MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!
PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang baru saja
dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim Tugono dan
Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi. Dahulu kala Juhri dan Perusahaan
ini dikabarkan pernah bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu.
Namun seiring waktu berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak
berarti bagi hukum. Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik
yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang- Undang Agraria sebagai
bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah.
Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan membela
PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi tanah seluas 78
hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Putusan tersebut
juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 Kepala Keluarga ( KK ). Padahal
warga Meruya Selatan keseluruhannya memiliki surat- surat lengkap kepemilikan
tanah dan tempat tinggal mereka masing- masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah
pemukiman liar yang membangun rumah kayu di pinggir jalan. Hal ini juga
membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini, ketika untuk yang pertama
kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah girik dan
kuitansi terhadap puluhan ribu warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik,
IMB dan membayar pajak PBB selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.
Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya memeriksa
nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan developer real estate
yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya bukan perusahaan
sembarangan. Pastilah perusahaan besar dengan modal yang kuat. Perusahaan
developer sebesar itu paling tidak memiliki alamat kantor lengkap, nomor
telepon, tempat para klien, perusahaan marketing , agen , dan para supplier
untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah. Keanehan muncul ketika PT
Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages Indonesia !!! Kemudian saya periksa
di 108 untuk PT. Portanigra. 108 memberikan saya nomor berikut ini : (021)
5482072 dan 5300310. Yang setelah ditelepon ternyata mereka mengaku bernama PT.
Idola Tunggal, bukan PT. Portanigra. PT. Idola Tunggal tersebut beralamat di
jl. S. Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.
Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut adalah
alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10 Duta Merlin,
Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan bertanya- tanya, alamat
tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi Jaya, sebuah perusahaan
kontraktor, bukan PT. Portanigra. Bahkan PT Adi Bumi Jaya sudah menempati
kantor tersebut sejak tahun 2000 dan sama sekali tidak tahu menahu tentang
sebuah perusahaan yang bernama Portanigra.
Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra adalah
sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data kantor pajak
seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
Atau tidak memiliki NPWP !!!
Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang paling
faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak terdaftar
sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkan sebuah
Perusahaan yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansi pembelian tanah
terhadap puluhan ribu warga yang jelas- jelas memiliki Sertifikat Hak Milik
(SHM), IMB dan membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang jelas
dibalik ini adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah lembaga
Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin dan
berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak berbuat makar,
saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling kuat. Kejahatan akan selalu
berbalik kepada pelaku kejahatan.
Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21 Mei.
Dan jika mereka membantah dan mengatakan." kami hanya akan menggusur yang ini,
jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka sudah pasti untuk memecah belah
warga Meruya Selatan agar terpecah belah. Perumahan warga yang terancam
eksekusi : perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ), Komplek
unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya
Residence ( ini yang direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk,
Perumahan Mawar, Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga yang
akan terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE, menara stasiun
televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TEVE dan gedung
Cek dan Ricek.
Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan bernasib sama,
Hasan Al Banna
Saya bisa dihubungi di 021-71432135
Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah dengan sebenar-
benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak pihak yang berwenang dan terkait
untuk menelusuri dan memeriksa informasi yang saya himpun diatas. Silahkan
Periksa Kebenarannya.
Bagi anda yang sudah menerima surat ini, kami mengharap simpati untuk
perjuangan kami dengan meneruskan surat ini kepada siapapun yang anda kenal
sebanyak- banyaknya. Terima kasih.
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.