Narsum: KaKwarnas, Setia Permana (DPR RI, PDIP, Dapil 1 Jbr), M. Ridlo Eisy, Dr. Rachmat Sentika, Prof. Asep Warlan Yusuf, Moderator: Dede Mariana, Pst: Hendro, Junus, Aat Suratin, Acil Bimbo, Solahudin, Prof. Jana Anggariredja, Dida Djuanda, Rachmat Junizar, Dedi Darmawan, Weng Riyanto, Titin, Mari, Akoer, Dedi Muhtadi, Waluyo, Dadi Pakar, Bintari, Taufik, Iip D. Yahya, dll (total 25 org). TempatH Graha Kompas Jabar, jln martadinata 46 Bandung, Pkl: 10-14.30
Poin2 hasil diskusi: 1. Sepakat nama RUU Gerakan Pramuka (GP) diubah jd RUU Pendidikan Kepramukaan (PK); 2. RUU PK diperlukan untuk penguatan eksistensi pendidikan kepramukaan di Indonesia yg telah ada sejak pra kemerdekaan dan awal kemerdekaan sbg pendidikan kepanduan, sbg sarana pendidikan nonformal yg selama ini telah ikut berkontribusi thd perkembangan bangsa dan negara indonesia; 3. RUU PK, diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi eksistensi pendidikan kepramukaan di indonesia sbg asset bangsa; 4. RUU PK, merupakan alat (tool) negara dan masyarakat indonesia di dalam mempersiapkan warga negara muda yg lebih baik (good citizen) melalui pendidikan kepramukaan yang berada di lingkungan masyarakat, di luar lingkungan pendidikan formal (persekolahan) dan pendidikan informal (keluarga); 5. RUU PK diharapkan dpt memberi kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat di dalam ikut menumbuh kembangkan pendidikan kepramukaan di indonesia; 6. Nilai2 kepramukaan sangat baik dan berguna bagi usaha menumbuh kembangkan warga negara indonesia yg lebih baik di masa yang akan datang; 7. Mendorong tumbuhkembang anak muda indonesia melalui pendidikan kepramukaan, sama dengan menanam benih-benih generasi bangsa yang lebih baik, lebih tangguh, lebih cerdas, dan lebih berkarakter ditengah2 persaingan global; 8. Pendidikan kepramukaan menekankan kepada pendidikan watak (character building), dg metoda yg universal, namun tetap mengakomodir kebutuhan nasional dan lokal; 9. Muatan draft RUU PK agar disisir kembali, mana yg akan merupakan mutan UU dan mana yg akan diperintahkan kepada Peraturan Pemerintah; 10. RUU PK tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk memperoleh dukungan dana dari APBN/APBD, namun untuk tujuan yg lebih luas yakni a.l mempertahankan kelangsungan dan eksistensi bangsa dan negara indonesia melalui pendidikan karakter bagi anak2 dan pemuda (7-25 tahun) indonesia; 11. Posisi UU PK diharapkan akan menjadi pelengkap (suplemen) keberadaan UU Pendidikan, UU Pemuda, UU Olah Raga serta UU lainnya yg terkait dg upaya pembinaan generasi bangsa; 12. Draft RUU PK pasal 38 ttg penunjukan Gerakan Pramuka sbg satu2 nya organisasi yg menyelenggarakan PK di indonesia hendaknya dipikirkan kembali krn terkesan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan jadi bersifat monopolistik, ini bisa digugat ke MK krn bertentangan dg konstitusi UUD 45; lebih baik dibuka kemungkinan adanya badan-badan lain yg diperbolehkan menyelenggarakan PK di Indonesia, dg "terakreditasi"; 13. Dg adanya UU PK, hendaknya spirit gerakan, voluntarisme, dan keswadayaan tetap terjaga dan tdk terjerumus ke kemungkinan (ter/di)kooptasi kekuatan2 negara/pemerintah, spt pernah terjadi di masa orde baru, GP pernah dimasukan ke dalam bapilu Golkar; 14. Hakikat PK sbg sarana penyiapan warga negara yg lbh baik (good citizen) berkonsekuensi PK sbg sarana penyiapan kader bangsa dan negara, krn itu PK hrs bersifat nonpartai-nonpartisan; 15. GP dan PK hendaknya dikelola dg sebaik2nya, memenuhi prinsip2 good governance (tata kelola pengurusan yg baik) sehingga dpt meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat dan negara) thd GP dan penyelenggaraan PK; Itulah pokok2 hsl diskusi publik. Mudah2an dpt memperkaya wacana soal pentingnya PK di indonesia diatur oleh suatu UU. Tks. -dmar- Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ --------------------- Be Prepared Sekali Pramuka tetap Pramuka --------------------- Pramuka email addresses: Post message: [email protected] Subscribe: [email protected] Unsubscribe: [email protected] ---------------------Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pramuka/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pramuka/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

