Salam Pramuka Sudah jelas kenapa saya menulis di milis ini adalah karena dalam organisasinya ditulis PANDU KEADILAN. Sudah saya katakan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa saya tidak menyalahkan pihak organisasi tersebut, mau partai atau apapun penyelenggaranya saya tidak menyalahkan, karena memang mungkin mereka punya dasar sendiri.
Yang saya pertanyakan adalah bagaimana tindakan kwartir nasional. Sudah jelas keppres 238/61 itu mengatakan demikian, dan selama belum dirubah, keppres itu masih berlaku dan tidak ada kata "KETINGGALAN JAMAN". Kalau memang diperbolehkan menggunakan kata Pandu dan Kepanduan selain di organisasi Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, mungkin saya sendiri akan membuat organisasi macam itu. Mengenai PMR, Paskibra dan Pencinta alam, sudah jelas sangat berbeda dengan kepanduan, jadi tidak perlu dibahas lagi (bagi yang sudah mengerti bagaimana kepanduan pasti bisa membedakan yang mana kepanduan dan yang mana kegiatan kepemudaan). Kalau alasan hal tersebut tidak diurusi dan tidak diperhatikan Kwarnas karena kwarnas terlalu sibuk mengurus "HAL YANG LEBIH PENTING". Jadi apa yang lebih penting itu? Perasaan setiap ada permasalahan, alasannya tetap saja itu. Apakah kwarnas lebih sibuk mencari alasan diperbolehkannya SBY pake baret? Kalau masalah ini tidak ada penjelasannya kemana juntrungannya (boleh atau tidak menggunakan kata Pandu dan Kepanduan dan melaksanakan pendidikan kepanduan) maka saya menyarankan agar para andalan untuk mengundurkan diri saja. Terima Kasih Salam Pramuka

