Dear kawan kawan,
Tapeh Singkong dan Ketan tentu harus dilarang juga kerena kedua 
barang ini mengandung alkohol sebagai hasil fermentasi.
Hormatku,
Budi Antolis.


- In [email protected], radityo djadjoeri <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> Kawans,
> Mohon dicek ulang kebenaran berita ini. 
>  
>  
> MUI kembali merilis fatwa bahwa minuman non-alkohol (0%) seperti 
Bintang Zero, dan Green Sand itu haram. Produsen minuman tersebut 
yang sudah susah payah membuat minuman alcohol-free itu tentu saja 
kalang kabut. Berikut laporannya:
>  
> Sudah saatnya konsumen muslim mulai sadar halal serta senantiasa 
meningkatkan kepeduliannya terhadap apa yang akan dikonsumsi. Jika 
tidak kita akan selalu menjadi bulan-2an iklan. Tentu saja kesadaran 
ini harus didukung dengan usaha untuk menambah wawasan dan informasi 
tentang produk halal.
>  
> Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika , Majelis 
Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa 
produk yang mengklaim bahwa produk Green sands, bintang zero 
kandungan alkoholnya adalah nol persen. Bagaimana hasil uji yang 
telah kami lakukan? 
>  
> Definisi dan proses pembuatan minuman beralkohol
>  
> Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui 
proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces 
cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung 
gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal 
sejak berabad tahun yang lalu.
>  
> Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat 
untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau 
ketika sari buah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). 
Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang 
sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol 
(ethanolnya sudah lebih dari 1 persen).
>  
> Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan 
batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) 
yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. 
Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang 
menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. 
>  
> Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol 
tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat 
(pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma 
(seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai 
konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol 
(ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan 
dalam industri. 
>  
> Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman 
beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan 
kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-
20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % 
misalnya whisky dan brandy. Adapun prosesproduksi fermentasi 
karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan 
nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol.
> Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun 
bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan 
perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari 
pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) 
maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya 
menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk 
fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal 
lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) 
hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. 
Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi 
optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan 
lain-lain.
>  
> Pemeriksaan halal, pemeriksaan proses.
>  
> Dapat dipastikan tidak adanya kandungan alcohol yang terdeteksi 
pada produk green sand dan zero bintang serta green sand fiesta 
bukan berarti kedua minuman tersebut menjadi halal hukumnya. Tidak 
terdeteksinya alcohol pada alat yang kami gunakan bisa jadi 
dikarenakan limit deteksi alat yang kami miliki lebih tinggi dari 
kandungan alcohol yang mungkin ada dalam kedua minuman tersebut. 
Adapun alat yang kami gunakan memiliki limit deteksi 0,1% atau 1 
ppm. Sehingga jika hasil pengukuran kemudian didapatkan tidak 
terdeteksi, maka bukan berarti produk tersebut tidak mengandung 
alcohol. Boleh jadi kandungan alcoholnya dibawah 0.1 persen.
>  
> Alasan lain adalah keterangan dari pihak industri minuman tersebut 
yang mengatakan bahwa green sand prosesnya adalah sama sebagaimana 
produk  bir mereka yang lain,hanya pada proses berikutnya ada tahap 
penghilangan alcohol. Sedangkan untuk kasus zero bintang keluaran PT 
Multi Bintang Indonesia, produk minuman tersebut menurut keterangan 
pihak perusahaan, tidak melewati tahap fermentasi. Tetapi produk 
Zero Bintang tersebut diciptakan rasanya seperti bir, tanpa melalui 
proses fermentasi.
>  
> Untuk kasus kedua produk tersebut, maka berdasarkan Fatwa MUI 
produk  Green Sand dan Bintang Zero adalah haram. Untuk kasus Green 
Sand, proses yang terlibat sama sekali tidak berbeda dengan 
pembuatan bir, dimana pada  tahap akhir ada usaha untuk 
menghilangkan alcohol. Hukum keharaman produk ini mengacu pada Fatwa 
MUI no 4 tahun 2003 . 
>  
> Sedangkan untuk kasus Bintang Zero, adanya proses pengimitasian 
terhadap barang haram sehingga akan  mengajarkan konsumen muslim 
untuk menyukai sesuatu yang haram. 
> Ketidak bolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 
2003: 
> 
> "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang 
menimbulkan  rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang 
diharamkan". 
>  
> Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai 
sesuatu yang haram,  sebagaimana disampaikan oleh ketua komisi Fatwa 
MUI, KH Ma'ruf Amin: 
> 
> Al washilatu  ilal haram haramun
>  
> Artinya: 
> segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. 
>  
> So, inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri 
untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidak baikan.
>  
> http://www.halalmui.or.id/?
module=article&sub=article&act=view&id=64
>  
> 
> 
> Ungkapkan opini Anda di: http://mediacare.blogspot.com
>               
> ---------------------------------
> Do you Yahoo!?
>  Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term'
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke