http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=157046 Selasa, 15 Feb 2005,
Konflik di Akar Rumput Oleh A. Safril Mubah* Tahun 2005 akan tercatat dalam sejarah politik Indonesia sebagai tonggak awal mekarnya bunga demokrasi di tingkat daerah. Penyebabnya, pada tahun ini, untuk kali pertama daerah-daerah di Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat. Pilkada langsung merupakan jawaban dari tuntutan rakyat untuk memilih sendiri pemimpin daerahnya. Inti pilkada langsung adalah kalau dulu kepala daerah ditentukan sejumlah anggota DPRD, sekarang seluruh rakyat yang mempunyai hak pilih sudah dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dan terbuka untuk memilih kepala daerahnya sendiri. Mekanisme semacam itu akan menjamin terciptanya sistem politik yang lebih demokratis. Karena itu, secara substansi, pilkada langsung merupakan perkembangan yang baik bagi demokratisasi di negeri ini. Namun, di balik hasrat untuk memekarkan demokrasi melalui pilkada langsung, tersemai bibit-bibit permasalahan yang bisa mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Bibit-bibit permasalahan tersebut dapat dilihat pada aturan pilkada langsung yang termuat dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan pertama menyangkut peran KPU dan KPU daerah (KPUD). Dalam UU No 32/2004, KPUD ditetapkan sebagai penyelenggara pilkada yang bertanggung jawab kepada DPRD (pasal 57 ayat 1 dan 2). Itu tidak sejalan dengan UU No 12/2003 tentang Pemilu dan UU No 23/2003 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang menegaskan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota merupakan satu kesatuan dengan KPU. Berkaca pada ketentuan tersebut, semestinya KPUD bertanggung jawab penuh kepada KPU, bukan kepada DPRD. Tetapi, ketentuan UU No 32/2004 malah memerintahkan KPUD melaporkan pertanggungjawaban yang meliputi penggunaan anggaran, tahapan pelaksanaan, hingga penetapan pemenang pilkada kepada DPRD. Akibatnya, KPUD sangat mungkin dikooptasi DPRD yang terdiri atas partai-partai politik. Sebab, DPRD tidak akan bisa lepas dari konstelasi partai politik di dalamnya. Ambil contoh saja, seandainya calon kepala daerah yang dijagokan partai mayoritas di DPRD kalah, DPRD bisa menolak pertanggungjawaban pilkada oleh KPUD. Jadi, hasil pilkada bisa jadi akan dibatalkan dan ujung-ujungnya konflik sosial politik rentan terjadi. Permasalahan kedua, konflik di tingkat akar rumput juga rawan terjadi. Sebab, ada ketentuan yang mengharuskan calon kepala daerah diajukan partai politik (pasal 59 ayat 2). Dominasi partai politik telah mengeliminasi kekuatan politik nonpartai atau kelompok kepentingan seperti LSM dan ormas untuk turut berpartisipasi menjaring calon pemimpin pemerintahan di daerah. Calon independen benar-benar tak punya tempat. Dia hanya bisa masuk atas restu pengurus partai dan berproses melalui mekanisme partai. Akibatnya, seseorang yang tidak tergabung dalam partai, tetapi diharapkan kelompok masyarakat menjadi gubernur atau bupati/walikota, dapat terjegal kader partai manakala masuk dalam bursa pencalonan melalui mekanisme partai. Jika masyarakat tidak menerima kenyataan itu, akibat yang mungkin terjadi adalah munculnya konflik sosial. Masalah lain dari dominasi partai ialah terdistorsinya makna pemilihan langsung itu sendiri. Sejatinya, calon yang maju dalam kontestasi adalah calon perorangan. Partai hanyalah salah satu sumber stok dan instrumen bantuan untuk menyalurkan sebagian calon. Di luar itu, hak dan kesempatan yang sama juga diperoleh berbagai lembaga profesional dan organisasi sosial lain. Distorsi makna pemilihan langsung dalam struktur dominasi partai membuat pilkada tidak banyak mendapatkan nilai tambah dan tidak seideal yang dibayangkan. Permasalahan ketiga adalah adanya intervensi pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) yang dibuat Departemen Dalam Negeri (pasal 65 ayat 4, pasal 89 ayat 23, pasal 94 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2). Berbagai ketentuan yang melegalkan peran pemerintah itu bisa dibilang kemunduran demokrasi. Visi penyelenggaraan pemilu jujur dan adil yang sepenuhnya bebas dari intervensi pemerintah terasa mengalami kemunduran karena kembali pada era pemilu di bawah Depdagri ketika masa Orde Baru. Jelas itu merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi di Indonesia. Sebab, di negara-negara demokrasi, pemilu diselenggarakan lembaga yang sepenuhnya independen dari pemerintah. Ingat, setiap intervensi pemerintah dalam segala bentuk pemilu adalah ancaman bagi demokrasi! Melihat aneka permasalahan itu, bisa dikatakan bahwa pilkada langsung yang semestinya semakin menumbuhsuburkan demokrasi malah memiliki titik-titik rawan untuk mencederai demokrasi. * A. Safril Mubah, mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional FISIP, Universitas Airlangga Surabaya ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
