*Depag Teliti Al-Qiyadah Al-Islamiyah, MUI gandeng polisi dan meminta
masyarakat jangan anarki*


JAKARTA -- Membuat ajaran yang menyimpang dari Alquran dan Hadits dengan
mencatut nama Islam, aliran Al Qiyadah Al-Islamiyah dianggap melakukan
penodaan agama dan dinilai sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Departemen Agama pun membentuk tim kecil untuk meneliti kelompok yang
melakukan penyimpangan akidah itu.

Al-Qiyadah Al-Islamiyah antara lain membuat syahadat tanpa mengakui
kerasulan Nabi Muhammad SAW. Menanggapi hal ini, Dirjen Bimas Islam Depag,
Prof Dr Nasaruddin Umar, menyatakan, kalau memang ada kalimat syahadat yang
diganti, sudah pasti sebuah masalah yang jelas-jelas merupakan penyimpangan
akidah.

''Kita berpatokan pada fatwa MUI. Tapi supaya lebih valid dan objektif, kami
membuat satu tim kecil untuk mendalaminya karena pemerintah tidak boleh
gegabah. Kita perlu tahu kegiatan mereka yang sesungguhnya seperti apa
wujudnya,'' tutur Nasarudin yang juga Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Alquran
Jakarta, kepada wartawan, Kamis (25/10).

Tim kecil itu akan bekerja selama tiga hari. Senin pekan depan ditargetkan
selesai bertugas, lalu memberi laporan kepada Menteri Agama. ''Hasil dari
penelitian tim akan menjadi acuan untuk Departemen Agama membuat rekomendasi
yang diteruskan ke Kejaksaan Agung dan kepolisian,'' kata Nasarudin.

*Rasul baru*
Ahmad Mushaddeq alias Haji Salam, sebagai pimpinan ajaran itu, bahkan
mengaku sebagai rasul baru sejak 23 Juli 2006. Yaitu, setelah dia bertapa di
Gunung Bunder, Bogor, selama 40 hari 40 malam.
Dia lalu mengajarkan syahadat berbunyi ''Asyahadu An La Ilaha 'Ala Allah, Wa
Asyahadu Anna Masih Al Mau'ud Rasul Allah'' (Saya Bersaksi bahwa Tiada Tuhan
kepada Allah dan Saya Bersaksi bahwa Masih Al-Mau'ud sebagai Rasul Allah).

Fatwa MUI Nomor 04 tertanggal 3 Oktober 2007, menyatakan aliran Al-Qiyadah
Al-Islamiyah sesat. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Anwar Ibrahim, keputusan
itu lahir setelah membuktikan ajaran itu menodai dan mencemari agama Islam.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, MUI
terus melakukan sosialisasi kepada para ulama dan masyarakat hingga tingkat
bawah. MUI pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk secara hukum mencegah
kegiatan yang menyesatkan masyarakat tersebut.

Tindakan tegas polisi diperlukan agar masyarakat tidak bertindak main hakim
sendiri. Bila terjadi anarki, MUI pula yang akan dipersalahkan sebagai
penghasut. Selama ini, misalnya, kaum liberal getol membela perusak citra
Islam, dengan menyerang balik MUI atas nama HAM.

''Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap bisa mempercayakan
proses hukumnya kepada pihak kepolisian,'' kata Utang Ranuwijaya, ketua
Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, kemarin. Sejumlah warga Muslim di
sekitar Bogor dan Jakarta juga melaporkan aliran itu dengan tuduhan
melakukan penodaan agama. Tapi pengajian Al-Qiyadah masih tetap berlangsung,
seperti Selasa (23/10) malam di sebuah hotel di Jakarta.

''Jadi sekarang tinggal menunggu ketegasan dan action dari polisi,'' tandas
Utang.

( dam/ade )
  <[EMAIL PROTECTED]>
.

__,_._,___


-- 
- R 15 FA -
mail : [EMAIL PROTECTED]
ym   : [EMAIL PROTECTED]
hp    : 62.855.789.050.0

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"Project28" group.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/Pro28?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke