"Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor.." 
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan 
pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi 
yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM HUKUMNYA BAGI 
SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro 
dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah 
mengambil keputusan tersebut.. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa 
tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din 
Syamsudin.

Inilah isi wawancara tersebut: 
Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk 
menikahi gadis sekantor?" 

Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, 
apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... .........please deh...jangan 
gilllaa ddooooong" 



wassalam,


      


      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke