Selasa, 15 September 2009 | 21:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa 
Dault mengaku
malu jika mengirimkan delegasi pemuda ke luar negeri karena sering
dipanggil uncle (paman) oleh warga setempat. Dengan
disahkannya Undang-undang Kepemudaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), seseorang dikatakan pemuda jika berumur 16 hingga 30 tahun.
"Terus terang saja, kadang-kadang kita malu. Kalau delegasi pemuda kita ke luar 
negeri, dipanggilnya uncle (paman). Karena, kita terlalu tua-tua," kata 
Adhyaksa seusai menghadiri
Rapat Paripurna pengesahan UU Kepemudaan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(15/9).
Perubahan materi yang paling menonjol dalam UU Kepemudaan
yang telah disahkan yakni klasifikasi umur pemuda. Dalam UU tersebut,
umur pemuda dipatok antara 16-30 tahun. Sedangkan dalam draft RUU
Kepemudaan, umur pemuda dipatok antara 18-35 tahun.
Adhyaksa
berharap dengan perubahan batasan umur pemuda ini, maka Indoensai akan
memperbaiki sirkulasi kepemimpinan yang semmpat mandek. Dengan UU ini,
maka setiap organisasi kepemudaan, keanggotaannya dibatasi hingga umur
30 tahun. "Saya kira masalah umur. Dimana Indonesia mengalami sirkulasi
kepemimpinan yang mandek. Ada yang umur 40, 50, masih dibilang pemuda,"
ungkapnya.
Adhyaksa berharap dengan adanya UU kepemudaan ini,
Indonesia mempunyai pondasi yang kuat dalam membangun Indonesia ke
depan. Oleh karena itu, ia juga merasa bersyukur meski harus berkorban
mundur sebagai anggota DPR terpilih untuk periode 2009-2014, hasil
kerja dirinya dan jajaran di Menegpora ternyata membuahkan hasil.
"Dan
saya bersyukur, walaupun saya harus mundur sebagai anggota DPR, karena
memperjuangkan Undang-undang ini. tetapi saya bisa buktikan,
Alhamdulillah di akhir tugas saya Undang-undang ini telah terlaksana
(disahkan/red). Saya puas sekali dalam kepengurusan lima tahun ini,"
ujarnya.
Untuk masa percobaan UU Kepemudaan dalam empat tahun ke
depan, Adhyaksa berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha
menguji metriil (judicual review) UU Kepemudaan. "Kami mohon semua
ditaati. Undang-undang Olahraga sudah pernah di-judicial review, dan
hasilnya kalah. Sekarang harus ditaati saja," tandasnya.
Sementara
itu, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno menyatakan disahkannya UU
Kepemudaan adalah demi mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dari
aspek kepemudaan, pelayanan kepemudaan dalam bentuk koordinasi,
melakukan pendanaan kepemudaan bersama pemerintah, organisasi
kepemudaan, dan masyarakat.Salah satunya terkait kewajiban
pemerintah untuk menyediakan dana dan akses permodalan dalam mendukung
pengembangan kewirausahaan pemuda. Menurut Irwan, untuk mendukung
penyediaan dana tersebut, maka pemerintah diamanatkan untuk segera
membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda. "Ketentuan lebih
lanjut mengenai organisasi, personalia dan mekanisme kerja lembaga
permodalan kewirausahaan pemuda ditetapkan dalam peraturan pemerintah,"
kata Irwan.



He he he, pemerintah sudah ada kemajuan, mulai memotong usia pemuda menurut 
undang-undang. btw di Pramuka 21th ke atas mestinya sudah Scoutmaster yah? tapi 
kok yang 21-25 masih suka dipanggil "adik-adik" ya, dan masih malu-malu kalau 
diminta berdiri sama tinggi dengan kakak2 yang lain. 

little scout
ghozy



      

Kirim email ke