Halo,
berita ini mungkin menarik untuk dibaca.
-------------------------------------------------------

[Buperta Cibubur]
Ketika Pramuka Tergiur Bisnis Mal

Gatra.com - Penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Bumi Perkemahan
Cibubur akan diserahkan kepada pemerintah. Namun pengembang tetap melanjutkan
proyek karena merasa tidak melanggar aturan hukum. BPKP melakukan audit
investigasi terhadap Kwarnas Gerakan Pramuka. BPKP mengungkapkan bahwa Tim
Pengembangan Buperta dan Ketua Kwarnas Pramuka telah mengabaikan ketentuan
hukum. Pemerintah mengatur bahwa pemilihan mitra kerja sama untuk pengelolaan
lahan itu seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan. Perjanjian kerja sama
dibuat dengan akta notaris dan jangka waktu perikatannya tidak boleh melebihi
periodisasi jabatan pengurus, yaitu lima tahun. Karena itu, BPKB menyatakan,
perikatan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai perjanjian yang paling
menguntungkan bagi Kwarnas, sekaligus merekomendasikan peninjauan kembali
terhadap kontrak dengan Prima Tangkas."Kalau memang ini dihentikan, ya, tidak
apa-apa. Tapi tentu ada konsekuensi hancurnya gerakan pramuka," kata Ketua
Kwarnas Azrul Azwar.

[Hukum, Gatra Nomor 35 Beredar Kamis, 10 Juli 2008]

Baca berita selengkapnya di http://www.gatra.com/artikel.php?id=116779

-------------------------------------------------------
dikirimkan oleh Eka <[EMAIL PROTECTED]>
dengan menggunakan fasilitas pengiriman email Gatra.com

Kirim email ke