Dari email sebelah...

 

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Bambang Saptodewo
Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:44 PM
To: HHRMA GROUP Bintan - Batam; BANK BIRA; PROFEC
Subject: [PROFEC] Fw: Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun

 

Maaf jika sudah pernah menerima

informasi di bawah ini.......

 

  _____  

From: Esti Harmiatri 
Sent: Tuesday, November 18, 2008 3:21 PM

 

 Hati-hati untuk forward e-mail yang informasinya tidak pasti.

Nanti bisa masuk hotel prodeo..

Pokoke kudu pasti tahu infonya..apalagi yang sifatnya meresahkan.

Hiy.

 

From: [EMAIL PROTECTED] 

 


UU ITE:
Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan hak
kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa
diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu.

Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal
yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat
elektronik. Antara lain:

    Pasal 28

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).

    Pasal 35

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.

    Pasal 36

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana
seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

    Pasal 51

    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000.000 <http://12.000.000.000/> ,00 (dua
belas miliar rupiah).
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 12.000.000.000 <http://12.000.000.000/> ,00 (dua
belas miliar rupiah).


Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu,
harimaumu!

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke