Republika 
      Sabtu, 15 Januari 2005

      Menggagas Ilmu Hukum Indonesia 

      Oleh : A Qodri Azizy
      Guru Besar IAIN Walisongo Semarang
      Pada tanggal 8 Desember 2004 telah diadakan seminar sehari mengenai 
Menggagas Ilmu Hukum (Progresif) Indonesia di Semarang. Penyelenggaranya Ikatan 
Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan IAIN 
Walisongo Semarang. Pembicaranya ada empat orang, yakni Prof Dr Satjipto 
Rahardjo, SH (Guru Besar Sosiologi Hukum, Undip), Prof Dr Busthanul Arifin, SH 
(mantan Ketua Muda Mahkamah Agung/Guru Besar Hukum, UIN Jakarta), Prof Dr 
Muladi, SH (Guru Besar Hukum, Undip), dan Prof Dr A Qodri Azizy, MA (Guru Besar 
Ilmu Hukum Islam, IAIN Walisongo).

      Sesuai dengan judulnya, berarti ini masih merupakan barang baru. 
Dikatakan baru karena belum banyak mendapatkan sorotan yang signifikan. Sebab, 
ketika bangsa kita (para ahli, praktisi luar pengadilan, pengamat, akademisi, 
mahasiswa, LSM, dan lainnya) euforia memasuki gelanggang belantara yang namanya 
orde reformasi, ilmu hukum belum banyak tersentuh. Ketika ada pembicaraan 
mengenai hukum yang menjadi sorotan adalah praktik hukum, dan lebih fokus lagi 
penegakan hukum. Tambahan lagi, hampir belum pernah terdengar secara wajar 
pembahasan atau perdebatan mengenai hukum kaitannya dengan agama dan budaya 
riil masyarakat. 

      Ini berbeda sekali dengan disiplin lain, seperti sosilogi, antropologi, 
bahkan juga ekonomi, terlebih lagi politik. Kajian mengenai beberapa disiplin 
ini telah tereformasi secara signifikan, meskipun belum menampakkan sosok 
''identitas''-nya. Akibatnya, hukum di Indonesia lebih sering menjadi victim 
(korban) kritikan, bahkan juga hujatan oleh pelbagai pihak, tanpa ada solusi 
yang ditawarkan untuk ke depan. Selama kenyataannya seperti itu, belum bahkan 
juga mungkin tidak akan muncul solusi peran hukum di Indonesia sesuai dengan 
yang kita harapkan.

      Apabila kita bicara mengenai hukum, sudah pasti melibatkan para pelaku 
hukumnya. Ketika para pelaku hukum menjalankan tugasnya seperti apa yang 
terjadi selama ini jelaslah tidak semata-mata kesalahan mereka. Bukankah mereka 
selalu mengatakan ''UU-nya kan memang berbunyi begitu''. Dengan demikian, 
bukankah mereka mempunyai dasar dan landasan yang ''benar'' menurut ilmu hukum 
yang kita ikuti selama ini? Toh, pendidikan hukumnya (termasuk kurikulum serta 
sistem dan metode pendidikan) belum pula menjadi sasaran evaluasi serius agar 
produknya menjadi yang kita harapkan.

      Itulah, maka sudah seharusnya untuk menengok dan mengkaji ulang ilmu 
hukumnya. Bukan hanya semata-mata praktik hukum yang ada atau bukan pula hanya 
semata-mata menghujat pelaksana hukumnya. Memang banyak faktor yang harus 
dikaji serius, termasuk budaya hukum masyarakat, pendidikan hukum (meliputi 
kurikulum, dan lain-lain), dan yang paling penting untuk segera dilakukan 
adalah membangun Ilmu Hukum Indonesia.

      Khas Indonesia
      Mengapa judul seminar menyebutkan ''menggagas''? Menggagas berarti 
sesuatu yang digagas belum terwujud. Dalam waktu bersamaan, berarti telah 
tumbuh bahkan telah mempunyai kesadaran terhadap kenyataan belum terwujud tadi. 
Lebih dari itu, menggagas juga berarti adanya kondisi yang telah mempunyai 
kesadaran untuk mewujudkannya.

      Mengapa dikatakan belum terwujud? Secara singkat dapat dikatakan bahwa 
ilmu hukum yang kita pelajari, kita yakini, dan kita praktikkan pada hakikatnya 
adalah Ilmu Hukum Belanda. Buku LJ van Apeldoorn yang berjudul Pengantar Ilmu 
Hukum judul aslinya adalah Pengantar Ilmu Hukum Belanda. Salah satu ciri 
terpenting dalam sistem hukum Belanda adalah aliran legal positivism. Menurut 
hemat saya ini adalah kekeliruan yang paling mendasar dalam kehidupan hukum di 
Indonesia, terutama sekali ketika pelaksana hukum kita memahaminya secara 
harfiyah.

      Dalam kajian ilmu hukum, sistem hukum Belanda tergolong pengikut mazhab 
Roman Law System (istilah Prof Rahardjo sistem hukum Romawi-Jerman). Sistem ini 
dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13, yang 
mendasarkan pada tersusunnya peraturan perundang-undangan. Menurut sistem ini, 
UU menjadi sumber utama dan hakim tidak boleh membuat keputusan yang berbeda 
dengan UU. 

      Di dalam pasal 20 AB disebutkan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan 
UU. Dalam pandangan aliran Legisme abad XIX, setelah Napoleon mengundangkan 
Civil Code-nya, berkembanglah anggapan bahwa UU adalah hukum itu sendiri. Civil 
Code bukan saja dianggap sempurna, namun juga sekaligus dianggap menghasilkan 
kepastian dan kesatuan hukum. Ini kemudian berkembang bahwa UU adalah esensi 
hukum itu sendiri, dimana hakim hanya mempunyai peran menerapkan UU (meliputi 
peraturan perundangan) dalam memberikan putusan hukum.

      Bagaimana dengan sistem di Indonesia? Kalau Roman Law System ini dipahami 
secara kaku, maka tidak ada kekeliruan hakim dalam memberikan keputusan. Dalam 
waktu bersamaan, juga tidak ada tanggung jawab yang dibebankan kepada hakim. 
Yang salah, keliru, tidak tepat, tidak adil, atau negatif lainnya adalah bunyi 
harfiah UU atau peraturan perundangan. legal maxim-nya, ''memang hukum 
(peraturan perundangan) berbunyi beigitu''. 

      Dengan demikian, terwujudnya proses dan praktik hukum di Indonesia yang 
dianggap salah atau tidak/kurang memuaskan, seperti yang selama ini dituduhkan, 
tidak bisa dibebankan kepada hakim secara keseluruhan, selama ilmu hukumnya 
belum dibenahi. Namun, saya yakin, paham hukum beberapa abad lalu di Belanda 
itu sendiri telah mengalami perubahan, penyesuaian, dan perbaikan sesuai dengan 
tuntutan jamannya.

      Lebih dekat ke Common Law
      Kita batasi perbandingan antara Roman Law System dan Common Law System 
kaitannya dengan hukum Indonesia. Realitas masyarakat Indonesia dan hukum 
kebiasaan yang ada bersama-sama dengan budaya dan agama, menurut hemat saya 
Indonesia lebih dekat dengan sistem Common Law dari pada dengan Roman Law.

      Common Law ini berasal dari Inggris sejak abad ke-11 sebagai hukum kota. 
Mulai abad ke-16 jenis hukum ini menyebar ke luar, termasuk ke Amerika Serikat. 
Sistem ini mendasarkan pada ketentuan hukum yang lebih dulu (judicial 
precedent) yang asalnya dari hukum tidak tertulis, bukan pada UU. Dengan kata 
lain, Common Law pada umumnya lebih berupa asas-asas (bukan peraturan tertulis) 
yang umum dan komprehensif berdasarkan rasa keadilan, pertimbangan akal dan 
pendapat umum yang dapat diterima. Tambahan lagi, asas-asanya ditentukan oleh 
kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan dapat berubah sesuai dengan perubahan 
kebutuhan tersebut. 

      Kalau kita perhatikan, sistem ini lebih dekat dengan sistem hukum 
kebiasaan (customary law) di negara kita, yang kemudian dibaca dengan Hukum 
Adat (adatrecht). Toh, para ahli sudah banyak yang setuju bahwa Hukum Adat 
harus dipahami sebagai hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan 
kebiasaan. Jadi, bukan dogama hukum dengan judul ''hukum adat'', yang berisi 
ketentuan tertulis. Sudah barang tentu, dalam perkembangannya juga mengenal 
hukum tertulis atau UU. Namun, esensi sistemnya masih tetap melekat pada peran 
hakim. Hakim tidak dituntut untuk menerapakan teks UU secara harfiah. Namun, 
lebih dituntut pada terwujudnya rasa keadilan, dimana UU dijadikan sebagai alat 
untuk mencapai ke sana.

      Sistem hukum kita
      Banyak buku telah membahas beberapa aliran teori hukum, yang biasanya 
selalu mencakup minimal tiga aliran: (i) aliran legisme atau legal positivism. 
Hakim berperan hanya melakukan pelaksanaan UU (Wetstoepassing); (ii) aliran 
Freie Rechtsbewegung. Hakim bertugas untuk menciptakan hukum (Rechtsschepping) 
dan sama sekali tidak terikat UU. Ini kebalikan yang pertama; (iii) aliran 
Rechtsvinding. Hakim mempunyai kebebasan yang terikat (Gebonden-Vrijheid) atau 
keterikatan yang bebas (Vrije-Gebondenheid).

      Lalu yang mana yang diikuti oleh Indonesia? Selama ini kita dianggap atau 
menganggapkan diri sebagai pengikut aliran legal positivism atau legisme. 
Namun, menurut hemat saya anggapan tersebut keliru. Aliran yang kedua juga sama 
sekali tidak tepat bagi Indonesia. Lalu apakah yang ketiga, yakni Rechtsvinding 
atau legal realism? Ini juga masih kurang, sehingga belum mencerminkan keaslian 
Indonesia. Oleh karena itu, perlu tambahan ''plus''. Indonesia atau hukum 
nasional harus mempertegas dirinya sebagai pengikut mazhab Rechtsvinding/Legal 
Realism-Plus. Dengan demikian, secara nature-nya, di Indonesia yang sejak awal 
sudah ada sistem hukum kebiasaan ditambah lagi tuntutan keadilan, maka sistem 
inilah yang seharusnya dipertegas bagi kita. 

      Di dalam UU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (No 35 tahun 
1999 perubahan dari UU No 14 tahun 1970) secara jelas ditegaskan bahwa 
hakim-dan juga semua penegak hukum dan keadilan ''wajib menggali, mengikuti, 
dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat''. Ungkapan ini memberi 
peran luar biasa bagi setiap hakim untuk ber-ijtihad (memutuskan hukum atas 
dasar pemikiran yang mandiri dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan rasa 
keadilan dan kemaslahatan umum). 

      Untuk sampai ke tingkatan ini, dalam hal-hal tertentu hakim harus lebih 
menggunakan pendekatan kontekstual, bukan tekstual. Ini berarti hakim dituntut 
untuk bukan saja aktif dan proaktif, namun juga sekaligus progresif. Dan sejak 
dua tahun lalu, Prof Satjipto Rahardjo telah berbicara beberapa kali tentang 
hukum progresif, dimana beliau mengidealkannya.

      Mengapa ada plusnya? Saya katakan plus, oleh karena bukan saja masyarakat 
kita adalah religius (sesuai dengan agama masing-masing), namun juga sudah 
masuk dalam sistem hukum kita bahwa setiap keputusan yang mempunyai nilai hukum 
(UUD, UU, dan keputusan pengadilan) selalu diawali dengan ''Demi Keadilan 
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa''. Dan dalam penjelasan UU Kekuasaan 
Kehakiman dengan tegas urutan tanggung jawab hakim yang pertama sekali adalah 
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ungkapan ini pun perlu pembahasan dan kajian secara 
filosofis dan akademik, sebagai salah satu wujud sosialisasi yang mendasar.

      Dari uraian di atas, berarti jelaslah tidak cukup hanya menghujat praktik 
hukum, namun harus memberi solusi sampai dengan yang paling fundamental yaitu 
membangun Ilmu Hukum Indonesia (Indonesian Jurisprudence). Hal ini otomatis 
harus mengadakan evaluasi mendasar pula dalam kurikulum pendidikan hukum, baik 
lewat formal maupun nonformal dengan bentuk pelatihan hukum.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke