http://www.harianbatampos.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=5082 News / Opini
Mafia Industri Ancam Batam By redaksi Tuesday, 28-December-2004, 08:37:0423 clicks Oleh: Tain Komari SS Menyebut istilah mafia industri tentu menjadi sesuatu yang baru buat kita, namun persoalan ini sebenarnya pernah kami bahas dan khawatirkan jauh sebelumnya, sejak empat tahun yang lalu (tahun 2000). Dan sepanjang tahun itu juga hampir tidak ada pertumbuhan investasi secara signifikan di Batam, investasi seakan mandeg, dan yang ada bahkan sejumlah investor telah hengkang ke luar negeri. Istilah mafia industri pengertiannya sama dengan mafia-mafia lainnya, seperti mafia narkotika atau mafia judi. Yakni, segala aktivitas ilegal dengan melawan hukum tetapi dapat menguasai dan mempermainkan aparat hukum/ pemerintah dan non pemerintah untuk terlibat di dalamnya. Lalu, siapa-siapa yang merupakan jaringan masfia industri? Mereka adalah semua pihak yang terlibat dalam memperburuk iklim investasi di Batam (baca: Indonesia) agar investor hengkang ke luar negeri. Persaingan bisnis dan perdagangan. Dengan dolarnya, mereka dapat mempengaruhi dan membayar kelompok atau orang per orang untuk mengobok-obok Batam (baca: Indonesia) agar investasi hengkang dari Batam ke kawasan industri yang ada di negara mereka, dan Batam akan menjadi risk regional bagi investor asing. Puluhan perusahaan asing di Batam sudah hengkang ke luar negeri, bahkan terakhir dua perusahaan Singacom dan Singamip kabur begitu tanpa pesan dengan menelantarkan ribuan karyawannya. Mereka pun mengadu ke sana-ke mari, namun apa yang dapat diperbuat oleh pemerintah (Badan Otorita Batam/BOB dan Pemerintah Kota/Pemko Batam) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketika hal itu terjadi. Sampai sekarang nasib mereka tak kunjung ada kejelasan. Lalu apakah kondisi seperti ini harus kita biarkan sendiri, sementara ancaman yang begitu besar sedang mengintai Batam? Dalam catatan kami, sepanjang tahun 2001 -2002 saja, khusus industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia ada 28 perusahaan yang tutup, 18 di antaranya investasi asing yang merelokasi bisnis mereka ke Taiwan, Cina dan beberapa negara lainnya. Alasannya sederhana, iklim investasi kita dianggap tidak kondusif dan tidak menguntungkan mereka. Tidak adanya kepastian hukum atau kebijakan yang berubah terus setiap tahun; faktor keamanan yang terus mengancam dan gejolak-gejolak sosial akibat aksi demontrasi para buruh, serta kebijakan yang membuat bisnis mereka tidak dapat bersaing di Indonesia. Jika kita mengasumsikan satu perusahaan tersebut mempekerjakan 1.000 orang maka dalam kurun waktu tersebut terjadi PHK 28 ribu orang. Dan jika masing-masing orang tersebut mempunyai tanggungan tiga orang maka ada 84 ribu orang kehilangan sumber kehidupan. Angka tersebut belum termasuk PHK puluhan ribu karyawan perusahaan sepatu Nike dan Reeboks yang juga hengkang dari Indonesia, dan yang terakhir hengkangnya perusahaan elektronik Sony Indonesia. Belum lagi kita bicarakan pertumbuhan angka tenaga kerja baru yang selalu bertambah ribuan setiap tahunnya. Tentu angka pengangguran ini akan semakin bertambah dengan sangat cepat dan dapat mengganggu stabilitas sosial. Tuntutan kebutuhan hidup menimbulkan angka kriminalitas yang meningkat pesat. Fenomena ini harus diselesaikan dan dicarikan solusinya bersama-sama. Bukan saling tuding dan saling menyalahkan. Perlu sekali dicari akar permasalahan yang paling mendasar mengapa para investor menjadi tidak kerasan berinvestasi di Batam. Iklim investasi perlu dijaga dan diperbaiki karena ancaman kaburnya investor asing tentu bukan sekedar gertak sambal. Segala cara, dalam arti produk hukum yang tidak menguntungkan bagi Batam, atau dengan cara menggunakan tangan ke tiga dengan wacana yang diangkat secara aktual seperti kenaikan BBM, TDL, UMK dan PP/Undang-Undang (UU) yang sifatnya uji coba tentu dapat membuat hengkangnya investasi yang sudah exist di Batam dan Bintan. Pembangunan Batam telah melalui perjalanan panjang dengan dibukanya sebagai Daerah Perdagangan Bebas, dan kini secara pelahan-lahan akan menuju Sabang kedua. Ancaman dari faktor iri dan upaya mengejar target penuhnya tenant sejumlah kawasan industri di negara Asia, sehingga sangat mungkin segala daya upaya akan dilakukan untuk membuat iklim di Batam lesuh dan investor baru enggan menanamkan modalnya. Mafia indutri akan menggunakan isu-isu menarik yang mudah memancing emosional masyarakat, terutama berkaitan dengan tingkat kesejahteraan buruh yang selalu dianggap di bawah standar. Jaringan mafia industri akan berusaha menciptakan gejolak sosial dengan mengelar sejumlah aksi demo, membuat produk UU yang sering berubah atau kebijakan yang tidak konsisten, tidak adanya komitmen hukum terhadap investasi dan keluarnya kebijakan yang tidak berpihak kepada investasi. Upah Minimum Kota (UMK) yang selalu disusul/ disalip Kebutuhan Hidup Minimal (KHM) selalu akan menjadi senjata paling manjur. Tapi pertanyaannya apakah UMK itu yang paling esensi sementara pemerintah tidak pernah serius melakukan kontrol harga. Kenaikan UMK atau Gani PNS selalu didahului kenaikan harga barang. Lalu mereka yang berwenang selalu berdalih harga tidak dapat ditekan, padahal sejumlah aparat terkaitlah yang diduga terlibat dan tidak punya etikat untuk memperbaiki keadaan. Mereka lebih mengutamakan kepentingan pribadi-pribadi pembuat kebijakan yang selalu berdalih untuk kepentingan masyarakat banyak sebagai senjata. Terkait atau tidak mereka punya hubungan dan tanggung jawab yang tidak dapat dilepaskan. Persoalannya mereka tidak pernah serius, bahkan terkesan mencari kesempatan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Seperti pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Chablullah Wibisono beberapa waktu lalu, yang menyatakan Harga Tidak Dapat Kontrol salah satu indikasinya. Yang berwenang hanya mengumbar pernyataan namun tidak pernah serius bertindak. Sebagai wakil rakyat pernyataan Chablullah itu menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan tidak membelah rakyat, terutama kaum buruh yang sedang bergejolak soal UMK. Jika memang pemerintah dan DPRD tidak mampu melakukan kontrol harga maka bentuk tim independen yang melibatkan masyarakat dan LSM. Sebab masih banyak elemen masyarakat yang punya komitmen demi rakyat dan punya hati nurani memperjuangkan keselamatan bangsa ini. Kembali kepada persoalan mafia industri, yang ini juga sadar tidak sadar telah menjadi bagian mafia industri. Pertanyaannya, apakah kita akan korbankan pembangunan dan kemajuan yang sudah diraih Batam ini dengan diobok-obok oleh segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan rakyat/buruh/pekerja? Siapa yang akan bertanggungjawab jika para investor kabur dari Batam dan terjadi PHK ratusan ribu karyawan? Kita sekarang ini terlalu banyak menuntut sementara mungkin kita tidak pernah mengintropeksi diri kita sendiri. Apakah yang kita diperbuat ini selama ini demi kemajuan Batam sudah maksimal? Pernahkan kita berfikir persoalan-persoalan mendasar hidup kita dan kehidupan berbangsa kita yang menimbulkan gejolak? Apakah kita dalam kondisi negara seperti ini (tiga negara terkorup di dunia) masih punya nilai di mata investasi asing? Apakah negara kita, Batam khususnya, masih kondusif untuk investor asing? Coba kita bandingkan kondisi kawasan industri Batam (Indonesia) dengan kawasan industri Chen Chen di Cina. Di negara Tirai Bambu itu, jam kerja mencapai 44 jam seminggu; Batam hanya 40 jam seminggu, UMK hanya sekitar Rp. 400 ribu; Batam sudah mencapai Rp. 635 ribu (UMK baru), dijamin tidak ada gejolak sosial terutama demo buruh; Batam tidak ada jaminan. Ini belum termasuk harga sewa gedung yang murah, diberikannya tax holiday maupun insentif pajak buat investor, dan sejumlah keunggulan lainnya. Ini belum lagi ancaman dari kawasan-kawasan industri lainnya seperti SUBIC, CLARK, JOHOR dan lainnya, yang sampai saat ini belum terisi penuh oleh investor (baru 35 persen sampai 50 persen) padahal mereka sudah mempunyai banyak keunggulan. Untuk itu, perlu rasanya sikap bahu membahu untuk menjaga existing investasi agar jangan sampai mereka merelokasi ke negara lain. Bahkan masih segar dalam ingatan kita, (mantan) Perdana Menteri Malaysia, Mahatir Muhammad pernah mengatakan kepada para investor saat negara tersebut membuka sejumlah kawasan industri : " Anda berinvestasilah di negara kami, apapun kebutuhan Anda akan kami sediakan dan penuhi; mau sewa murah kita berikan, tax holiday kita berikan, insentif pajak juga kita berikan, mau Tenaga Kerja Indonesia pun kita sediakan dan dijamin tidak akan pernah melakukan demo, ... " Apa yang menarik dari rangkaian kalimat Mahatir saat itu? Kita sediakan Tenaga Kerja Indonesia dan dijamin tidak akan pernah melakukan demo. Seorang asing saja berani menjamin bahwa orang Indonesia yang bekerja di sana tidak akan pernah melakukan demo, sementara di negara kita sendiri kita selalu dipersoalkan dengan sejumlah aksi demo. Sadar tidak sadar, ancaman hengkangnya sejumlah investor akan terus menghantui kita! Jika kita menyimak sedikit ke belakang, semakin tidak kondusifnya investasi di Batam juga disebabkan karena Batam selama ini seperti dijadikan daerah uji coba atau loka latih dari produk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Kita melihat pada tahun 1968 Batam dijadikan sebagai pangkalan atau logistik bagi para kontraktor minyak (KPS) PRODUCTION SHARING CONTRACTOR bagi PERMINA dan kemudian PERTAMIN dan kini PERTAMINA; tahun 1973 Batam, khususnya Batu Ampar, Kabil dan Sekupang dijadikan kawasan BONDED WAREHOUSE; status Batam sebagai BONDED WAREHOUSE dipertegas tahun 1978; tahun 1992 Batam ditetapkan sebagai Kawasan Berikat Batam atau BATAM BONDED ZONE; tahun 1998 terbit PP No. 39 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Batam; tahun 2000 Pemerintah menerbitkan PP No. 45 Tahun 2000 demi Penundaan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Batam dengan masa berlaku setahun; dan Tahun 2001 Pemerintah menerbitkan PP No. 13 Tahun 2001 tentang Penundaan kembali PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat Batam. Termasuk gejolak awal diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 pada tahun 2000 tentang Otonomi Pemerintah Daerah, kini direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengamanatkan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung. Saat itu terjadi dualisme pemerintahan di Batam, investor sempat bingung bahkan harus melalui kedua instansi pemerintah tersebut (OB dan Pemko). Batam menunggu PP yang mengatur hubungan kedua instansi tersebut namun sampai sekarang PP tersebut tidak pernah kunjung hadir. Terakhir status Batam disetujui DPR RI periode tahun 1999-2004 menjadi kawasan perdagangan bebas dengan UU Free Trade Zone, namun pemerintah belum mau mengesahkannya. Sebab UU tanpa aturan tehnis yang dibuat pemerintah juga tidak dapat efektif dijalankan. Memang agak aneh karena perjuangan UU Free Trade Zone sangatlah panjang, sejak tahun 2000, bahkan jauh lebih dulu dengan perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Ketika masa kerja anggota DPR RI sudah hampir habis mereka baru mau menyetujui RUU menjadi UU meski sampai sekarang pemerintah belum mewujudkannya. Sebelumnya Menteri Perindustrian dan Perdagangan MS Rini Suwandi justru ngotot untuk diberlakukannya UU FreeTrade Zone secara enclave? Pertanyaannya, ada apa dengan semua itu, dan pernahkah menelaahnya lebih dalam? Sebagai daerah uji coba produk hukum pemerintah, dalam mengejar Potencial Loses Batam kini sudah kehilangan jati diri. Investasi yang mau masuk ke Batam mengatakan tunggu dulu (wait and see), sementara beberapa perusahaan asing yang lebih dulu exist di Batam mengambil ancang-ancang untuk melakukan: efisiensi karyawan dan efisiensi biaya, bahkan beberapa perusahaan asing sudah meninggalkan Batam dengan tujuan Vietnam, Philipina, Malaysia dan juga Cina. Dalam hal persaingan perdagangan bebas (Hyper Competition) pada era Asean Trade Area (AFTA), Batam masih cukup menarik dan masih dapat bertahan dalam berbagai guncangan pasar bebas. Ini karena letak geografis Batam yang masih belum ada tandingannya di Republik ini, dan mudah-mudahan wilayah atau daerah lain tidak ada yang mengatakan ikut berkompetisi dalam Free Trade Zone. Cukup Batam saja di Indonesia karena Batam dikaruniai Tuhan bertetangga dengan negara Asean dengan stakeholher yang ada sangat skill dan terlatih menghadapi gertakan pelaku ekonomi amatiran. Untuk itulah, Batam perlu payung hukum yang jelas dengan diterapkannya UU Free Trade Zone tersebut. Kondisi Batam yang mulai tidak kondusif harus diselamatkan secepatnya dan jangan lagi dijadikan sebagai daerah percobaan produk undang-undang. Sehingga UU Free Trade Zone secara menyeluruh untuk Batam sangat diperlukan demi kelangsungan hidup masyarakat, juga pengusaha, dan pemerintah sendiri. Kepastian hukum yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, terutama para investor asing seperti; Korean Employers Federation (KEF), Singapore National Employers Federation (SNEF), Japan (Nikkeren dan Jetro), Australia (ACCI) harus segera diwujudkan. Kenapa harus Free Trade Zone menyeluruh? Karena belum ada dalam sejarah dunia di berlakukan kawasan perdagangan bebas secara enclave. Sebagai bahan rujukan bahwa Negara FORMOSA adalah imigran society yang meninggalkan Cina daratan dengan menerapkan Free Trade Zone (dan bukan enclave), kini menjadi negara Taiwan, yang sangat makmur dan cukup disegani oleh negara industrial lainnya. Perlu diingat juga bahwa investasi yang ada di Batam umumnya adalah investasi ringan yang berbasis pada elemen elektronik maupun elektrik, kecuali beberapa industri berat di galangan perkapalan, yang akan dengan mudah meninggalkan Batam. Istilah yang sering dipakai investasi angkat koper. Kapanpun mereka mau meninggalkan Batam maka dengan mudah akan dilakukannya karena mereka hanya sewa tempat, dan mungkin juga perlengkapan operasionalnya. Lain halnya dengan investasi di wilayah Indonsia lainnya (Jawa, Sumatera dan lain-lain) yang punya basis konsumen sehingga tidak mudah untuk memindahkannya ke negara lain. Indonesia yang merupakan penduduk terpadat ketiga dunia setelah Cina dan India tentu menjadi incaran pasar dari segala produk industri. Jika iklim investasi kondusif, para investor asing akan berlomba-lomba masuk ke Indonesia karena potensi pasarnya yang sangat besar. Multikrisis yang yang melanda republik ini pada tahun 1997 sangat mempengaruhi investasi yang akan masuk ke Indonesia, bahkan secara ekonomi pertumbuhannya sangat lambat. Dan beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi bulan-bulanan kebijakan IMF karena terlilit utang. Belum pulihnya ekonomi seratus persen inilah yang sukup menghambat masuknya investasi asing, di samping kepastian hukum yang tidak konsisten. Namun Batam tidak terlalu banyak terpengaruh oleh badai krisis tersebut. Batam justru menjadi motor perekonomian nasional dengan menyumbangkan masukan yang cukup signifikan ke negara. Sampai terbitlah PP No. 39 tahun 1998 tentang pemberlakuan PPN dan PPnBM di kawasan berikat Batam, meski akhirnya ditunda sampai dua kali. Namun terakhir kembali keluar PP No. 63 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan PPN dan PPnBM untuk produk elektronik, otomotif dan alkohol. Ke depan, bukan tidak mungkin akan dilakukan secara keseluruhan termasuk barang sembako. Jauh sebelum inilah sebenarnya, awal gerakan jaringan mafia industri yang sudah mengobok-obok Batam, bagaimana besarnya pengaruh IMF terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk untuk Batam. Perlu kita sadari bahwa pulau Batam yang letak geografisnya sangat strategis, dengan luas agrarisnya lebih kurang 415 km2, telah menjadi HOT SPOT dari para Think-Thank dengan dibatasi Selat Philips yang merupakan ajang lalu lintas kapal antar benua, seperti: Home Trip, Foreign Going, Word Wide dan Word wide Trade, dengan bermacam-macam tipe kapal serta ukuran kapal, sehingga keberadaan Batam jika dilihat pada padatnya jalur perdagangan yang menggunakan Selat Philips itu maka di situlah dapat dilihat masa depan yang jauh lebih baik dari sekarang ini. Selain daratan, nilai ekonomis yang dianugerahkan Tuhan kepada masyarakat Batam, Bintan, Natuna, Lingga dan Karimun khususnya, Kepulauan Riau umumnya, bahwa geografis pada sektor maritim harus segera dimanfaatkan demi meningkatkan pendapatan negara (devisa) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap dapat melunasi hutang-hutang pemerintah. Tetapi semua itu membutuhkan perangkat dan payung hukum yang jelas dan kuat, yakni UU Free Trade Zone, yang memang perlu segera direalisasikan demi pembangunan Batam dan provinsi Kepri ke depan. Jika UU FTZ Batam disahkan dan diberlakukan segera untuk Batam oleh pemerintah pusat, maka negara lain, terutama Singapura dan Malaysia akan kehilangan pendapatan dari sektor perdagangan, aktivitas bandar udara, pelabuhan laut, komersial, bahkan trading dalam bentuk efek domino, yang semuanya itu akan mensejahterakan masyarakat Batam dan sekitarnya, Indonesia umumnya. Tetapi jika pembuat kebijakan (baca pemerintah pusat) keberatan akan pemberlakuan UU Free Trade Zone secara menyeluruh untuk Batam, maka akan jauh lebih baik Batam dikembalikan statusnya seperti awal pembangunan Batam. *** *) Tain Komari, SS. Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
