*KPPU Nyatakan Temasek Langgar UU Anti Monopoli*

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini akhirnya menetapkan
keputusan terkait kasus PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Selular
(Telkomsel). Dalam putusannya, KPPU menyatakan Temasek Holding Temasek
Holdings Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT
Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile
Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia
Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore
Telecom Mobile Pte. Ltd. (Temasek dkk) terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27
huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Karena pelanggaran tersebut, KPPU memerintahkan Temasek dkk untuk
menghentikan tindakan kepemilikan saham di Telkomsel dan Indosat, dengan
melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu perusahaan tersebut,
paling lama dua tahun sejak putusan KPPU berkekuatan tetap. Temasek dkk juga
diperintahkan menentukan perusahaan mana yang akan dilepas kepemilikan
sahamnya, serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan
komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas, sampai dengan
dilepasnya kepemilikan saham secara keseluruhan. Kesembilan perusahaan
tersebut juga diperintahkan membayar denda masing-masing sebesar Rp25
miliar.

Syarat bagi pembeli saham yang nantinya akan dilepas juga ditetapkan lembaga
ini. Masing-masing pembeli dibatasi untuk membeli maksimal 5% dari total
saham yang dilepas. Selain itu, pembeli juga tidak boleh terasosiasi dengan
Temasek dkk dalam bentuk apapun.

Sementara itu, Telkomsel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 17 (1) UU Anti
Monopoli yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. "Dakwaan" kedua
terhadap Telkomsel, pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b tentang
penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan
teknologi dinyatakan tidak terbukti. Selain diperintahkan membayar denda
sebesar Rp25 miliar, Telkomsel juga diperintahkan menghentikan praktek
pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan seluler
sekurang-kurangnya 15% dari tarif saat ini.

()
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18017&cl=Aktual

- R 15 FA -
mail : [EMAIL PROTECTED]
ym   : [EMAIL PROTECTED]
hp    : 62.855.789.050.0

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-------------------------------------------------
Milisnya Pro28 - Milisnya Wong Edannn .... tapi Profesional .... Betull ???
Mo posting, send email to [email protected]
Mo keluar, send email to [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------------
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke