Berdasarkan ketentuan Pasal 36 C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diamanahkan pembentukan 
Komite Pengawas Perpajakan (KPP). Dalam rangka mengisi keanggotaan KPP yang 
berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil, Panitia Seleksi mengadakan seleksi 
calon anggota KPP dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan untuk menjadi Anggota KPP adalah :


    Persyaratan Umum :



   1. Warga Negara Indonesia;

   2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

   3. Setia pada Pancasila dan UUD 1945;

   4. Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik 
Indonesia atau terlibat organisasi terlarang;

   5. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;

   6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

   7. Berumur minimal 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh 
delapan) tahun, pada saat proses seleksi.

Sumber Lengkap : 
http://www.lowonganpns.net/2009/06/lowongan-departemen-keuangan-indonesia.html

Kirim email ke