Polri Luncurkan Tilang Model Baru (Kompas, 10 Desember 2004)

Idenya sih bagus, tapi kenapa baru muncul sekarang? Rakyat sih pasti 
setuju 

saja. Tapi masalahnya, apakah para PENTOLAN polisi dan kroco-kroconya 
yg 

biasa hidup dari menghisap darah rakyat, bersedia menerapkannya?

Cisarua, Jumat

Polisi segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong 

birokrasi sekaligus menekan suap.

Model yang diadopsi  dari luar negeri ini diharapkan mampu memotong 
jalur 

birokrasi yang terlalu panjang dan mengurangi interaksi antara 
petugas 

dengan pelanggar lalu lintas  dalam setiap proses tilang selama ini. 
Dalam 

tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti 
tilang. 

Menariknya dalam model tilang  baru ini, SIM atau STNK tidak disita 
petugas. 

Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan 

sejumlah bank di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui 
ATM, 

internet banking bahkan SMS banking.

Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak membayar denda 
polisi 

akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan  yang sanksi 


yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum 
dibayar tapi 

yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan 
penyitaan 

kendaraan tersebut. Uji coba model tilang baru ini diharapkan bisa 
dilakukan 

awal tahun 2005.

Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan  oleh 
Gubernur 

Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk  
Muhammad  

dalam sebuah seminar dan lokakarya (semiloka)  yang digelar selama 
dua 

hari, 8-9 Desember, di Cisarua-Bogor. Semiloka itu sendiri mengambil 
tema 

"Uji Coba Penyederhanaan Sistem Tilang". Selain menghadirkan 
pembicara 

dari dosen PTIK, semiloka tersebut juga dihadiri pejabat dari 
kehakiman dan 

kejaksanan serta kalangan perbankan.

"Prinsipnya dalam tilang model baru, bagaimana penegakan  hukum bisa 


dilakukan secara sederhana,  cepat dan murah. Tidak seperti saat ini 
yang 

terlalu panjang sehingga membuat pelanggar lalu lintas mengambil 
jalan 

pintas  dengan petugas di lapangan," ujar Gubernur PTIK Irjen Farouk 


Muhammad, disela-sela acara Semiloka.

Ia mengungkapkan model tilang yang berlaku saat ini dianggap terlalu 


birokratis dan prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi
 (costly). 

Kondisi tersebut kerap memunculkan praktik-praktik  korupsi yang 
dilakukan 

petugas di lapangan dengan  pelanggar lalu lalu lintas  dengan  
istilah yang 

sering digunakan adalah "damai". Akibatnya, denda tilang yang 
seharusnya 

masuk ke kas negara menjadi menguap karena praktik seperti itu. 

Dampaknya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas pun 
sulit 

untuk diwujudkan.

Ia mengakui butuh dana besar untuk mewujudkan model tilang seperti 
ini. 

Dana terbesar adalah untuk menyiapkan sistem teknologi informasi yang 
akan 

digunakan di setiap instansi yang selama ini dilibatkan dalam proses 


pembayaran tilang. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, Bank yang ditunjuk, 
serta 

kepolisian sendiri. Jaringan yang akan dibangun antara polisi sebagai 
operator 

dengan pengadilan, kejaksaan, dan bank dilakukan secara on line  
lewat 

jaringan komputer.

Sehingga cukup dengan melakukan pembayaran melalui bank,  pelanggar 
lalu 

lintas tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk mengambil 
barang 

bukti. Sehingga terjadinya biaya tinggi akibat pungli saat pelanggar 


mengambil barang bukti ke pengadilan bisa dihilangkan. Setelah 
melakukan 

pembayaran melalui bank, pihak operator bank tersebut langsung 
mengakses 

data pembayaran tersebut ke data base komputer di pengadilan, 
kejaksaan, 

dan kepolisian.

"Tapi bukan berarti dengan tidak disitanya SIM atau STNK oleh polisi, 
terus 

kita enak-enakan tidak membayar tilang. Karena jika tidak dibayar 
dalam 

waktu yang telah ditentukan nomor kendaraan tersebut akan diblokir. 
Sistem 

tilang ini rebih praktis, tapi kalau tidak ditaati sanksinya besar," 
ujarnya.

Farouk mengungkapkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah 

terakhir petugas lalu lintas melalui penindakan pelangaran (tilang), 
jika teguran 

atau peringatan dianggap tidak efektif. Penindakan terhadap pelanggar 
lalu 

lintas menggunakan sistem tilang yang diperbaharui menggantikan 
sistem 

tilang lama.

Sistem tilang yang diperbaharui ini diberlakukan sejak 20 Juli 1993, 
atau  

telah berjalan 11 tahun lalu. Sistem tilang yang  berlaku saat ini 
memiliki ciri 

khas, yaitu pertama, menggunakan tabel uang titipan, kedua, daftar 
jenis 

pelanggaran, ketiga, pelibatan BRI sebagai lembaga keuangan tempat 

penitipan uang denda pelanggar sebelum diputuskan hakim (tapi cara 
ini 

menyebabkan terjadinya pengendapan dana sisa pelanggar lalu lintas di 
bank 

tersebut), dan ke empat, penerapan dua alternatif cara penindakan 

pelanggaran.

Alternatif penindakan pada pelaksanaannya dapat ditempuh dengan cara; 


pelanggar tidak menghadiri sidang, tetapi menunjuk orang lain untuk 
mewakili 

dalam persidangan dan uang denda dititipkan di BRI. Cara seperti  ini 


biasanya disebut alternatif satu. Dan jika pelanggar sendiri yang 
mengikuti 

persidangan dan membayar uang denda langsung setelah dibacakan amar 

putusan oleh hakim, cara seperti ini disebut alternatif dua.

"Dana yang saat ini mengendap di BRI dari sisa tilang mencapai 
miliaran 

rupiah. Tapi dana tersebut tidak bisa diambil, dan mengendap begitu 
saja. 

Padahal kalau digunakan untuk menunjang program ini tentunya akan 
sangat 

bermanfaat.," katanya.

Pakai ATM

Farouk menambahkan dalam pelaksanaan tilang model baru nanti, 
pelanggar 

lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang 
dan 

mengambil barang bukti berupaka SIM atau STNK. Kecuali yang 

bersangkutan menolak membayar tilang dan memutuskan untuk melaporkan 


kasus penilakangan tersebut ke pengadilan.

Sedangkan bagi yang memilih untuk membayar tilang, cukup dengan 

menggunakan ATM. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat langsung 
melakukan 

pembayaran melalui kasir bank yang ditunjuk. Meski tidak perlu datang 
ke 

pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan sidang, tapi tanpa 
kehadiran 

pelanggar, atau yang lazim disebut in absentia. Sidang dilakukan 
begitu pihak 

pengadilan menerima laporan dari polisi yang bertugas sebagai 
operator 

melalui komputer.

"Dengan jaringan yang on line, petugas operator di setiap kepolisian 
langsung 

mengirimkan data ke pengadilan, bank dan kejaksaan dengan menjelaskan 


bahwa  kendaraan dengan nomor polisi anu-anu melanggar pasal sekian 

denda sekian. Begitu menerima data tersebut, hakim yang ditunjuk di 

pengadilan langsung melakukan sidang in absentia," katanya.

Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas dan kemudian ditilang 
oleh 

polisi  akan menerima semacam bukti tilang yang ukurannya lebih kecil 
dari 

bukti tilang yang ada saat ini. Dalam bukti tilang itu sudah 
dicantumkan pasal 

pelanggaran dan besarnya denda yang harus dibayar. Selain itu dalam 
bukti 

tersebut dilengkapi nomor rekening kepolisian dan nomor resi. Dengan 
begitu, 

pelanggar dapat langsung mentransfer denda ke nomor rekening tersebut.


Setelah  menilang seorang pengendara, polisi tersebut kemudian 
mengirimkan 

data-data tilang tersebut ke masing-masing polres sesuai dengan 
lokasi 

terjadinya pelanggaran. Jika pelanggarannya di wilayah Jakarta Pusat, 


anggota polantas akan mengirirm data itu ke Polres Jakarta Pusat. 
Dari polres 

setempat, data itu di akses ke  bank, pengadilan, dan kejaksaan.  
Jika dalam 

waktu yang ditentukan denda tilang belum dibayar, operator akan 
langsung 

mengirimkan data bahwa kendaraan tersebut diblokir.

"Cara ini memang tidak lantas langsung menghilangkan yang namanya 
pungli 

di lapangan. Tapi minimal dengan kemudahan proses tilang, masyarakat 
tidak 

enggan lagi untuk  menjalankan proses penegakan hukum. Kalau sekarang 


kan orang lebih milih damai dengan polisi daripada bayar tilang. 
Soalnya 

sudah kebayang prosesnya yang lama," ujar Gubernur PTIK tersebut
.(Warta 

Kota/Wid)

Sponsored by: http://www.rahasiakomputer.com/index.php?ref=emabdulah

__________________________________________
Powered by Mach5 Mailer: http://mach5-mailer.com


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke