosialisasikan pelarangan merokok di
depan anak didik kepada para anggotanya. Sarasehan ini adalah
sosialisasi Kwarnas yang pertama kalinya. Ini diadakan sebagai tindak
lanjut SK Ketua Kwarnas Nomor 095 tahun 2007.
"Dengan adanya SK tersebut diharapkan seorang pembina tidak merokok di
area pendidikan sebab bagaimanapun mereka adalah panutan bagi
adik-adik didikannya," ujar Dr Joedyaningsih SWMSc (PH), Sekretaris
Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka dalam acara Sarasehan Bebas Asap
Rokok di Lingkungan Gerakan Pramuka, di Jakarta, kemarin.
Kegiatan itu dihadiri oleh ratusan anggota pramuka dan hadir sebagai
pembicara pada Kegiatan tersebut adalah dr Kartono Muhamad dan artis
Fuad Baradja. Kartono Muhamad membawakan materi Bahaya asap rokok
dapat berawal dari rumah sendiri sedangkan Fuad Baradja berbicara
mengenai kebiasaan merokok dalam masyarakat, khususnya kaum muda
Sarasehan ini merupakan langkah awal untuk menyosialisasikan SK 095
sampai ke tingkat bawah. Selain larangan merokok, butir kedua SK
menetapkan setiap kegiatan kepramukaan apa pun tidak dibenarkan
melibatkan sponsorship, reklame, iklan dan sejenisnya dari perusahaan
rokok dan turunannya.
Butir ketiga SK menyatakan, setiap kegiatan perkemahan Pramuka di
semua tingkatan diupayakan menjadi perkemahan tanpa asap rokok.
Keempat menciptakan kantor Kwartir di setiap tingkatan dan Gugus Depan
tanpa asap rokok dan secara bertahap diwujudkan menjadi Kawasan Tanpa
Rokok (KRT). Kelima, setiap anggota Gerakan Pramuka wajib membantu
mengembangkan wilayah atau Kawasan Tanpa Rokok. Terakhir, menyeru
Gerakan Pramuka bersama komponen bangsa lainnya untuk menyelamatkan
kaum muda dari bahaya adiksi merokok dan turunannya.
"Jadi kepada para kakak pembina kami mengimbau agar pada waktu menjadi
pendidik hendaknya berperilaku yang mendidik. Yang terpenting selama
kegiatan kepramukaan, termasuk saat acara perkemahan, tidak
diperbolehkan merokok. Di luar itu mereka ingin merokok, silahkan,"
tukasnya.
Sayangnya pihaknya belum menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada
para pembina yang melanggar SK 095. Sanksi yang ada baru sebatas
teguran atau sindiran ketika rapat.
"Namun untuk masalah sponsorship kami paling galak sebab kami sudah
membuat komitmen. Pernah ada satu kasus di salah satu perkemahan kami
di mana sponsorshipnya adalah perusahaan rokok, akhirnya kami tolak,"
tuturnya.
Khusus untuk staf Kwarnas, imbuhnya, pihaknya sedang mendesain pedoman
anti-tembakau, termasuk pedoman untuk memberi pengarahan secara
spesifik ke tiap Gugus Depan.
"Diharapkan bulan depan pedoman itu akan selesai sehingga tiap pembina
mengetahui bagaimana menyampaikan informasi tentang rokok ke Siaga, ke
Penggalang dan seterusnya," katanya. (cr-5)

Kirim email ke