Aksi walk out termasuk "contempt of court". Add 2 more years ke hukumannya.
Martha Rumimper --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.radartarakan.co.id/berita/index.asp? Berita=UTAMA&id=46449 > > > Jumat, 28 Januari 2005 > Ba'asyir Walk Out > Kesaksian Tertulis Empat Saksi Dinilai Memojokkan > > JAKARTA-Suasana sidang kasus terorisme dengan terdakwa ustadz Abu Bakar Ba'asyir kemarin berlangsung lain dari biasanya. Pengasuh pesantren Al-Mukmin Ngruki tersebut melakukan aksi walk out alias meninggalkan lokasi sidang setelah merasa tidak puas dengan sikap jaksa yang membacakan kesaksian tertulis empat saksi yang menolak hadir di persidangan. > Empat saksi tersebut adalah Wanmin Wanmat, Faiz Abubakar Bafana, A Faisal alias Zulkifli, dan A Syaifulah Ibrahim alias Abu Mas'ud. Mereka adalah warga negara Singapura dan Malaysia yang sedang menjalani penahanan. Ketidakhadiran Wanmin cs disebabkan tidak adanya izin keluar tahanan dari pemerintah setempat. > > Ba'asyir dan tim pengacaranya awalnya menghadiri sidang yang digelar pukul 10.00. Agenda sidang adalah mendengarkan empat saksi yang dihadirkan jaksa Salman Maryadi. Nah, ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Sudarto, jaksa Salman mengatakan tidak dapat menghadirkan para saksi. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan jaksa untuk membacakan keterangan tertulis saksi Wanmin cs. > > Sikap hakim memicu protes tim pengacara. Lutfi Hakim, salah satu anggota tim pengacara, bersikukuh menolak pembacaan keterangan tertulis para saksi alasannya kesaksian mereka didapatkan di dalam tahanan kasus pelanggaran Internal Security Act (ISA) yang berpotensi ada tekanan. > > ''Kami tetap meminta agar keempat saksi dihadirkan di persidangan. Jika tetap dipaksakan dibaca, kami khawatir kesaksian mereka diberikan di bawah tekanan luar biasa,'' jelas Lutfi Hakim dalam persidangan di Auditorium Deptan. > > Protes tim pengacara tak digubris majelis hakim. Sebaliknya, hakim ketua Sudarto tetap memerintahkan jaksa membacakan berita acara pemeriksaan keempat saksi. Para pengacara Ba'asyir tidak terima dan memilih walk out. Ba'asyir pun mengikuti sikap pengacaranya. Kursi terdakwa dan pengacara pun terlihat kosong hingga berakhirnya persidangan. > > Selanjutnya jaksa Salman membacakan BAP Wanmin cs. Wanmin dalam kesaksian tertulisnya mengaku tahu bahwa amir Majelis Hakim Jemaah Islamiyah adalah Abdullah Sungkar. ''Setelah Sungkar meninggal dunia, amir JI diganti oleh Abdus Somad atau Abu Bakar Ba'asyir,'' kata Wanmin dalam kesaksian tertulisnya. > > Wanmin juga menyatakan bahwa semua buku Pedoman Umum Perjuangan JI (PUPJI) telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Buku ini, kata Wanmin, tidak boleh diketahui oleh orang lain selain anggota JI karena berisikan pengajaran tentang strategi JI. > > Adapun Faiz Bafana, sebagaimana keterangan di BAP-nya yang dibacakan jaksa Salman, menyatakan pernah bertemu Ba'asyir di Solo pada 2000 silam. Di sebuah hotel di kota Solo itu, menurut BAP Faiz, ia meminta izin kepada Ba'asyir untuk melakukan pemboman dibeberapa gereja. > > Kesaksian tertulis A Faisal dan A Syaifulah juga menyudutkan Ba'asyir. Dua saksi tersebut mengaku pernah bertemu dengan Ba'asyir di Moro, Filipina Selatan. Mereka bertemu dalam acara wisuda latihan militer di camp Hudaibiyah. ''Abu Bakar Ba'asyir hadir di kamp Hudaibiyah sebagai amir JI,'' jelas A. Faisal dan A Syaifulah seperti ditirukan jaksa Salman. Dalam upacara yang dikomandani oleh Nasir Abas tersebut, Ba'asyir memberi nasihat yang intinya meminta kepada para wisudawan untuk tetap istiqomah dalam jihad. > > Seusai sidang, jaksa Salman mengatakan aksi walk out yang dilakukan Ba'asyir merupakan hal yang berlebihan. Sebab, pembacaan kesaksian tertulis tersebut dianggapnya sah sesuai pasal 27 UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. ''Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa alat bukti pemeriksaan bisa meliputi informasi yang diucapkan, dikirim, disimpan secara elektronik, dan sejenisnya. Nah, jika mereka memilih walk out itu hak mereka,'' tegas Salman. > > Menurut Salman, UU Terorisme merupakan lex specialis (aturan lebih khusus) KUHP dalam kasus terorisme. "Karena ini (UU Terorisme) adalah lex specialis maka yang didahulukan adalah UU Terorisme. Sebaliknya jika ada ketentuan yang tidak terdapat dalam UU Terorisme maka barulah digunakan KUHP," kata jaksa yang pernah berdinas sebagai Aspidsus di Kejati Surabaya ini. > > Di tempat yang sama, M Assegaf, salah satu tim pengacara Ba'asyir, menegaskan aksi walk out membawa konsekuensi bahwa tim pengacara tidak mau bertanggung jawab atas jalannya persidangan kemarin. (agm/ind) > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
