Majalah Tempo 
Edisi 28 April-4 Mei 2008

Aturlah Sampah Agar Tak Digugat

Undang-Undang Pengelolaan Sampah memaksa pemimpin
wilayah mengelola sampah kalau tak mau digugat atau
diberi sanksi. 

-------

Sebuah revolusi lingkungan telah lahir. Itu ada dalam
peraturan baru yang bisa memecut pemerintah daerah
yang lalai dalam urusan ”belakang”-nya. “Undang-undang
ini revolusi. Juga komitmen nyata Indonesia dalam
mengantisipasi perubahan iklim,” ujar Menteri Negara
Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang
Pengelolaan Sampah, yang disahkan Dewan Perwakilan
Rakyat pada 9 April lalu. Aturan ini mewajibkan
pemerintah daerah menangani sampah di wilayahnya.
Kalau lalai? Akan kena sanksi, ujar M. Gempur Adnan,
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Kementerian
Negara Lingkungan Hidup.

Sanksinya tidak main-main, bisa pengurangan dana
alokasi umum, dana alokasi khusus, atau dana
dekonsentrasi yang menjadi hak mereka. Masih belum
mempan? Dalam dua pasal disebutkan bahwa masyarakat
dapat mengajukan gugatan jika pengelolaan sampah tidak
beres. Ini hal yang menakutkan bagi para kepala daerah
yang ingin dipilih lagi.

Selama ini, bersih-tidaknya sebuah daerah dari sampah
banyak bergantung pada minat pemimpin wilayah. Kalau
pemimpinnya cuek, ya, penuhlah wilayah itu dengan
timbunan sampah. Sebaliknya, ada pemimpin yang
berpikiran maju untuk memanfaatkan buangan tersebut. 

Ini terjadi di beberapa kampung di wilayah Magelang,
Jawa Tengah. Kegiatan mengelola sampah secara lebih
sehat ini sebenarnya bukan barang baru bagi warga
Kelurahan Rejowinangun Selatan. Sejak dua tahun lalu,
sekitar seratus penduduk telah aktif dalam pengelolaan
sampah. Mereka membentuk Paguyuban Edelweis, yang
kegiatannya antara lain memilah sampah dan
menjadikannya kompos melalui program 3R (reduce,
reuse, recycle) atau “batasi, pakai lagi, dan daur
ulang”.

Pengelolaan sampah dijadikan aktivitas yang menarik
minat semua warga. Maka, kalau memasuki wilayah itu,
Anda akan segera tertarik dengan banyaknya spanduk
tentang sampah: ”Olahraga jadi sehat, olah sampah jadi
rupiah” atau ”Buanglah sampah sesuai jenisnya". 

Hasilnya kini sudah mereka petik. "Dari biasanya enam
gerobak yang dibuang ke tempat pembuangan akhir setiap
hari, kini tinggal dua gerobak," kata Suwartomo, ketua
paguyuban itu, kepada Tempo, Senin dua pekan lalu. 

Ada dua kampung lain yang memilih jalan serupa dengan
menerapkan program 3R, yaitu kampung di rukun warga
06, Kelurahan Cacaban, dan di rukun warga 07,
Kelurahan Potrobangsan. Sayangnya, aksi tiga kampung
itu tak didukung 17 kampung lain. Mereka terbiasa
dengan cara konvensional: langsung membuang sampah
rumah tangga ke tempat pembuangan sementara. 

Alhasil, produksi sampah organik dan anorganik dari
kota berpenduduk 118 ribu jiwa ini tetap besar. Setiap
hari ada 360 meter kubik sampah yang dibuang ke tempat
pembuangan akhir Banyu Urip. 

Keberhasilan tiga kampung itu menebalkan keyakinan
Pemerintah Kota Magelang bahwa mereka mampu mengelola
sampah. Maka dibuatlah target: dalam lima tahun ke
depan, semua kelurahan telah menerapkan program daur
ulang sampah. “Kami ingin menjadikan Magelang zero
waste,” ujar Teguh Mujiono, Kepala Dinas Pengelolaan
Lingkungan Hidup Magelang. 

Warga Magelang patut bersyukur karena pejabatnya
memiliki rencana pengelolaan sampah rumah tangga.
Banyak pemerintah kota dan kabupaten lain yang tidak
mau repot dan pelit mengeluarkan dana. Mereka masih
menggunakan cara kuno: sampah dikumpulkan, diangkut,
dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Di lokasi ini
sampah cuma ditebarkan dan ditumpuk pada lahan terbuka
(open dumping). 

Akibatnya, aroma busuk menyebar di sekitar lokasi dan
air sampah mencemari sumur warga. Terbatasnya lahan
pembuangan juga membuat gunungan sampah kian tinggi.
Ini menimbulkan bencana baru. Tiga tahun lalu,
misalnya, tempat pembuangan sampah di Leuwi Gajah,
Kabupaten Bandung, longsor dan menewaskan 33 orang. Di
Bantar Gebang, Bekasi--yang menjadi tempat pembuangan
sampah warga Jakarta--juga pernah terjadi longsor yang
mengubur tiga pemulung. 

Bencana seperti ini diharapkan tak terulang lagi
setelah Undang-Undang Pengelolaan Sampah hadir.
Undang-undang ini menegaskan pengelolaan sampah harus
dilakukan secara komprehensif sejak hulu sampai hilir.
Pada tingkat perumahan atau kelurahan, dilakukan
kegiatan pengurangan sampah melalui program 3R. Lantas
ada kegiatan penanganan sampah berupa pemilahan,
pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan
akhir.

Sederet kewajiban pemerintah daerah ada dalam
undang-undang yang pertama kali mengatur soal sampah
rumah tangga ini. Misalnya wajib membiayai pengelolaan
sampah dan mencantumkan lokasinya dalam rencana tata
ruang wilayah kota/kabupaten. Lalu janji untuk menutup
tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem
pembuangan terbuka dalam jangka waktu lima tahun.

Undang-undang ini menjadi sangat penting untuk
mengurangi dampak perubahan iklim karena sampah yang
dibiarkan terbuka akan melepas gas metana (CH4) ke
udara. Gas ini bersama karbon dioksida (CO2) dan
dinitro oksida (N2O) mampu meningkatkan emisi gas
rumah kaca. Padahal emisi yang kelewat tinggi di
atmosfer menyebabkan pemanasan global, yang dianggap
sebagai biang keladi perubahan iklim. 

Inilah yang dimaksud Menteri Rachmat Witoelar sebagai
revolusi. Muncul paradigma baru dalam memandang
sampah, yaitu sebagai sumber daya bernilai ekonomis,
antara lain untuk energi, kompos, pupuk, atau bahan
baku. Itu sebuah pandangan yang sebenarnya sudah
dimiliki para pemulung dan pengusaha. 

Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan rukun warga
pun telah mengaplikasi paradigma itu. Warga Perumahan
Jombang Permai, Kelurahan Kepanjen, dan penduduk
Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,
misalnya, sudah sejak dua tahun lalu mengelola sampah
rumah tangga ini. Begitu juga warga Jalan Patahilang,
Kelurahan Sialang, Kota Palembang. “Sayangnya, cuma
berjalan pada tingkat rukun warga, bukan skala kota,”
kata Gempur Adnan.

Walaupun baru warga yang bergerak, hasilnya sudah
terlihat. Pada 2005, lembaga swadaya masyarakat Bina
Ekonomi Sosial Terpadu membangun tempat pengolahan
sampah terpadu di Perumahan Mustika, Kecamatan
Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dana pembangunan
diperoleh dari lembaga donor Jerman, BORDA. 

Ada 1.864 keluarga di delapan rukun warga yang
terlayani, sehingga produksi sampah di perumahan
Mustika, menurut Direktur Bina Ekonomi, Hamzah Harun
al-Rasyid, berkurang hingga 60 persen. Sukses ini
membuat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan
Blitar--keduanya di Jawa Timur--dan Pemerintah
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggandeng Bina Ekonomi
untuk membangun unit pengolahan sampah di wilayahnya. 

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, juga telah
mendirikan dua pengolahan sampah di Kecamatan
Cimanggis. Pemerintahlah yang membiayai pembangunan
hanggar serta mesin pemilah dan pembuat kompos. Selama
setahun, pemerintah menggaji 12 pegawai yang
mengoperasikan unit itu Rp 700 ribu per orang. ”Tahun
berikutnya, warga sekitar yang memberi honor,” ujar
Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail. 

Setiap tahun, anggaran pendapatan dan belanja daerah
Depok mengalokasikan 10 unit pengolahan sampah baru.
Satu unit diperuntukkan bagi 3.000 keluarga. Wali Kota
sebenarnya ingin mempopulerkan pengelolaan sampah ini,
tapi menurut dia kocek pemerintah terbatas sehingga
tidak bisa membangun unit pengolahan sampah sekaligus
dalam jumlah banyak. 

Nurmahmudi bersyukur dengan hadirnya Undang-Undang
Pengelolaan Sampah. Maklum, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Depok sebelumnya mempersoalkan pembangunan
unit pengolahan sampah. “Peraturan ini mendorong
pejabat mengelola sampah dengan baik dan benar,”
katanya. 

UWD, Bernarda Rurit (Magelang), Kukuh S. Wibowo
(Jombang), Arif Ardiansyah (Palembang)





      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke