Aksi walk out termasuk "contempt of court".
Add 2 more years ke hukumannya.

Martha Rumimper

--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.radartarakan.co.id/berita/index.asp?
Berita=UTAMA&id=46449
> 
>   
> Jumat, 28 Januari 2005
> Ba'asyir Walk Out
> Kesaksian Tertulis Empat Saksi Dinilai Memojokkan
> 
> JAKARTA-Suasana sidang kasus terorisme dengan terdakwa ustadz Abu 
Bakar Ba'asyir kemarin berlangsung lain dari biasanya. Pengasuh 
pesantren Al-Mukmin Ngruki tersebut melakukan aksi walk out alias 
meninggalkan lokasi sidang setelah merasa tidak puas dengan sikap 
jaksa yang membacakan kesaksian tertulis empat saksi yang menolak 
hadir di persidangan. 
> Empat saksi tersebut adalah Wanmin Wanmat, Faiz Abubakar Bafana, A 
Faisal alias Zulkifli, dan A Syaifulah Ibrahim alias Abu Mas'ud. 
Mereka adalah warga negara Singapura dan Malaysia yang sedang 
menjalani penahanan. Ketidakhadiran Wanmin cs disebabkan tidak 
adanya izin keluar tahanan dari pemerintah setempat. 
> 
> Ba'asyir dan tim pengacaranya awalnya menghadiri sidang yang 
digelar pukul 10.00. Agenda sidang adalah mendengarkan empat saksi 
yang dihadirkan jaksa Salman Maryadi. Nah, ketika ditanya majelis 
hakim yang diketuai Sudarto, jaksa Salman mengatakan tidak dapat 
menghadirkan para saksi. Majelis hakim akhirnya mengabulkan 
permohonan jaksa untuk membacakan keterangan tertulis saksi Wanmin 
cs. 
> 
> Sikap hakim memicu protes tim pengacara. Lutfi Hakim, salah satu 
anggota tim pengacara, bersikukuh menolak pembacaan keterangan 
tertulis para saksi alasannya kesaksian mereka didapatkan di dalam 
tahanan kasus pelanggaran Internal Security Act (ISA) yang 
berpotensi ada tekanan. 
> 
> ''Kami tetap meminta agar keempat saksi dihadirkan di persidangan. 
Jika tetap dipaksakan dibaca, kami khawatir kesaksian mereka 
diberikan di bawah tekanan luar biasa,'' jelas Lutfi Hakim dalam 
persidangan di Auditorium Deptan. 
> 
> Protes tim pengacara tak digubris majelis hakim. Sebaliknya, hakim 
ketua Sudarto tetap memerintahkan jaksa membacakan berita acara 
pemeriksaan keempat saksi. Para pengacara Ba'asyir tidak terima dan 
memilih walk out. Ba'asyir pun mengikuti sikap pengacaranya. Kursi 
terdakwa dan pengacara pun terlihat kosong hingga berakhirnya 
persidangan. 
> 
> Selanjutnya jaksa Salman membacakan BAP Wanmin cs. Wanmin dalam 
kesaksian tertulisnya mengaku tahu bahwa amir Majelis Hakim Jemaah 
Islamiyah adalah Abdullah Sungkar. ''Setelah Sungkar meninggal 
dunia, amir JI diganti oleh Abdus Somad atau Abu Bakar Ba'asyir,'' 
kata Wanmin dalam kesaksian tertulisnya. 
> 
> Wanmin juga menyatakan bahwa semua buku Pedoman Umum Perjuangan JI 
(PUPJI) telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Buku ini, kata 
Wanmin, tidak boleh diketahui oleh orang lain selain anggota JI 
karena berisikan pengajaran tentang strategi JI. 
> 
> Adapun Faiz Bafana, sebagaimana keterangan di BAP-nya yang 
dibacakan jaksa Salman, menyatakan pernah bertemu Ba'asyir di Solo 
pada 2000 silam. Di sebuah hotel di kota Solo itu, menurut BAP Faiz, 
ia meminta izin kepada Ba'asyir untuk melakukan pemboman dibeberapa 
gereja. 
> 
> Kesaksian tertulis A Faisal dan A Syaifulah juga menyudutkan 
Ba'asyir. Dua saksi tersebut mengaku pernah bertemu dengan Ba'asyir 
di Moro, Filipina Selatan. Mereka bertemu dalam acara wisuda latihan 
militer di camp Hudaibiyah. ''Abu Bakar Ba'asyir hadir di kamp 
Hudaibiyah sebagai amir JI,'' jelas A. Faisal dan A Syaifulah 
seperti ditirukan jaksa Salman. Dalam upacara yang dikomandani oleh 
Nasir Abas tersebut, Ba'asyir memberi nasihat yang intinya meminta 
kepada para wisudawan untuk tetap istiqomah dalam jihad. 
> 
> Seusai sidang, jaksa Salman mengatakan aksi walk out yang 
dilakukan Ba'asyir merupakan hal yang berlebihan. Sebab, pembacaan 
kesaksian tertulis tersebut dianggapnya sah sesuai pasal 27 UU Nomor 
15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. ''Dalam pasal tersebut 
dijelaskan bahwa alat bukti pemeriksaan bisa meliputi informasi yang 
diucapkan, dikirim, disimpan secara elektronik, dan sejenisnya. Nah, 
jika mereka memilih walk out itu hak mereka,'' tegas Salman. 
> 
> Menurut Salman, UU Terorisme merupakan lex specialis (aturan lebih 
khusus) KUHP dalam kasus terorisme. "Karena ini (UU Terorisme) 
adalah lex specialis maka yang didahulukan adalah UU Terorisme. 
Sebaliknya jika ada ketentuan yang tidak terdapat dalam UU Terorisme 
maka barulah digunakan KUHP," kata jaksa yang pernah berdinas 
sebagai Aspidsus di Kejati Surabaya ini. 
> 
> Di tempat yang sama, M Assegaf, salah satu tim pengacara Ba'asyir, 
menegaskan aksi walk out membawa konsekuensi bahwa tim pengacara 
tidak mau bertanggung jawab atas jalannya persidangan kemarin. 
(agm/ind) 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke