Salam Pramuka

Sudah jelas kenapa saya menulis di milis ini adalah karena dalam 
organisasinya ditulis PANDU KEADILAN. Sudah saya katakan dalam tulisan 
saya sebelumnya bahwa saya tidak menyalahkan pihak organisasi tersebut, 
mau partai atau apapun penyelenggaranya saya tidak menyalahkan, karena 
memang mungkin mereka punya dasar sendiri.

Yang saya pertanyakan adalah bagaimana tindakan kwartir nasional. Sudah 
jelas keppres 238/61 itu mengatakan demikian, dan selama belum dirubah, 
keppres itu masih berlaku dan tidak ada kata "KETINGGALAN JAMAN". Kalau 
memang diperbolehkan menggunakan kata Pandu dan Kepanduan selain di 
organisasi Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana, mungkin saya 
sendiri akan membuat organisasi macam itu.

Mengenai PMR, Paskibra dan Pencinta alam, sudah jelas sangat berbeda 
dengan kepanduan, jadi tidak perlu dibahas lagi (bagi yang sudah 
mengerti bagaimana kepanduan pasti bisa membedakan yang mana kepanduan 
dan yang mana kegiatan kepemudaan).

Kalau alasan hal tersebut tidak diurusi dan tidak diperhatikan Kwarnas 
karena kwarnas terlalu sibuk mengurus "HAL YANG LEBIH PENTING". Jadi apa 
yang lebih penting itu? Perasaan setiap ada permasalahan, alasannya 
tetap saja itu. Apakah kwarnas lebih sibuk mencari alasan 
diperbolehkannya SBY pake baret? Kalau masalah ini tidak ada 
penjelasannya kemana juntrungannya (boleh atau tidak menggunakan kata 
Pandu dan Kepanduan dan melaksanakan pendidikan kepanduan) maka saya 
menyarankan agar para andalan untuk mengundurkan diri saja.

Terima Kasih

Salam Pramuka

Kirim email ke