---------- Pesan terusan ----------
Dari: cahPamulang <[email protected]>
Tanggal: 29 Mei 2009 04:36

Subjek: [mediacare] Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan 
Negeri Tangerang
Ke: "cahpamulang.republikblogger" <[email protected]>, 
tengahpadang <[email protected]>, [email protected], 
[email protected]




















    
            
            


      
      

No : 001/SP-PBHI/V/2009



Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


 Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah

menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita

Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni

Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.



Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS
Omni

Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan

oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky

Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan

Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita

menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis



PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang

dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu

berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga

Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak

untuk meminta rekam medis.



PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace

Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan

tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum

yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita

Mulyasari pada 8 September 2008



Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang
dan

sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang

akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang


 PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan

isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional

kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan

dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40

Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan

informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007

tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.


 Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak

Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:



Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri 
Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008 
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen  haruslah 
menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan bukan KUHP dan/atau UU ITEMendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk 
menangguhkan/mengalihkan penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan 
kemanusiaanMendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan
perdata No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan
diskusi terbuka di masyarakat 
Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat pengguna 
internet dalam proses pidana pencemaran nama baikMendesak Lembaga Perlindungan 
Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Prita Mulyasari 
atas proses penuntutan pidana pencemaran nama baik yang sedang terjadi

Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untukmencabut 
ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah terbukti menjadi 
senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan 
berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia

 Jakarta, 28 Mei 2009



*Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia*


*Divisi Advokasi HAM*




 *Anggara*


*Koordinator*----------------------------------------------Notes : Kembalinya 
syatem yang mengebiri rakyat bila memang si rakyat dalam posisi yang benar.



 

      

    
    




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke