I do know what I'm talking about,  do you need more..?
Mat 28:19  Go ye therefore, and teach all nations, baptizing them in the
   name of the Father, and of the Son, and of the Holy Ghost:
Mar 16:15  And he said unto them, Go ye into all the world, and preach the
   gospel to every creature.

Tahukah anda ayat diatas adalah ayat2 palsu yang menjadi senjata andalan
bagi para missionaries....

sekarang saya biar mudeng tolong anda tulis adil menurut anda itu seperti
apa, karena anak2 tokh udah sekolah lancar... saya sudah tunjukkin adil
versi saya, semua yang melawan hukum harus dihukum > peduli suster, preman,
pastur, atau ustad.... yang melanggar mesti dihukum tanpa tapi-tapian....

GBU....





"croissantpolos" <[EMAIL PROTECTED]> on 11/03/2004 07:37:54 AM

Please respond to [EMAIL PROTECTED]

To:    [EMAIL PROTECTED]
cc:

Subject:    [proletar] Re: Hasil bertapa #1 : SEDIH > lampiran




--- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote:

Cahyo, you don't know what are you talking about.

>
> Saudara Croissant, Saya kutip bible :
> Mar 16:16  Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan,
tetapi siapa
> yang tidak percaya akan DIHUKUM.
> Joh 3:18  Barangsiapa percaya kepada-Nya, ia tidak akan DIHUKUM;
> barangsiapa tidak percaya, ia telah berada di bawah hukuman, sebab
ia tidak
> percaya dalam nama Anak Tunggal Allah.
> Joh 5:24  Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya barangsiapa mendengar
> perkataan-Ku dan percaya kepada Dia yang mengutus Aku, ia mempunyai
hidup
> yang kekal dan tidak turut DIHUKUM, sebab ia sudah pindah dari
dalam maut
> ke dalam hidup.
>

Ayat2 diatas adalah, mengenai hukum di akhir zaman, bukan hukuman
fisik zaman ini. Perhatikan ayat 24. Upahnya orang percaya adalah
hidup yang kekal. Tentu juga bukan ngomongin zaman ini.


> Jika mau adil silahkan,
> 1. tafsirkan ulang ayat2 diatas, .... karean dimana2, ayat  ini
biang
> kerusuhan di lapangan.

Ayat akhir zaman kok jadi biang kerusuhan. Bagaimana, aku ga ngerti
maksudnya.


> 2. Silahkan ajukan para missionaries (pastur dan susternya  ??) itu
ke
> pengadilan, karean pelanggaran SKB 1969...

Ulama katolik mengadakan misa untuk umat katolik, bukan umat lain.
Yg keberatan silahkan ajukan komplen, jangan anarki dan serbu2an.


> 3. Ajukan FPI ke pengadilan . Silahkan ajukan DEPAG atau PEMKOT
Tangerang
> ke Pengadilan karena melawan hukum dengan mempersulit ijin...
silahkan
> buktikan di sana....

Sedang diupayakan. Sebagai minoritas tentu mengutamakan jalan damai
dahulu. Wakil2 dari DPRD sudah datang juga. Sudah dimintakan tempat
ibadah bagi di kecamatan setempat. Jangan lupa, camatnya ikut
memimpin penyerbuan. (Camat ga tahu hukum juga ya?)

> 4. Hormati para penduduk setempat dengan tidak kebut-kebutan dan
hindari
> fitnah seperti gereja telah dibakar, seperti awal2 berita direlease,
> kemudian didaerah situ dikelilingi 9000 warga katholik, nyatanya
tidak...

Koran Republika yg pertama merelease fitnah gereja dibakar.
Koran Kompas jelas menulis penyerbuan saat ibadah dan intimidasi pada
biarawati.
8900 umat katolik tersebar di ciledug menggunakan gereja itu, bukan
cuma yg di kelurahan situ. Umat katolik tidak hidup berkelompok
disitu. Yg tinggal di sekitar gereja ada 47-an keluarga. Membuat
kapel tidak semudah membuat musholla. Jangan lupa, dari KWI sendiri
sudah ada aturan minimal umat harus 2000 baru bisa ngajukan minta
bangun gereja. Apa di pihak anda sudah cek statistik?


> 5. kalau kita berpikir melangar hukum dikit2 gak apa2, maka jangan
salahkan
> orang lain ngelanggar hukum yang katanya dikit2 juga.....

Melanggar hukum untuk memenuhi hak azazi (beribadah) bisa
dibandingkan dengan melanggar hukum melakukan kekerasan (menyerbu?)?
Ah, kamu kan nggak juling. Sudah bertapa dan sudah tau kok agama
bukan untuk kekerasan.

> 6.jangan merasa diri paling dirugikan kalau ternyata sendirinya
juga dikit2
> merugikan orang lain...
>

Sekarang gerejanya masih ditutup. Belum disediakan tempat ibadah
sementara. Tapi jalan ke sekolahan masih diportal. Anak2 TK & SLB
disuruh jalan kaki. Sekarang masalahnya kira2 apa lagi? Kristenisasi
di SLB?

> silahkan tindaklanjuti keenam point diatas....... adil khan....?
>

Belum adil cahyo. Sekarang mereka sementara ini mau beribadah dimana?
Kenapa mempersulit anak sekolah?
Orang islam yg sadar ketidakadilan ini ternyata juga ikut memprotes
lho.

> Salam.........
>
>
>
>
>
> "croissantpolos" <[EMAIL PROTECTED]> on 10/29/2004 12:19:09 PM
>
> Please respond to [EMAIL PROTECTED]
>
> To:    [EMAIL PROTECTED]
> cc:
>
> Subject:    [proletar] Re: Hasil bertapa #1 : SEDIH > lampiran
>
>
>
>
> Kalo kita baca lagi cahyo, paling tidak ada 3 masalah disini.
>
> (1) Jalan masuk.
> Pihak sekolah sudah mengakui kealpaannya. Mereka buru2 membangun
> jalan lagi, tapi jalan baru ini juga ditembok lagi. (Kompas, 25 Okt
> 04). Pada dasarnya komplain tentang jalan rusak, kebut2an, dll.
> selalu dapat dibicarakan dengan normal tanpa penyerbuan. Masak sudah
> 12 tahun, lalu tiba2 nyerbu, tidak pakai negosiasi dulu?
>
> (2) Pemurtadan/kristenisasi
> Ada tuduhan permurtadan. Jadi mereka harus mengajukan tuntutan,
> misalnya bahwa warga kami sekian orang telah murtad menjadi katolik
> karena diberi supermi 3 kardus setiap hari. Nanti yg murtad itu kan
> bisa diperiksa polisi. Benar atau tidak, kenapa mau, siapa yang
> nyuruh, bukti2, dsb.
>
> (3) Izin
> Umat katolik ciledug sudah menunggu izin selama 12 tahun. Bayangkan
> mengurus izin selama itu. Karna beribadah adalah hak azazi, jadilah
> ibadah 'terselubung', 'seenaknya'. Padahal, perizinan gereja
bukanlah
> wewenang FPI, bukan? Sudah jelas umat minoritas tinggalnya tidak
> ngumpul di satu kampung. Masak ada UU yang mengharuskan umat
> minoritas hidup ngumpul? Kok kayak nazi jerman terhadap yahudi?
>
> Balik lagi, bagaimana kita berpihak pada keadilan?
>
>
> --- In [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] wrote:
> >
> > burus sumedi <[EMAIL PROTECTED]> on 10/26/2004 10:06:47 AM
> >
> >
> > Assalamu'alaikum
> >
> > Kebetulan memang saya belum lama tinggal didaerah tersebut dan
kerap
> > mempertanyakan kegiatan yang mereka lakukan kepada orang sekitar ?
> Kemudian
> > saya tanyakan lagi apakah kegiatan tersebut memang benar2 sudah
> mendapatkan
> > izin ? dan diambil kesimpulan bahwa :
> >
> > Kegiatan Sang Timur sangat2 menggangu :
> >
> >    Kemudian diketahui bahwa dalam izin sebagai tempat kegiatan
> sekolah
> >    tetapi kemudian dikembangkan sebagai tempat peribadatan yang
> kemudian
> >    dijadikan tempat pemurtadan saya pribadi tidak dapat menerima
hal
> >    tersebut.
> >    Harapannya kegiatan kegamaan sang Timur hendaknya dihentikan
> karena
> >    tidak sesuai dengan izin semula.
> >    Akses menuju sang timur harus melewati komplek keuangan yang
> sangat
> >    mengganggu warga sekitar.
> >    Dengan mengendarai mobil dan saling kebut2an menuju sang Timur
> >    mengganggu sekali.
> >
> > Semoga kegiatan keagaamaan sang Timur dihentikan
> >
> >
> > Warga komplek keuangan bukan berarti menghentikan / tidak boleh
> melakukan
> > kegiatan peribadatan, tetapi dikarenakan sangat2 mengganggu spt
> disebutkan
> > diatas ( mungkin lebih banyak lagi ).
> >
> > wassalam,
> >
> >
> > ----- Original Message -----
> > From: "hilal" <[EMAIL PROTECTED]
> > To: <[EMAIL PROTECTED]
> > Sent: Monday, October 25, 2004 7:44 PM
> > subject:  mohon dukungan perjuangan kami
> >
> >
> >
> >  bismillahirrahmanirrahim
> >
> >  assalamualaikum wr wb
> >
> >  saudaraku seiman melalui surat ini, ana meminta dukungan dan doa
> >  antum wa antumna mengenai kasus yayasan sang timur, kecamatan
> karang
> >  tengah - tangerang. mengenai berita di seluruh media massa baik
> >  elektronik maupun cetak bahwa umat muslim di karang tengah
> melakukan
> >  makar adalah fitnah, serta pernyataan suster maria ( pimpinan
> >  yayasan sang timur ) adalah bohong mengenai kegiatan yayasan yang
> >  hanya menjalankan kegiatan pendidikan, kegiatan yang sebenarnya
> >  adalah:
> >  1. mereka menyalahgunakan bangunan sekolah menjadi temapat misa
> >  minggu. padahal sekitar lokasi sangat minim dari orang nasrani,
> >  kebanyakan ( mayoritas ) jamaah misa justru dari desa yang lain
> yang
> >  jaraknya jauh dari tempat misa.
> >  2. mereka melakukan kegiatan kristenisasi.
> >  3. mereka melakukan pembohongan kepada warga sekitar, untuk
memebli
> >  tanah dengan alasan perluasan gedung sekolah, padahal untuk
> >  pembangunan gedung serba guna santa bernandet ( yang fungsinya
> nanti
> >  untuk gereja mereka ).
> >
> >  semoga Allah SWT menolong kita semua.Amin
> >  syukron
> >
> >
> >
> >
> > SIARAN PERS
> >             WARGA KOMPLEK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN KARANG TENGAH
> >                   HAK ATAS JALAN DAN KETENGANGAN WARGA :
> >                           RAPORT MERAH Sang Timur
> >
> >
> > Karang  Tengah  Ciledug  Tangerang, 25 Oktober 2004. Kurang lebih
> selama 12
> > tahun ini, kami seluruh warga Komplek Departemen Keuangan dan
> Karang Tengah
> > sangat bersabar menghadapi pihak Yayasan Sang Timur. Sejak awal
> sebagaimana
> > diketahui bersama Yayasan Sang Timur hanya akan menggunakan
> fasilitas jalan
> > milik   Komplek   Departemen  Kuaangan  selama  3  bulan  untuk
> mengangkut
> > bahan-bahan   material   dalam  pembanguna  gedung  sekolah,
> tetapi  dalam
> > kenyataannya  janji  itu tidak pernah dipenuhi. Hingga saat ini
> akses jalan
> > melelui  Komplek  Departemen Kuangan digunakan mereka sebagai
pintu
> gerbang
> > jalan utama menuju Yayasan Sang Timur, seolah-olah mereka yang
> memiliki dan
> > menguasai  jalan  tersebut.  Padahal mereka tidak mempunyai hak
> sama sekali
> > atas izin tersebut.
> >
> > Selama  12 tahun itu, mereka MENUMPANG JALAN MILIK WARGA, mereka
> juga tidak
> > mempunyai  itikad  baik  SEDIKIT  PUN   terhadap  warga  Komplek
> Departemen
> > Keuangan  dan  Karang  Tengah,  malah  justru  mengganggu
> ketengangan  dan
> > melakukan berbagai pelanggaran diantaranya :
> > 1.  Kebijakan  Pemerintah  :  SKB  (Surat  Keputusan Bersama)
> Menteri Dalam
> >    Negeri  dan  Menteri  Agama  No. 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang
> Pelaksanaan
> >    Tugas   Aparat  Pemerintah  Dalam  Menjamin  Ketertiban  dan
> Kelancaran
> >    Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-
> Pemeluknya.
> > 2.  Keputusan  Menteri  Agama  No : 70 tahun 1978 tentang Pedoman
> Penyiaran
> >    Agama.
> > 3.  Intruksi  Gubernur  Kepala Daerah Jawa Barat No : 28 tahun
1990
> tentang
> >    Kesadaran Kehidupan Beragama.
> > 4.  Advice  Planning  yang  dikeluarkan  oleh Badan Perencanaan
> Pembangunan
> >    daerah No : 642/61 ?Bapp/V/96 tanggal 23 Mei 1996.
> >
> > PEMBANGKAN-PEMBANGKANGAN yang dilakukan oleh Sang Timur :
> > 1.  Atas  teguran  Departemen  Agama Kantor Kota Tangerang
terhadap
> sekolah
> >    sang  Timur  (  Surat No. Kd. 258.5/BA.00/248/2004 tanggal 29
> Juli 2004)
> >    tentang Penyalahgunaan gedung sekolah sebagai tempat
kebaktian..
> teguran
> >    tersebut   berisikan  agar  yayasan  Sang  Timur  menghentikan
> kegiatan
> >    Keagamaan dengan menggunakan gedung sekolah.
> > 2.   Atas  surat  pencabutan  rekomendasi  Kepala  Desa  Karang-
> tengah  No:
> >    192/Pem/VII/1992  tanggal  21  Juli  1992  oleh  Lurah Karang
> Tengah No:
> >    642/71-KRT/04  tanggal  30  Agustus  2004,  yang  berisikan
> rekomendasi
> >    kegiatan keagamaan umat katolik di wilayah Ciledug.
> >
> > DARI   KEDUA  SURAT  DIATAS  TERNYATA  MEREKA  TIDAK  PENUHI  DAN
> KEGIATAN
> > KEGEREJAAN TETAP BERJALAN SEBAGAIMANA BIASA.
> >
> > 3.  Tanggal  25  Oktober  2004, yang menjadi puncak kemarahan
> warga, mereka
> >    telah  MEMBUKA TEMBOK SECARA PAKSA YANG MENUJU JALAN MASUK
UTAMA
> KE SANG
> >    TIMUR  DI  KOMPLEK  DEPARTEMEN  KEUANGAN, yang sebelumnya pada
> tanggal 3
> >    Oktober 2004, mereka telah membuat Surat Pernyataan diatas
> materai untuk
> >    menghentikan  kegiatan  peribadatan  dan  tidak  lagi
> menggunakan jalan
> >    Komplek   Departemen   Keuangan  (dalam  artian  tidak
> menjebol  tembok
> >    tersebut).  Jadi  mereka telah menjadi PEMBOHONG BESAR YANG
> TIDAK SESUAI
> >    DENGAN  YANG  MEREKA  TULIS!!!!!!!!  Mereka  juga  telah
> MEMFITNAH WARGA
> >    DENGAN TUDUHAN BAERBAGAI MACAM, diantaranya :
> >    �  Menuduh warga anti pendidikan serta melanggar UUD 1945.
> >          Padahal,  warga  sama  sekali  tidak  pernah  MENGUSIK
> SEDIKIT PUN
> >          kegiatan  pendidikan  yang  berjalan  di  Sang  Timur.
> Warga hanya
> >          meminta  hak  atas  jalan yang dipunyai dengan
> mengembalikannya ke
> >          dalam bentuk semula !!!!!! (DITEMBOK)
> >    �   Menghasut  warga  diluar  maupun  di  dalam Karang tengah
> yang tidak
> >       mengetahui  permasalahan  sebenarnya  bahwa  aksi-aksi yang
> dilakukan
> >       oleh warga merupakan kepentingan dari kelompok tertentu.
> >          Semua  itu  BOHONG  BESAR.  Penembokan jalan masuk
melalui
> Komplek
> >          Departemen  Keuangan  dan  jalan  Pahala merupakan MURNI
> KEINGINAN
> >          WARGA YANG KETENANGANNYA TELAH TERGANGGU SELAMA 12 TAHUN.
> >    �  Mereka telah menuduh warga tidak toleransi terhadap Sang
> Timur.
> >          Jadi,  selama  12  tahun  mereka  tidak  tahu  berterima
> kasih dan
> >          seolah-olah  tidak melewati jalan MILIK WARGA!!!!.
> Padahal, selama
> >          12  tahun  itu,  mereka telah menggangau kenyamanan
> beribadah umat
> >          Islam  dan  melanggar UUD 1945 pasal 29 dengan
> mengkristenisasikan
> >          sejumlah waraga dan mendirikan GEREJA TERSELUBUNG. Jadi,
> dalam hal
> >          ini   siapa  yang  tidak  bertoleransi  ?????????!!!!!
> Dan  perlu
> >          diketahui,  kegiatan  kebaktian  setiap minggu yang
> diikuti jemaat
> >          Kristiani  Komplek  Departemen  keuangan  di  Gedung
Arsip
> Komplek
> >          Departemen  Keuangan  sama  sekali TIDAK TERGANGGU hingga
> saat ini
> >          !!!!!!!
> >
> >  Bukti-bukti   dan   fakta-fakta   diatas   hanya   SEBAGIAN
> BESAR   DARI
> >  PELANGGARAN-PELANGGARAN  YANG  DILAKUKAN  OLEH  SANG TIMUR. Saat
> ini, kami
> >  WARGA  KOMPLEK  DEPARTEMEN  KEUANGAN dan KARANG TENGAH hanya
ingin
> MEMINTA
> >  HAK  KAMI  ATAS  JALAN  ITU  KEMBALI  DAN  KENYAMANAN BERIBADAH
> KAMI TIDAK
> >  TERGANGGU !!!!!!!!!!!!!
> >
> >
> >
> >                        Karang tengah, 25 Oktober 2004
> >
> >                                 Hormat Kami,
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > __
> > IMPORTANT NOTICE:
> > This email may be confidential, may be legally privileged, and is
> for the intended recipient only.
> > Unauthorised access, disclosure, copying, distribution, or
reliance
> on any of it by anyone else is prohibited and may be a criminal
> offence.
> > Please delete if obtained in error and email confirmation to the
> sender.
>
>
>
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> __
> This email has been scanned for Viruses and Spam.  For more
information
> please contact your local Information Security representative.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
______________________________________________________________________
> This email has been scanned by the MessageLabs Email Security
System.
> For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
>
______________________________________________________________________






Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links









__
This email has been scanned for Viruses and Spam.  For more information
please contact your local Information Security representative.









__
IMPORTANT NOTICE:
This email may be confidential, may be legally privileged, and is for the intended 
recipient only.
Unauthorised access, disclosure, copying, distribution, or reliance on any of it by 
anyone else is prohibited and may be a criminal offence.�
Please delete if obtained in error and email confirmation to the sender.


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke