http://www.kompas.com/kompas-cetak/0502/19/Politikhukum/1567519.htm
Sabtu, 19 Februari 2005

Waspadai Legislasi RUU Kerahasiaan Negara

Jakarta, Kompas - Publik diharapkan untuk terus mengawal proses legislasi 
Rancangan Undang-Undang Kerahasiaan Negara karena sejauh ini prosesnya 
cenderung tertutup dan tanpa melibatkan unsur-unsur publik.
Dalam Program Legislasi Nasional 2004-2009 telah diputuskan, pembahasan 
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerahasiaan Negara berada di urutan enam, 
sedangkan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) di urutan tujuh.
Padahal, kedua RUU itu mempunyai tingkat pembahasan yang berbeda. RUU 
Kerahasiaan Negara masih berada pada tingkat pembahasan I dan RUU KMIP sudah 
sampai pada tingkat II dan tinggal menunggu amanat presiden untuk segera 
dibahas.
Dalam diskusi "Mewaspadai Legislasi RUU Kerahasiaan Negara", Jumat (18/2), 
desakan agar pembahasan RUU KMIP didahulukan semakin kuat. Hadir sebagai 
pembicara dalam diskusi itu adalah anggota Komisi I DPR Djoko Susilo, 
anggota Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Paulus Widiyanto, dan 
Kepala Litbang Harian Kompas Daniel Dhakidae
Paulus Widiyanto mengatakan, bagi kepentingan masyarakat, RUU KMIP lebih 
dibutuhkan daripada RUU Kerahasiaan Negara. "Karena itu, harus ada aksi 
untuk menentang pembahasan RUU Kerahasiaan Negara, memberi tekanan publik 
kepada DPR untuk segera membahas RUU KMIP," ujarnya.
Djoko Susilo mengatakan, seharusnya RUU Kerahasiaan Negara tidak perlu ada. 
Hal itu karena beberapa poin mengenai rahasia negara sudah dimasukkan dalam 
RUU KMIP yang telah dibahas dan mendapatkan masukan dari publik.
Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Agus Sudibyo 
mengatakan, substansi RUU Kerahasiaan Negara yang muncul saat ini tidak 
menjelaskan apa definisi rahasia negara dan juga badan publik mana saja yang 
bisa menyimpan rahasia negara.
"Siapa badan publik atau pejabat publik yang berhak melakukan rahasia negara 
tidak jelas sehingga bisa saja dari presiden sampai lurah dapat menyimpan 
rahasia. Ini kan pasal karet yang memungkinkan pemerintah melakukan 
interpretasi secara pihak," kata Agus.
Sementara itu, Daniel Dhakidae mengatakan, pembahasan RUU Kerahasiaan Negara 
itu harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Apa pun keputusan mengenai 
rahasia negara, katanya, akan mendikte apa yang akan dijalankan untuk 
memperoleh informasi.
"Tidak bisa dibayangkan bila RUU Kerahasiaan Negara dibahas terlebih dahulu 
daripada RUU KMIP, karena hanya dengan membahas kebebasan informasi, maka 
akan diperoleh definisi rahasia negara. Dengan terbaliknya pembahasan kedua 
RUU itu, maka akan banyak kesulitan dalam mendapatkan informasi," kata 
Daniel Dhakidae. (SIE) 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke