Suara Karya

            Meneropong Kejahatan Korupsi
            Oleh Eko Setio Budi 


            Jumat, (18-02-'05)
            Upaya penanganan kejahatan korupsi yang selama ini dilakukan oleh 
pemerintah belum mampu menyentuh akar persoalan korupsi itu sendiri. Penegakan 
hukum dengan membawa para koruptor kemeja hijau adalah persoalan taktis dari 
penanganan korupsi. 

            Genderang perang terhadap korupsi yang dikemukakan oleh Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono pada saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu, 
baru-baru ini mendapatkan sambutan yang cukup antusias dari masyarakat. 
Gebrakan 100 hari yang dilakukan pemerintah untuk menyeret para koruptor ke 
pengadilan adalah salah satu langkah maju bagi upaya penegakan hukum terhadap 
para koruptor "kakap" yang selama ini dianggap kebal hukum, kendati 
implementasinya masih jauh dari harapan. 

            Sejauh ini serangkaian kasus-kasus korupsi memagn terus saja 
menguak ke permukaan, dan selalu melibatkan pejabat tinggi negara serta anggota 
legislatif. Simak saja, dugaan korupsi di Sumbar, Banten, Jateng, Kendari dan 
daerah-daerah lain. Sejalan dengan itu, muncul harapan dari masyarakat tentang 
keseriusan pemerintah untuk melakukan pemberantasan KKN di amat mengurita di 
Indonesia. 

            Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan sejak 
tahun 1967, dengan dibentuknya Tim Pemberantas Korupsi yang diketuai oleh 
Mayjen Sutopo Yuwono, SH, IJ Kasimo, Anwar Tjokroaminoto, Prof Ir Yohanes dan 
Mayjen Sutopo Yuwono. Kemudian Opstib-1977 dengan koordinator pelaksana Menteri 
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, di tingkat pusat pelaksana operasionalnya 
oleh Pangkokamtib, sementara di daerah oleh Laksusda. Tim Pemberantas Korupsi 
1982 pelaksananya melibatkan pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, 
Pangkokamtim, Ketua MA, Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kapolri. Sementara 
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) Tahun 1999, 
berdasarkan putusan Hak Uji Materiil MA, lembaga ini terpaksa dibubarkan. 

            Pada tahun 2002 terbentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
yang juga telah memasukkan fungsi KPKPN dalam tugasnya sehingga diharapkan akan 
menjadi instrumen yang melembaga dan bersifat independen, bebas dari pengaruh 
kekuasaan mana pun sehingga mampu maksimal dalam menjalankan tugasnya. Tetapi 
tampaknya upaya-upaya tersebut tidak cukup mampu mengatasi persoalan 
pemberantasan korupsi. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya keseriusan dari 
pemerintah untuk mengadili secara tegas para pelaku korupsi di Indonesia. 
Karena, persoalan korupsi bukan hanya melibatkan satu sisi saja, tetapi telah 
merasuki seluruh aspek kehidupan dan pemerintahan. 

            Dari sisi peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi 
tertuang dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelengaraan negara yang 
bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), UU Nomor 28 Tahun 1999 
tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mengartikan bahwa 
persoalan korupsi bukan hanya perilaku, tindakan atau upaya penyelewengan 
anggaran negara. Tetapi, praktik korupsi sudah dapat diaartikan sebagai 
"pemerkosaan" perundang-undangan di Indonesia atau yang sering disebut dengan 
crime against constitution. Dengan demikian pengadilan atas para koruptor 
secara tidak langsung adalah upaya untuk menegakkan konstitusi atau 
perundang-undangan. 

            Pada perkembangan selanjutnya, karena tidak adanya keseriusan 
pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi, maka korupsi memiliki 
kecenderungan untuk menjadi masalah publik, yang dilakukan secara bersama-sama 
atau yang juga disebut dengan "korupsi berjamaah", sebagaimana praktik korupsi 
atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh para anggota dewan yang 
terhormat. 

            Upaya penanganan kejahatan korupsi yang selama ini dilakukan oleh 
pemerintah, menurut penulis, belum mampu menyentuh pada akar persoalan korupsi 
itu sendiri. Penegakan hukum dengan membawa para koruptor ke meja hijau adalah 
persoalan taktis dari penanganan korupsi. Sekali lagi, bahwa kejahatan korupsi 
adalah crime against constitution, maka mendasarkan penanganan korupsi pada 
sistem pembuatan kebijakan adalah lebih strategis dan menjadi langkah pertama 
yang harus dilakukan sebelum menguak kasus-kasus korupsi yang melibatkan para 
pejabat publik dan konglomerat besar. Dengan demikian langkah-langkah yang bisa 
dilakukan meliputi: 

            Pertama, meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, 
khususnya sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini 
penting mengingat kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga 
meletakkan penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu 
langkah maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek 
dan sisi kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan 
korupsi sebagai persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak 
bisa dilakukan secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah 
strategis dalam kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang 
akan mengatur mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari 
sisi pembuatan kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, 
pengadilan (jaksa dan hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga 
yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK. 

            Kedua, melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi 
penting untuk menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis 
untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka 
pembuatan kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala 
bentuk intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan 
legeslatif. Pada sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi 
negara baik eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama 
menjalankan fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan 
pembagian kerja dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan 
pembidangan masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan 
kontrol sebagai manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. 
Pembagian kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan 
profesional kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten 
terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Selain itu penanggaulangan secara 
berkelanjutan dengan kerjasama semua aparaturpenegak hukum, baik kepolisian, 
jaksa, hakim, MA dan pemerintah itu sendiri. 

            Ketiga, menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap 
upaya hukum penanganan korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya 
korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik 
kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan 
korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus 
korupsi di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para 
elit politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti 
sekarang ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik 
yang terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses 
politik yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk 
mengedepankan prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian 
rupa yang lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik 
tidak sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya 
sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga publik yang juga 
berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat (baca: partai politik) 

            Keempat, membangun cara pandang baru negara atas penanganan korupsi 
dengan jalan meletakkan persoalan korupsi dalam persoalan sistem sama halnya 
dengan melakukan perubahan perilaku negara dalam praktik penanganan korupsi. 
Maka, keseriusan pemerintah akan menjadi indikator penting dalam menilai 
keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. *** 

            (Penulis adalah Wakil Sekjen Pengurus Besar
            Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia - PB PMII, peserta
            Magister Perencanaan Kebijakan Publik Universitas Indonesia).  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke