Desember, Blok M Bebas Pedagang Kaki Lima
Pasar Minggu dan Kebayoran Lama menyusul.
JAKARTA -- Kawasan Blok M, Jakarta
Selatan, ditargetkan bebas dari pedagang kaki lima ilegal pada akhir
tahun ini. "Tapi tergetnya bulan ini (harus tuntas)," kata Kepala Suku
Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Pemerintah Kota Jakarta Selatan
Jurnalis ketika dihubungi kemarin.
Jurnalis menjelaskan penertiban itu dilakukan untuk menciptakan
kawasan pasar sebagai pasar modern yang aman dan nyaman. Selama ini
pasar identik dengan preman dan copet, apalagi dengan keberadaan
pedagang kaki lima ilegal. "Kalau ada yang memungut retribusi, itu
oknum (petugas)."
Setelah penggusuran pada Sabtu lalu, pemerintah daerah akan
melakukannya lagi pada 17 Desember. Tapi, kata Jurnalis, rencana
penggusuran para pedagang kaki lima di Blok M belum dimintakan
konfirmasi ke Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
Pascapenertiban, Jurnalis memastikan kawasan Pasar Blok M akan
dijaga 24 jam dan digelar operasi penertiban secara berkala untuk
mengantisipasi kembalinya pedagang kaki lima. Kalau mereka datang lagi,
"Ya, kami usir."
Suku Dinas Ketenteraman dan Ketertiban Jakarta Selatan
menurunkan 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja serta 150 polisi
dari Polres Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Baru untuk menggusur
pedagang kaki lima pada Sabtu lalu. Jumlah itu belum termasuk 100
anggota TNI dari kodim dan koramil setempat.
Kawasan yang ditertibkan meliputi Jalan Melawai I hingga Jalan
Melawai IX. Ada sekitar 800 kios yang dibongkar. Enam alat berat dan 16
truk dikerahkan untuk membongkar kios-kios di sana.
Jurnalis mengatakan rencana penertiban itu sudah diberitahukan
beberapa bulan sebelumnya. Pemerintah daerah juga sudah mengirimkan dua
kali surat peringatan karena pedagang tak menanggapi pemberitahuan itu (Koran 
Tempo, 15 Desember).
Ia menanggapi keluhan para pedagang bahwa penertiban digelar
mendadak. "Tak ada pemberitahuan," kata seorang pedagang, Pujianto.
"Kalau ada pemberitahuan, kami kan bisa membongkar sendiri." Mereka
juga berkeberatan karena pada Sabtu dan Minggu kantor pengelola libur
sehingga pedagang tak bisa bertanya kepada manajemen. Pengelola yang
dimaksud adalah PT Langgeng Ayomlestari. Padahal, menurut Wirnalis, pedagang 
lainnya, untuk menempati
satu kios, pedagang harus membayar sewa Rp 120 ribu sebulan kepada PT
Langgeng. Jumlah itu belum termasuk uang listrik Rp 80 ribu dan biaya
pemakaian air sekitar Rp 300 ribu per bulan. PT Langgeng membantah
tudingan pihaknya menarik uang sewa.
Jurnalis menuturkan penertiban akan merambah Pasar Minggu dan
Pasar Kebayoran Lama pada 2009. Soal lokasi penampungan untuk mereka,
bergantung pada PD Pasar Jaya selaku pengelola pasar. Tapi mungkin
sebagian akan ditampung di pusat-pusat belanja. Sesuai dengan Peraturan
Daerah DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perpasaran, pusat
belanja memang wajib menyediakan 20 persen lahannya untuk usaha, kecil,
dan menengah khusus warga DKI Jakarta. JOBPIE S | MUHAMMAD NUR ROCHMI



      

    
    



      Apa dia selingkuh? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke