Pelatihan Audiometry di Balikpapan, 24-25 Juni 2009.
Yth.,
Pejabat Terkait Health Safety Environment,
Kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan terjadinya ketulian permanen pada
pekerja. Artinya tuli itu tidak bisa dibantu dengan alat bantu dengar. Pekerja
menjadi cacat seumur hidup, dan perusahaan harus memberi ganti rugi. Ini tentu
saja tidak diharapkan semua oleh perusahaan.
Dokter Perusahaan/Perawat Perusahaan mempunyai kewajiban untuk mencegah
terjadinya ketulian ini. Satu-satunya alat untuk mendeteksi ketulian itu adalah
audiometer. Mereka harus trampil mengoperasikan audiometry dan membaca
hasilnya.
Jika perusahaan terpaksa meminta tolong kepada provider penyedia pelayanan
kesehatan, maka provider ini harus pula mempunyai kompetensi audiometry.
Pelatihan Audiometry kali ini akan diselenggarakan di Balikpapan pada tanggal
24-25 Juni 2009. Silakan hubungi ibu Atik di 0813 1052 0490 atau ibu Indah di
HP 0811 9931 727.
Salam,
Aprilia Budi Hartini untuk
Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk
===============================
[Non-text portions of this message have been removed]