Halo, berita ini mungkin menarik untuk dibaca. -------------------------------------------------------
[Buperta Cibubur] Ketika Pramuka Tergiur Bisnis Mal Gatra.com - Penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Bumi Perkemahan Cibubur akan diserahkan kepada pemerintah. Namun pengembang tetap melanjutkan proyek karena merasa tidak melanggar aturan hukum. BPKP melakukan audit investigasi terhadap Kwarnas Gerakan Pramuka. BPKP mengungkapkan bahwa Tim Pengembangan Buperta dan Ketua Kwarnas Pramuka telah mengabaikan ketentuan hukum. Pemerintah mengatur bahwa pemilihan mitra kerja sama untuk pengelolaan lahan itu seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan. Perjanjian kerja sama dibuat dengan akta notaris dan jangka waktu perikatannya tidak boleh melebihi periodisasi jabatan pengurus, yaitu lima tahun. Karena itu, BPKB menyatakan, perikatan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai perjanjian yang paling menguntungkan bagi Kwarnas, sekaligus merekomendasikan peninjauan kembali terhadap kontrak dengan Prima Tangkas."Kalau memang ini dihentikan, ya, tidak apa-apa. Tapi tentu ada konsekuensi hancurnya gerakan pramuka," kata Ketua Kwarnas Azrul Azwar. [Hukum, Gatra Nomor 35 Beredar Kamis, 10 Juli 2008] Baca berita selengkapnya di http://www.gatra.com/artikel.php?id=116779 ------------------------------------------------------- dikirimkan oleh Eka <[EMAIL PROTECTED]> dengan menggunakan fasilitas pengiriman email Gatra.com

