Ya mau apalagi ......... Yang mikirin ke Mars sudah ada. Yang mikirin Jakarta macet sudah ada. Yang mikirin Tsunami sudah ada. Lha yang bisa cuma itu, mau apalagi ..........
Semoga orang yang bisa mikirin ini itu halal badannya selalu sehat dan waras terus. Sebab kalau mikirinnya cuma apa yang masuk keperut mereka aja tapi masih bisa sakit ya guoblok banget. ws On Sat, 19 Feb 2005 03:43:59 -0800 (PST) radityo djadjoeri <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kawans, > Mohon dicek ulang kebenaran berita ini. > > > MUI kembali merilis fatwa bahwa minuman non-alkohol (0%) >seperti Bintang Zero, dan Green Sand itu haram. Produsen >minuman tersebut yang sudah susah payah membuat minuman >alcohol-free itu tentu saja kalang kabut. Berikut >laporannya: > > Sudah saatnya konsumen muslim mulai sadar halal serta >senantiasa meningkatkan kepeduliannya terhadap apa yang >akan dikonsumsi. Jika tidak kita akan selalu menjadi >bulan-2an iklan. Tentu saja kesadaran ini harus didukung >dengan usaha untuk menambah wawasan dan informasi tentang >produk halal. > > Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika , >Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium >terhadap beberapa produk yang mengklaim bahwa produk >Green sands, bintang zero kandungan alkoholnya adalah nol >persen. Bagaimana hasil uji yang telah kami lakukan? > > Definisi dan proses pembuatan minuman beralkohol > > Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan >melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi >sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung >pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi >adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang >lalu. > > Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang >para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya >lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam >kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian >para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur >lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol >(ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). > > Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI >menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai >senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut >dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, >minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan >minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. > > Minuman keras atau sering disebut dengan minuman >beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang >mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, >umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, >kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen >dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol >(ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular >digunakan dalam industri. > > Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, >minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. >Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. >Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur >dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya >whisky dan brandy. Adapun prosesproduksi fermentasi >karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan >larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi >etanol. > Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan >fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula >tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang >berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa >yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun >proses enzimatis (penambahan enzym) untuk >menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. >Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari >biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan >tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga >berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan >dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada >proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus >dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain. > > Pemeriksaan halal, pemeriksaan proses. > > Dapat dipastikan tidak adanya kandungan alcohol yang >terdeteksi pada produk green sand dan zero bintang serta >green sand fiesta bukan berarti kedua minuman tersebut >menjadi halal hukumnya. Tidak terdeteksinya alcohol pada >alat yang kami gunakan bisa jadi dikarenakan limit >deteksi alat yang kami miliki lebih tinggi dari kandungan >alcohol yang mungkin ada dalam kedua minuman tersebut. >Adapun alat yang kami gunakan memiliki limit deteksi 0,1% >atau 1 ppm. Sehingga jika hasil pengukuran kemudian >didapatkan tidak terdeteksi, maka bukan berarti produk >tersebut tidak mengandung alcohol. Boleh jadi kandungan >alcoholnya dibawah 0.1 persen. > > Alasan lain adalah keterangan dari pihak industri >minuman tersebut yang mengatakan bahwa green sand >prosesnya adalah sama sebagaimana produk bir mereka yang >lain,hanya pada proses berikutnya ada tahap penghilangan >alcohol. Sedangkan untuk kasus zero bintang keluaran PT >Multi Bintang Indonesia, produk minuman tersebut menurut >keterangan pihak perusahaan, tidak melewati tahap >fermentasi. Tetapi produk Zero Bintang tersebut >diciptakan rasanya seperti bir, tanpa melalui proses >fermentasi. > > Untuk kasus kedua produk tersebut, maka berdasarkan >Fatwa MUI produk Green Sand dan Bintang Zero adalah >haram. Untuk kasus Green Sand, proses yang terlibat sama >sekali tidak berbeda dengan pembuatan bir, dimana pada > tahap akhir ada usaha untuk menghilangkan alcohol. Hukum >keharaman produk ini mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun >2003 . > > Sedangkan untuk kasus Bintang Zero, adanya proses >pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan > mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang >haram. > Ketidak bolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI >no 4 tahun 2003: > > "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan >makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) >benda-benda atau binatang yang diharamkan". > > Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk >menyukai sesuatu yang haram, sebagaimana disampaikan >oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin: > > Al washilatu ilal haram haramun > > Artinya: > segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. > > So, inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki >jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang >mendatangkan ketidak baikan. > > http://www.halalmui.or.id/?module=article&sub=article&act=view&id=64 > > > > Ungkapkan opini Anda di: http://mediacare.blogspot.com > > --------------------------------- > Do you Yahoo!? > Yahoo! Search presents - Jib Jab's 'Second Term' > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > > > > ======================================================================================== Akses Internet TELKOMNet-Instan beri Diskon s.d. 50 % khusus untuk wilayah Jawa Timur. Informasi selengkapnya di www.telkomnetinstan.com atau hub 0800-1-INSTAN (467826) ======================================================================================== ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
