Suara Karya
Meneropong Kejahatan Korupsi
Oleh Eko Setio Budi
Jumat, (18-02-'05)
Upaya penanganan kejahatan korupsi yang selama ini dilakukan oleh
pemerintah belum mampu menyentuh akar persoalan korupsi itu sendiri. Penegakan
hukum dengan membawa para koruptor kemeja hijau adalah persoalan taktis dari
penanganan korupsi.
Genderang perang terhadap korupsi yang dikemukakan oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu,
baru-baru ini mendapatkan sambutan yang cukup antusias dari masyarakat.
Gebrakan 100 hari yang dilakukan pemerintah untuk menyeret para koruptor ke
pengadilan adalah salah satu langkah maju bagi upaya penegakan hukum terhadap
para koruptor "kakap" yang selama ini dianggap kebal hukum, kendati
implementasinya masih jauh dari harapan.
Sejauh ini serangkaian kasus-kasus korupsi memagn terus saja
menguak ke permukaan, dan selalu melibatkan pejabat tinggi negara serta anggota
legislatif. Simak saja, dugaan korupsi di Sumbar, Banten, Jateng, Kendari dan
daerah-daerah lain. Sejalan dengan itu, muncul harapan dari masyarakat tentang
keseriusan pemerintah untuk melakukan pemberantasan KKN di amat mengurita di
Indonesia.
Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak
tahun 1967, dengan dibentuknya Tim Pemberantas Korupsi yang diketuai oleh
Mayjen Sutopo Yuwono, SH, IJ Kasimo, Anwar Tjokroaminoto, Prof Ir Yohanes dan
Mayjen Sutopo Yuwono. Kemudian Opstib-1977 dengan koordinator pelaksana Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, di tingkat pusat pelaksana operasionalnya
oleh Pangkokamtib, sementara di daerah oleh Laksusda. Tim Pemberantas Korupsi
1982 pelaksananya melibatkan pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,
Pangkokamtim, Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kapolri. Sementara
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) Tahun 1999,
berdasarkan putusan Hak Uji Materiil MA, lembaga ini terpaksa dibubarkan.
Pada tahun 2002 terbentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang juga telah memasukkan fungsi KPKPN dalam tugasnya sehingga diharapkan akan
menjadi instrumen yang melembaga dan bersifat independen, bebas dari pengaruh
kekuasaan mana pun sehingga mampu maksimal dalam menjalankan tugasnya. Tetapi
tampaknya upaya-upaya tersebut tidak cukup mampu mengatasi persoalan
pemberantasan korupsi. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya keseriusan dari
pemerintah untuk mengadili secara tegas para pelaku korupsi di Indonesia.
Karena, persoalan korupsi bukan hanya melibatkan satu sisi saja, tetapi telah
merasuki seluruh aspek kehidupan dan pemerintahan.
Dari sisi peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi
tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelengaraan negara yang
bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), UU Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mengartikan bahwa
persoalan korupsi bukan hanya perilaku, tindakan atau upaya penyelewengan
anggaran negara. Tetapi, praktik korupsi sudah dapat diaartikan sebagai
"pemerkosaan" perundang-undangan di Indonesia atau yang sering disebut dengan
crime against constitution. Dengan demikian pengadilan atas para koruptor
secara tidak langsung adalah upaya untuk menegakkan konstitusi atau
perundang-undangan.
Pada perkembangan selanjutnya, karena tidak adanya keseriusan
pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka korupsi memiliki
kecenderungan untuk menjadi masalah publik, yang dilakukan secara bersama-sama
atau yang juga disebut dengan "korupsi berjamaah", sebagaimana praktik korupsi
atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh para anggota dewan yang
terhormat.
Upaya penanganan kejahatan korupsi yang selama ini dilakukan oleh
pemerintah, menurut penulis, belum mampu menyentuh pada akar persoalan korupsi
itu sendiri. Penegakan hukum dengan membawa para koruptor ke meja hijau adalah
persoalan taktis dari penanganan korupsi. Sekali lagi, bahwa kejahatan korupsi
adalah crime against constitution, maka mendasarkan penanganan korupsi pada
sistem pembuatan kebijakan adalah lebih strategis dan menjadi langkah pertama
yang harus dilakukan sebelum menguak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para
pejabat publik dan konglomerat besar. Dengan demikian langkah-langkah yang bisa
dilakukan meliputi:
Pertama, meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem,
khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini
penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga
meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu
langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek
dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan
korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak
bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah
strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang
akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari
sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian,
pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga
yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.
Kedua, melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi
penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis
untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka
pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala
bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan
legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi
negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama
menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan
pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan
pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan
kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan
profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten
terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggaulangan secara
berkelanjutan dengan kerjasama semua aparaturpenegak hukum, baik kepolisian,
jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri.
Ketiga, menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap
upaya hukum penanganan korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya
korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik
kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan
korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus
korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para
elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti
sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik
yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses
politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk
mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian
rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik
tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya
sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga publik yang juga
berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat (baca: partai politik)
Keempat, membangun cara pandang baru negara atas penanganan korupsi
dengan jalan meletakkan persoalan korupsi dalam persoalan sistem sama halnya
dengan melakukan perubahan perilaku negara dalam praktik penanganan korupsi.
Maka, keseriusan pemerintah akan menjadi indikator penting dalam menilai
keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. ***
(Penulis adalah Wakil Sekjen Pengurus Besar
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia - PB PMII, peserta
Magister Perencanaan Kebijakan Publik Universitas Indonesia).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/