http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=157046
Selasa, 15 Feb 2005,

Konflik di Akar Rumput
Oleh A. Safril Mubah*

Tahun 2005 akan tercatat dalam sejarah politik Indonesia sebagai tonggak 
awal mekarnya bunga demokrasi di tingkat daerah. Penyebabnya, pada tahun 
ini, untuk kali pertama daerah-daerah di Indonesia menyelenggarakan 
pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat.

Pilkada langsung merupakan jawaban dari tuntutan rakyat untuk memilih 
sendiri pemimpin daerahnya. Inti pilkada langsung adalah kalau dulu kepala 
daerah ditentukan sejumlah anggota DPRD, sekarang seluruh rakyat yang 
mempunyai hak pilih sudah dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dan 
terbuka untuk memilih kepala daerahnya sendiri. Mekanisme semacam itu akan 
menjamin terciptanya sistem politik yang lebih demokratis.

Karena itu, secara substansi, pilkada langsung merupakan perkembangan yang 
baik bagi demokratisasi di negeri ini. Namun, di balik hasrat untuk 
memekarkan demokrasi melalui pilkada langsung, tersemai bibit-bibit 
permasalahan yang bisa mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. 
Bibit-bibit permasalahan tersebut dapat dilihat pada aturan pilkada langsung 
yang termuat dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Permasalahan pertama menyangkut peran KPU dan KPU daerah (KPUD). Dalam UU No 
32/2004, KPUD ditetapkan sebagai penyelenggara pilkada yang bertanggung 
jawab kepada DPRD (pasal 57 ayat 1 dan 2). Itu tidak sejalan dengan UU No 
12/2003 tentang Pemilu dan UU No 23/2003 tentang Pemilihan Presiden/Wakil 
Presiden yang menegaskan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota merupakan 
satu kesatuan dengan KPU. Berkaca pada ketentuan tersebut, semestinya KPUD 
bertanggung jawab penuh kepada KPU, bukan kepada DPRD.

Tetapi, ketentuan UU No 32/2004 malah memerintahkan KPUD melaporkan 
pertanggungjawaban yang meliputi penggunaan anggaran, tahapan pelaksanaan, 
hingga penetapan pemenang pilkada kepada DPRD.

Akibatnya, KPUD sangat mungkin dikooptasi DPRD yang terdiri atas 
partai-partai politik. Sebab, DPRD tidak akan bisa lepas dari konstelasi 
partai politik di dalamnya.

Ambil contoh saja, seandainya calon kepala daerah yang dijagokan partai 
mayoritas di DPRD kalah, DPRD bisa menolak pertanggungjawaban pilkada oleh 
KPUD. Jadi, hasil pilkada bisa jadi akan dibatalkan dan ujung-ujungnya 
konflik sosial politik rentan terjadi.

Permasalahan kedua, konflik di tingkat akar rumput juga rawan terjadi. 
Sebab, ada ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah diajukan partai 
politik (pasal 59 ayat 2). Dominasi partai politik telah mengeliminasi 
kekuatan politik nonpartai atau kelompok kepentingan seperti LSM dan ormas 
untuk turut berpartisipasi menjaring calon pemimpin pemerintahan di daerah. 
Calon independen benar-benar tak punya tempat. Dia hanya bisa masuk atas 
restu pengurus partai dan berproses melalui mekanisme partai.

Akibatnya, seseorang yang tidak tergabung dalam partai, tetapi diharapkan 
kelompok masyarakat menjadi gubernur atau bupati/walikota, dapat terjegal 
kader partai manakala masuk dalam bursa pencalonan melalui mekanisme partai. 
Jika masyarakat tidak menerima kenyataan itu, akibat yang mungkin terjadi 
adalah munculnya konflik sosial.

Masalah lain dari dominasi partai ialah terdistorsinya makna pemilihan 
langsung itu sendiri. Sejatinya, calon yang maju dalam kontestasi adalah 
calon perorangan. Partai hanyalah salah satu sumber stok dan instrumen 
bantuan untuk menyalurkan sebagian calon. Di luar itu, hak dan kesempatan 
yang sama juga diperoleh berbagai lembaga profesional dan organisasi sosial 
lain.

Distorsi makna pemilihan langsung dalam struktur dominasi partai membuat 
pilkada tidak banyak mendapatkan nilai tambah dan tidak seideal yang 
dibayangkan.

Permasalahan ketiga adalah adanya intervensi pemerintah melalui peraturan 
pemerintah (PP) yang dibuat Departemen Dalam Negeri (pasal 65 ayat 4, pasal 
89 ayat 23, pasal 94 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2). Berbagai ketentuan yang 
melegalkan peran pemerintah itu bisa dibilang kemunduran demokrasi. Visi 
penyelenggaraan pemilu jujur dan adil yang sepenuhnya bebas dari intervensi 
pemerintah terasa mengalami kemunduran karena kembali pada era pemilu di 
bawah Depdagri ketika masa Orde Baru.

Jelas itu merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi di Indonesia. 
Sebab, di negara-negara demokrasi, pemilu diselenggarakan lembaga yang 
sepenuhnya independen dari pemerintah. Ingat, setiap intervensi pemerintah 
dalam segala bentuk pemilu adalah ancaman bagi demokrasi!

Melihat aneka permasalahan itu, bisa dikatakan bahwa pilkada langsung yang 
semestinya semakin menumbuhsuburkan demokrasi malah memiliki titik-titik 
rawan untuk mencederai demokrasi.

* A. Safril Mubah, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP, Universitas 
Airlangga Surabaya 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke