http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/15/Politikhukum/1561225.htm
Selasa, 15 Februari 2005

Depkominfo Bisa seperti Deppen Zaman Orde Baru

Jakarta, Kompas - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, yang mengubah status Kementerian 
Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Departemen Komunikasi dan 
Informatika dinilai mengkhawatirkan. Draf Peraturan Pemerintah tentang 
Penyiaran mengindikasikan juga akan memberikan kewenangan penuh Depkominfo 
untuk mengeluarkan perizinan frekuensi maupun siaran. Kebijakan tersebut 
dapat melahirkan Departemen Penerangan zaman Orde Baru di bawah Menteri 
Penerangan Harmoko.

Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Djoko Susilo yang juga 
inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran termasuk yang mengkhawatirkan hal 
itu. "Kebijakan ini bisa melahirkan 'Harmoko' baru. Ini tanda-tanda 
sentralisasi penyiaran. Ini semangat Golkar lama. Mereka ingin menciptakan 
konsolidasi kekuasaan di tangan satu pihak. Semua kekuatan civil society 
harus mewaspadai karena bisa mengancam kebebasan pers," ujarnya, Senin 
(14/2).

Menurut Djoko, kondisi tersebut bahkan bisa lebih parah daripada saat 
Menteri Penerangan dijabat Harmoko. Saat itu Departemen Penerangan (Deppen) 
hanya berwenang mengeluarkan izin siaran, sedangkan izin penggunaan 
frekuensi berada di tangan Departemen Perhubungan.

Dengan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi departemen, hal ini juga akan 
mengembalikan Depkominfo sebagai alat propaganda pemerintah atau 
presiden/wakil presiden. Indikasi itu pun sudah terlihat saat ini dengan 
dibentuknya Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. 
"Diseminasi informasi itu istilah halus dari propaganda," ujarnya.
Djoko melihat figur Sofyan Djalil sebagai sosok yang profesional dan tidak 
antikebebasan pers. Namun, dia tidak yakin apabila di kemudian hari mendapat 
kekuasaan yang sedemikian besar, ditambah lagi dengan mental birokrasi yang 
bobrok, Sofyan tidak akan tergoda.

"Kultur birokrasi yang bobrok itu tidak mungkin diubah hanya sehari dua 
hari. Apalagi, orang-orangnya juga masih sama, didikan Orde Baru. Siapa pun 
menterinya, akan menikmati kekuasaan," ujar Djoko yang juga anggota Komisi I 
DPR.
Idealnya, perizinan siaran diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran 
Indonesia (KPI), seperti diamanatkan UU, sedangkan Depkominfo hanya diberi 
kewenangan mengeluarkan izin penggunaan frekuensi. Dengan demikian, akan 
tercipta keseimbangan.

Birokrasi bisa diganti

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga berpendapat lain. Politisi 
dari Fraksi Partai Golkar itu tidak setuju apabila dengan diubahnya 
Kementerian Kominfo menjadi Depkominfo akan melahirkan "Harmoko" baru. 
"Depkominfo itu kan fungsinya hanya regulasi. Ia tidak mencampuri urusan 
operasional, tetapi hanya menciptakan iklim dan aturan-aturan agar penyiaran 
bisa berkembang sesuai tatanan," paparnya.

Dengan adanya UU yang mengatur penyiaran, menurut Theo, telah terjadi 
perubahan sistem. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi lagi seperti pada 
masa lalu, di mana terjadi pengekangan oleh pemerintah. "Menterinya juga 
bukan Golkar. Dia itu orang profesional. Dan beliau juga mendukung 
kemerdekaan pers," ujarnya. (sut) 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke