---------- Pesan terusan ---------- Dari: cahPamulang <[email protected]> Tanggal: 29 Mei 2009 04:36 Subjek: [mediacare] Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Ke: "cahpamulang.republikblogger" <[email protected]>, tengahpadang <[email protected]>, [email protected], [email protected] No : 001/SP-PBHI/V/2009 Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan* Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009. Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak untuk meminta rekam medis. PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita Mulyasari pada 8 September 2008 Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007. Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut: Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bukan KUHP dan/atau UU ITEMendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaanMendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan diskusi terbuka di masyarakat Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baikMendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana pencemaran nama baik yang sedang terjadi Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untukmencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia Jakarta, 28 Mei 2009 *Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia* *Divisi Advokasi HAM* *Anggara* *Koordinator*----------------------------------------------Notes : Kembalinya syatem yang mengebiri rakyat bila memang si rakyat dalam posisi yang benar. [Non-text portions of this message have been removed]

