http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=5082
News / Opini

Mafia Industri Ancam Batam
By redaksi
Tuesday, 28-December-2004, 08:37:0423 clicks
Oleh: Tain Komari SS

Menyebut istilah mafia industri tentu menjadi sesuatu yang baru buat kita, 
namun persoalan ini sebenarnya pernah kami bahas dan khawatirkan jauh 
sebelumnya, sejak empat tahun yang lalu (tahun 2000). Dan sepanjang tahun 
itu juga hampir tidak ada pertumbuhan investasi secara signifikan di Batam, 
investasi seakan mandeg, dan yang ada bahkan sejumlah investor telah 
hengkang ke luar negeri.

Istilah mafia industri pengertiannya sama dengan mafia-mafia lainnya, 
seperti mafia narkotika atau mafia judi. Yakni, segala aktivitas ilegal 
dengan melawan hukum tetapi dapat menguasai dan mempermainkan aparat hukum/ 
pemerintah dan non pemerintah untuk terlibat di dalamnya. Lalu, siapa-siapa 
yang merupakan jaringan masfia industri? Mereka adalah semua pihak yang 
terlibat dalam memperburuk iklim investasi di Batam (baca: Indonesia) agar 
investor hengkang ke luar negeri. Persaingan bisnis dan perdagangan. Dengan 
dolarnya, mereka dapat mempengaruhi dan membayar kelompok atau orang per 
orang untuk mengobok-obok Batam (baca: Indonesia) agar investasi hengkang 
dari Batam ke kawasan industri yang ada di negara mereka, dan Batam akan 
menjadi risk regional bagi investor asing.

Puluhan perusahaan asing di Batam sudah hengkang ke luar negeri, bahkan 
terakhir dua perusahaan Singacom dan Singamip kabur begitu tanpa pesan 
dengan menelantarkan ribuan karyawannya. Mereka pun mengadu ke sana-ke mari, 
namun apa yang dapat diperbuat oleh pemerintah (Badan Otorita Batam/BOB dan 
Pemerintah Kota/Pemko Batam) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 
ketika hal itu terjadi. Sampai sekarang nasib mereka tak kunjung ada 
kejelasan. Lalu apakah kondisi seperti ini harus kita biarkan sendiri, 
sementara ancaman yang begitu besar sedang mengintai Batam?

Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2001 -2002 saja, khusus industri Tekstil 
dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia ada 28 perusahaan yang tutup, 18 di 
antaranya investasi asing yang merelokasi bisnis mereka ke Taiwan, Cina dan 
beberapa negara lainnya. Alasannya sederhana, iklim investasi kita dianggap 
tidak kondusif dan tidak menguntungkan mereka. Tidak adanya kepastian hukum 
atau kebijakan yang berubah terus setiap tahun; faktor keamanan yang terus 
mengancam dan gejolak-gejolak sosial akibat aksi demontrasi para buruh, 
serta kebijakan yang membuat bisnis mereka tidak dapat bersaing di 
Indonesia. Jika kita mengasumsikan satu perusahaan tersebut mempekerjakan 
1.000 orang maka dalam kurun waktu tersebut terjadi PHK 28 ribu orang.

Dan jika masing-masing orang tersebut mempunyai tanggungan tiga orang maka 
ada 84 ribu orang kehilangan sumber kehidupan. Angka tersebut belum termasuk 
PHK puluhan ribu karyawan perusahaan sepatu Nike dan Reeboks yang juga 
hengkang dari Indonesia, dan yang terakhir hengkangnya perusahaan elektronik 
Sony Indonesia.

Belum lagi kita bicarakan pertumbuhan angka tenaga kerja baru yang selalu 
bertambah ribuan setiap tahunnya. Tentu angka pengangguran ini akan semakin 
bertambah dengan sangat cepat dan dapat mengganggu stabilitas sosial. 
Tuntutan kebutuhan hidup menimbulkan angka kriminalitas yang meningkat 
pesat. Fenomena ini harus diselesaikan dan dicarikan solusinya bersama-sama. 
Bukan saling tuding dan saling menyalahkan. Perlu sekali dicari akar 
permasalahan yang paling mendasar mengapa para investor menjadi tidak 
kerasan berinvestasi di Batam. Iklim investasi perlu dijaga dan diperbaiki 
karena ancaman kaburnya investor asing tentu bukan sekedar gertak sambal. 
Segala cara, dalam arti produk hukum yang tidak menguntungkan bagi Batam, 
atau dengan cara menggunakan tangan ke tiga dengan wacana yang diangkat 
secara aktual seperti kenaikan BBM, TDL, UMK dan PP/Undang-Undang (UU) yang 
sifatnya uji coba tentu dapat membuat hengkangnya investasi yang sudah exist 
di Batam dan Bintan.

Pembangunan Batam telah melalui perjalanan panjang dengan dibukanya sebagai 
Daerah Perdagangan Bebas, dan kini secara pelahan-lahan akan menuju Sabang 
kedua.

Ancaman dari faktor iri dan upaya mengejar target penuhnya tenant sejumlah 
kawasan industri di negara Asia, sehingga sangat mungkin segala daya upaya 
akan dilakukan untuk membuat iklim di Batam lesuh dan investor baru enggan 
menanamkan modalnya. Mafia indutri akan menggunakan isu-isu menarik yang 
mudah memancing emosional masyarakat, terutama berkaitan dengan tingkat 
kesejahteraan buruh yang selalu dianggap di bawah standar. Jaringan mafia 
industri akan berusaha menciptakan gejolak sosial dengan mengelar sejumlah 
aksi demo, membuat produk UU yang sering berubah atau kebijakan yang tidak 
konsisten, tidak adanya komitmen hukum terhadap investasi dan keluarnya 
kebijakan yang tidak berpihak kepada investasi.

Upah Minimum Kota (UMK) yang selalu disusul/ disalip Kebutuhan Hidup Minimal 
(KHM) selalu akan menjadi senjata paling manjur. Tapi pertanyaannya apakah 
UMK itu yang paling esensi sementara pemerintah tidak pernah serius 
melakukan kontrol harga. Kenaikan UMK atau Gani PNS selalu didahului 
kenaikan harga barang. Lalu mereka yang berwenang selalu berdalih harga 
tidak dapat ditekan, padahal sejumlah aparat terkaitlah yang diduga terlibat 
dan tidak punya etikat untuk memperbaiki keadaan. Mereka lebih mengutamakan 
kepentingan pribadi-pribadi pembuat kebijakan yang selalu berdalih untuk 
kepentingan masyarakat banyak sebagai senjata.

Terkait atau tidak mereka punya hubungan dan tanggung jawab yang tidak dapat 
dilepaskan. Persoalannya mereka tidak pernah serius, bahkan terkesan mencari 
kesempatan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Seperti pernyataan 
Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Chablullah Wibisono beberapa waktu lalu, yang 
menyatakan Harga Tidak Dapat Kontrol salah satu indikasinya. Yang berwenang 
hanya mengumbar pernyataan namun tidak pernah serius bertindak.

Sebagai wakil rakyat pernyataan Chablullah itu menunjukkan sikap yang tidak 
bertanggung jawab dan tidak membelah rakyat, terutama kaum buruh yang sedang 
bergejolak soal UMK. Jika memang pemerintah dan DPRD tidak mampu melakukan 
kontrol harga maka bentuk tim independen yang melibatkan masyarakat dan LSM. 
Sebab masih banyak elemen masyarakat yang punya komitmen demi rakyat dan 
punya hati nurani memperjuangkan keselamatan bangsa ini.

Kembali kepada persoalan mafia industri, yang ini juga sadar tidak sadar 
telah menjadi bagian mafia industri. Pertanyaannya, apakah kita akan 
korbankan pembangunan dan kemajuan yang sudah diraih Batam ini dengan 
diobok-obok oleh segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan 
rakyat/buruh/pekerja? Siapa yang akan bertanggungjawab jika para investor 
kabur dari Batam dan terjadi PHK ratusan ribu karyawan?

Kita sekarang ini terlalu banyak menuntut sementara mungkin kita tidak 
pernah mengintropeksi diri kita sendiri. Apakah yang kita diperbuat ini 
selama ini demi kemajuan Batam sudah maksimal? Pernahkan kita berfikir 
persoalan-persoalan mendasar hidup kita dan kehidupan berbangsa kita yang 
menimbulkan gejolak? Apakah kita dalam kondisi negara seperti ini (tiga 
negara terkorup di dunia) masih punya nilai di mata investasi asing? Apakah 
negara kita, Batam khususnya, masih kondusif untuk investor asing?

Coba kita bandingkan kondisi kawasan industri Batam (Indonesia) dengan 
kawasan industri Chen Chen di Cina. Di negara Tirai Bambu itu, jam kerja 
mencapai 44 jam seminggu; Batam hanya 40 jam seminggu, UMK hanya sekitar Rp. 
400 ribu; Batam sudah mencapai Rp. 635 ribu (UMK baru), dijamin tidak ada 
gejolak sosial terutama demo buruh; Batam tidak ada jaminan. Ini belum 
termasuk harga sewa gedung yang murah, diberikannya tax holiday maupun 
insentif pajak buat investor, dan sejumlah keunggulan lainnya.

Ini belum lagi ancaman dari kawasan-kawasan industri lainnya seperti SUBIC, 
CLARK, JOHOR dan lainnya, yang sampai saat ini belum terisi penuh oleh 
investor (baru 35 persen sampai 50 persen) padahal mereka sudah mempunyai 
banyak keunggulan. Untuk itu, perlu rasanya sikap bahu membahu untuk menjaga 
existing investasi agar jangan sampai mereka merelokasi ke negara lain.

Bahkan masih segar dalam ingatan kita, (mantan) Perdana Menteri Malaysia, 
Mahatir Muhammad pernah mengatakan kepada para investor saat negara tersebut 
membuka sejumlah kawasan industri : " Anda berinvestasilah di negara kami, 
apapun kebutuhan Anda akan kami sediakan dan penuhi; mau sewa murah kita 
berikan, tax holiday kita berikan, insentif pajak juga kita berikan, mau 
Tenaga Kerja Indonesia pun kita sediakan dan dijamin tidak akan pernah 
melakukan demo, ... "

Apa yang menarik dari rangkaian kalimat Mahatir saat itu? Kita sediakan 
Tenaga Kerja Indonesia dan dijamin tidak akan pernah melakukan demo. Seorang 
asing saja berani menjamin bahwa orang Indonesia yang bekerja di sana tidak 
akan pernah melakukan demo, sementara di negara kita sendiri kita selalu 
dipersoalkan dengan sejumlah aksi demo. Sadar tidak sadar, ancaman 
hengkangnya sejumlah investor akan terus menghantui kita!

Jika kita menyimak sedikit ke belakang, semakin tidak kondusifnya investasi 
di Batam juga disebabkan karena Batam selama ini seperti dijadikan daerah 
uji coba atau loka latih dari produk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. 
Kita melihat pada tahun 1968 Batam dijadikan sebagai pangkalan atau logistik 
bagi para kontraktor minyak (KPS) PRODUCTION SHARING CONTRACTOR bagi PERMINA 
dan kemudian PERTAMIN dan kini PERTAMINA; tahun 1973 Batam, khususnya Batu 
Ampar, Kabil dan Sekupang dijadikan kawasan BONDED WAREHOUSE; status Batam 
sebagai BONDED WAREHOUSE dipertegas tahun 1978; tahun 1992 Batam ditetapkan 
sebagai Kawasan Berikat Batam atau BATAM BONDED ZONE; tahun 1998 terbit PP 
No. 39 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat 
Batam; tahun 2000 Pemerintah menerbitkan PP No. 45 Tahun 2000 demi Penundaan 
PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Batam dengan masa berlaku setahun; dan 
Tahun 2001 Pemerintah menerbitkan PP No. 13 Tahun 2001 tentang Penundaan 
kembali PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Batam.

Termasuk gejolak awal diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 pada tahun 2000 
tentang Otonomi Pemerintah Daerah, kini direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 
2004 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengamanatkan Pemilihan 
Kepala Daerah secara Langsung. Saat itu terjadi dualisme pemerintahan di 
Batam, investor sempat bingung bahkan harus melalui kedua instansi 
pemerintah tersebut (OB dan Pemko). Batam menunggu PP yang mengatur hubungan 
kedua instansi tersebut namun sampai sekarang PP tersebut tidak pernah 
kunjung hadir.

Terakhir status Batam disetujui DPR RI periode tahun 1999-2004 menjadi 
kawasan perdagangan bebas dengan UU Free Trade Zone, namun pemerintah belum 
mau mengesahkannya. Sebab UU tanpa aturan tehnis yang dibuat pemerintah juga 
tidak dapat efektif dijalankan.
Memang agak aneh karena perjuangan UU Free Trade Zone sangatlah panjang, 
sejak tahun 2000, bahkan jauh lebih dulu dengan perjuangan Pembentukan 
Provinsi Kepulauan Riau. Ketika masa kerja anggota DPR RI sudah hampir habis 
mereka baru mau menyetujui RUU menjadi UU meski sampai sekarang pemerintah 
belum mewujudkannya. Sebelumnya Menteri Perindustrian dan Perdagangan MS 
Rini Suwandi justru ngotot untuk diberlakukannya UU FreeTrade Zone secara 
enclave? Pertanyaannya, ada apa dengan semua itu, dan pernahkah menelaahnya 
lebih dalam?

Sebagai daerah uji coba produk hukum pemerintah, dalam mengejar Potencial 
Loses Batam kini sudah kehilangan jati diri. Investasi yang mau masuk ke 
Batam mengatakan tunggu dulu (wait and see), sementara beberapa perusahaan 
asing yang lebih dulu exist di Batam mengambil ancang-ancang untuk 
melakukan: efisiensi karyawan dan efisiensi biaya, bahkan beberapa 
perusahaan asing sudah meninggalkan Batam dengan tujuan Vietnam, Philipina, 
Malaysia dan juga Cina.

Dalam hal persaingan perdagangan bebas (Hyper Competition) pada era Asean 
Trade Area (AFTA), Batam masih cukup menarik dan masih dapat bertahan dalam 
berbagai guncangan pasar bebas. Ini karena letak geografis Batam yang masih 
belum ada tandingannya di Republik ini, dan mudah-mudahan wilayah atau 
daerah lain tidak ada yang mengatakan ikut berkompetisi dalam Free Trade 
Zone. Cukup Batam saja di Indonesia karena Batam dikaruniai Tuhan 
bertetangga dengan negara Asean dengan stakeholher yang ada sangat skill dan 
terlatih menghadapi gertakan pelaku ekonomi amatiran.

Untuk itulah, Batam perlu payung hukum yang jelas dengan diterapkannya UU 
Free Trade Zone tersebut. Kondisi Batam yang mulai tidak kondusif harus 
diselamatkan secepatnya dan jangan lagi dijadikan sebagai daerah percobaan 
produk undang-undang. Sehingga UU Free Trade Zone secara menyeluruh untuk 
Batam sangat diperlukan demi kelangsungan hidup masyarakat, juga pengusaha, 
dan pemerintah sendiri. Kepastian hukum yang ditunggu-tunggu oleh banyak 
pihak, terutama para investor asing seperti; Korean Employers Federation 
(KEF), Singapore National Employers Federation (SNEF), Japan (Nikkeren dan 
Jetro), Australia (ACCI) harus segera diwujudkan.

Kenapa harus Free Trade Zone menyeluruh? Karena belum ada dalam sejarah 
dunia di berlakukan kawasan perdagangan bebas secara enclave. Sebagai bahan 
rujukan bahwa Negara FORMOSA adalah imigran society yang meninggalkan Cina 
daratan dengan menerapkan Free Trade Zone (dan bukan enclave), kini menjadi 
negara Taiwan, yang sangat makmur dan cukup disegani oleh negara industrial 
lainnya.

Perlu diingat juga bahwa investasi yang ada di Batam umumnya adalah 
investasi ringan yang berbasis pada elemen elektronik maupun elektrik, 
kecuali beberapa industri berat di galangan perkapalan, yang akan dengan 
mudah meninggalkan Batam. Istilah yang sering dipakai investasi angkat 
koper. Kapanpun mereka mau meninggalkan Batam maka dengan mudah akan 
dilakukannya karena mereka hanya sewa tempat, dan mungkin juga perlengkapan 
operasionalnya.

Lain halnya dengan investasi di wilayah Indonsia lainnya (Jawa, Sumatera dan 
lain-lain) yang punya basis konsumen sehingga tidak mudah untuk 
memindahkannya ke negara lain. Indonesia yang merupakan penduduk terpadat 
ketiga dunia setelah Cina dan India tentu menjadi incaran pasar dari segala 
produk industri. Jika iklim investasi kondusif, para investor asing akan 
berlomba-lomba masuk ke Indonesia karena potensi pasarnya yang sangat besar.

Multikrisis yang yang melanda republik ini pada tahun 1997 sangat 
mempengaruhi investasi yang akan masuk ke Indonesia, bahkan secara ekonomi 
pertumbuhannya sangat lambat. Dan beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi 
bulan-bulanan kebijakan IMF karena terlilit utang. Belum pulihnya ekonomi 
seratus persen inilah yang sukup menghambat masuknya investasi asing, di 
samping kepastian hukum yang tidak konsisten.

Namun Batam tidak terlalu banyak terpengaruh oleh badai krisis tersebut. 
Batam justru menjadi motor perekonomian nasional dengan menyumbangkan 
masukan yang cukup signifikan ke negara. Sampai terbitlah PP No. 39 tahun 
1998 tentang pemberlakuan PPN dan PPnBM di kawasan berikat Batam, meski 
akhirnya ditunda sampai dua kali. Namun terakhir kembali keluar PP No. 63 
Tahun 2003 tentang Pemberlakuan PPN dan PPnBM untuk produk elektronik, 
otomotif dan alkohol. Ke depan, bukan tidak mungkin akan dilakukan secara 
keseluruhan termasuk barang sembako. Jauh sebelum inilah sebenarnya, awal 
gerakan jaringan mafia industri yang sudah mengobok-obok Batam, bagaimana 
besarnya pengaruh IMF terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, 
termasuk untuk Batam.
Perlu kita sadari bahwa pulau Batam yang letak geografisnya sangat 
strategis, dengan luas agrarisnya lebih kurang 415 km2, telah menjadi HOT 
SPOT dari para Think-Thank dengan dibatasi Selat Philips yang merupakan 
ajang lalu lintas kapal antar benua, seperti: Home Trip, Foreign Going, Word 
Wide dan Word wide Trade, dengan bermacam-macam tipe kapal serta ukuran 
kapal, sehingga keberadaan Batam jika dilihat pada padatnya jalur 
perdagangan yang menggunakan Selat Philips itu maka di situlah dapat dilihat 
masa depan yang jauh lebih baik dari sekarang ini.

Selain daratan, nilai ekonomis yang dianugerahkan Tuhan kepada masyarakat 
Batam, Bintan, Natuna, Lingga dan Karimun khususnya, Kepulauan Riau umumnya, 
bahwa geografis pada sektor maritim harus segera dimanfaatkan demi 
meningkatkan pendapatan negara (devisa) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 
sehingga secara bertahap dapat melunasi hutang-hutang pemerintah.

Tetapi semua itu membutuhkan perangkat dan payung hukum yang jelas dan kuat, 
yakni UU Free Trade Zone, yang memang perlu segera direalisasikan demi 
pembangunan Batam dan provinsi Kepri ke depan. Jika UU FTZ Batam disahkan 
dan diberlakukan segera untuk Batam oleh pemerintah pusat, maka negara lain, 
terutama Singapura dan Malaysia akan kehilangan pendapatan dari sektor 
perdagangan, aktivitas bandar udara, pelabuhan laut, komersial, bahkan 
trading dalam bentuk efek domino, yang semuanya itu akan mensejahterakan 
masyarakat Batam dan sekitarnya, Indonesia umumnya. Tetapi jika pembuat 
kebijakan (baca pemerintah pusat) keberatan akan pemberlakuan UU Free Trade 
Zone secara menyeluruh untuk Batam, maka akan jauh lebih baik Batam 
dikembalikan statusnya seperti awal pembangunan Batam. ***

*) Tain Komari, SS. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86. 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke