http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/15/Politikhukum/1561225.htm Selasa, 15 Februari 2005
Depkominfo Bisa seperti Deppen Zaman Orde Baru Jakarta, Kompas - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005, yang mengubah status Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika dinilai mengkhawatirkan. Draf Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran mengindikasikan juga akan memberikan kewenangan penuh Depkominfo untuk mengeluarkan perizinan frekuensi maupun siaran. Kebijakan tersebut dapat melahirkan Departemen Penerangan zaman Orde Baru di bawah Menteri Penerangan Harmoko. Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Djoko Susilo yang juga inisiator Undang-Undang (UU) Penyiaran termasuk yang mengkhawatirkan hal itu. "Kebijakan ini bisa melahirkan 'Harmoko' baru. Ini tanda-tanda sentralisasi penyiaran. Ini semangat Golkar lama. Mereka ingin menciptakan konsolidasi kekuasaan di tangan satu pihak. Semua kekuatan civil society harus mewaspadai karena bisa mengancam kebebasan pers," ujarnya, Senin (14/2). Menurut Djoko, kondisi tersebut bahkan bisa lebih parah daripada saat Menteri Penerangan dijabat Harmoko. Saat itu Departemen Penerangan (Deppen) hanya berwenang mengeluarkan izin siaran, sedangkan izin penggunaan frekuensi berada di tangan Departemen Perhubungan. Dengan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi departemen, hal ini juga akan mengembalikan Depkominfo sebagai alat propaganda pemerintah atau presiden/wakil presiden. Indikasi itu pun sudah terlihat saat ini dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. "Diseminasi informasi itu istilah halus dari propaganda," ujarnya. Djoko melihat figur Sofyan Djalil sebagai sosok yang profesional dan tidak antikebebasan pers. Namun, dia tidak yakin apabila di kemudian hari mendapat kekuasaan yang sedemikian besar, ditambah lagi dengan mental birokrasi yang bobrok, Sofyan tidak akan tergoda. "Kultur birokrasi yang bobrok itu tidak mungkin diubah hanya sehari dua hari. Apalagi, orang-orangnya juga masih sama, didikan Orde Baru. Siapa pun menterinya, akan menikmati kekuasaan," ujar Djoko yang juga anggota Komisi I DPR. Idealnya, perizinan siaran diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), seperti diamanatkan UU, sedangkan Depkominfo hanya diberi kewenangan mengeluarkan izin penggunaan frekuensi. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan. Birokrasi bisa diganti Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga berpendapat lain. Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu tidak setuju apabila dengan diubahnya Kementerian Kominfo menjadi Depkominfo akan melahirkan "Harmoko" baru. "Depkominfo itu kan fungsinya hanya regulasi. Ia tidak mencampuri urusan operasional, tetapi hanya menciptakan iklim dan aturan-aturan agar penyiaran bisa berkembang sesuai tatanan," paparnya. Dengan adanya UU yang mengatur penyiaran, menurut Theo, telah terjadi perubahan sistem. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi lagi seperti pada masa lalu, di mana terjadi pengekangan oleh pemerintah. "Menterinya juga bukan Golkar. Dia itu orang profesional. Dan beliau juga mendukung kemerdekaan pers," ujarnya. (sut) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
